Dugaan Praktik Sabung Ayam dan Judi Dadu di Kediri Disebut Kian Terbuka, Warga Pertanyakan Nyali Penegakan Hukum

Dugaan Praktik Sabung Ayam dan Judi Dadu di Kediri Disebut Kian Terbuka, Warga Pertanyakan Nyali Penegakan Hukum

KEDIRI — Deretan sepeda motor memenuhi sisi jalan desa yang sempit dan minim penerangan. Malam itu suasana di salah satu sudut wilayah Kabupaten Kediri tampak jauh berbeda dibanding hari biasa. Orang-orang datang bergelombang, sebagian berjalan cepat menuju area tertutup yang dibatasi terpal dan pagar bambu.

Dari dalam lokasi terdengar sorakan keras bercampur suara ayam yang saling menyerang di tengah arena tanah. Sesekali teriakan angka taruhan terdengar lantang dari kerumunan penonton. Tidak jauh dari arena sabung ayam, beberapa pria duduk mengelilingi lapak judi dadu sambil menunggu bandar membuka hasil permainan.

Pemandangan seperti itu disebut warga bukan lagi kejadian baru. Aktivitas sabung ayam dan judi dadu diduga masih terus berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri dan dinilai semakin berani.

Beberapa lokasi yang ramai disebut masyarakat berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga Desa Kepung Kecamatan Kepung.

Warga mengaku praktik perjudian tersebut sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat sekitar. Namun hingga kini aktivitas itu disebut masih terus bergerak dan berpindah-pindah lokasi.

“Kalau satu tempat mulai ramai dibahas, pindah ke tempat lain,” ujar seorang warga Kecamatan Ngadiluwih.

Menurut masyarakat, pola operasional perjudian di sejumlah lokasi hampir sama. Arena dibuat di tempat agak tertutup, akses masuk dijaga beberapa orang, dan kendaraan pengunjung diparkir terpisah agar tidak terlalu mencolok dari jalan utama.

Di beberapa titik, warga juga menyebut adanya orang-orang tertentu yang bertugas mengawasi situasi sekitar arena perjudian.

Jika ada kendaraan asing atau informasi mengenai aparat datang, aktivitas disebut bisa langsung dihentikan sementara.

“Sudah seperti ada pengamanan sendiri,” kata seorang warga Kecamatan Plemahan.

Pola seperti itu memperlihatkan bahwa praktik perjudian diduga berjalan cukup terorganisir. Tidak lagi sekadar permainan liar biasa, tetapi aktivitas yang memiliki sistem pengawasan dan koordinasi tertentu.

Ironisnya, di tengah aturan hukum yang jelas, aktivitas tersebut justru disebut tetap berjalan cukup terbuka.

“Kalau warga biasa saja tahu tempatnya, masa aparat tidak tahu,” ujar seorang tokoh masyarakat di wilayah Ngasem.

Kalimat tersebut menjadi kritik keras yang kini mulai sering terdengar dari masyarakat. Warga menilai penegakan hukum terhadap perjudian masih terlihat lemah dan tidak menyentuh pihak utama yang diduga mengendalikan jalannya praktik tersebut.

Di arena sabung ayam, suasana berubah panas ketika pertandingan dimulai. Penonton berdiri melingkar sambil berteriak menawarkan nominal taruhan. Ketika salah satu ayam kalah, uang langsung berpindah tangan dalam hitungan detik.

Sementara di arena judi dadu, bandar menjadi pusat perhatian pemain yang berharap mendapatkan keuntungan besar dalam satu putaran permainan.

Namun dalam praktiknya, bandar justru disebut sebagai pihak yang hampir selalu diuntungkan.

“Yang pasti dapat uang ya bandar. Pemain sering habis,” ujar seorang warga Kecamatan Kepung.

Menurut warga, perputaran uang di lokasi perjudian cukup besar. Dalam satu malam, nominal taruhan disebut dapat mencapai jutaan rupiah.

Yang menjadi persoalan serius, sebagian besar pemain justru berasal dari kalangan ekonomi bawah. Buruh harian, petani kecil, hingga pekerja serabutan disebut menjadi pihak yang paling sering mengalami kerugian.

Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga habis di meja taruhan. Ketika kalah, beberapa pemain kembali berjudi demi mengejar uang yang hilang sebelumnya.

Lingkaran seperti itu terus berulang dan akhirnya memunculkan persoalan ekonomi baru di lingkungan masyarakat.

“Kadang pulang malah tambah utang,” kata seorang warga Kecamatan Gampengrejo.

Tidak sedikit pula rumah tangga yang disebut mengalami konflik akibat perjudian. Pertengkaran keluarga, penjualan barang berharga, hingga utang berkepanjangan mulai menjadi persoalan yang dirasakan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, warga mulai khawatir terhadap pengaruh perjudian terhadap generasi muda. Beberapa remaja disebut sering ikut menonton arena sabung ayam maupun permainan judi dadu.

Awalnya hanya melihat-lihat, tetapi masyarakat takut kondisi itu perlahan membuat perjudian dianggap sebagai hal biasa.

“Kalau anak muda tiap minggu lihat judi terbuka seperti itu, lama-lama dianggap normal,” ujar seorang tokoh pemuda di wilayah Ngancar.

Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya cukup berat.

Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Kemudian Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang ikut bermain judi. Artinya pemain yang memasang taruhan pun dapat diproses hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan kejahatan yang bertentangan dengan moral dan ketertiban umum.

Sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk kategori perjudian karena terdapat unsur taruhan dan keuntungan finansial. Begitu pula permainan judi dadu yang secara jelas menggunakan uang sebagai objek taruhan.

Namun meski aturan hukum sudah jelas, masyarakat menilai implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

Penggerebekan memang sesekali terdengar, tetapi arena perjudian disebut tetap muncul kembali dalam waktu singkat di lokasi berbeda.

Kondisi ini membuat warga mulai mempertanyakan efektivitas penindakan yang dilakukan aparat.

“Jangan sampai hukum cuma keras di bawah tapi lemah ke bandar besar,” ujar seorang pemuda Kecamatan Plemahan.

Kritik tersebut muncul karena masyarakat menilai bandar utama sering kali tidak tersentuh. Padahal mereka merupakan pihak yang mengatur jalannya perjudian sekaligus memperoleh keuntungan terbesar dari setiap taruhan yang masuk.

Selain pasal perjudian, aparat sebenarnya juga dapat menerapkan pasal tambahan apabila ditemukan tindak pidana lain di lokasi perjudian. Misalnya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan apabila terjadi keributan massal, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, hingga pelanggaran terkait peredaran minuman keras ilegal.

Artinya arena perjudian sangat berpotensi menjadi tempat lahirnya berbagai tindak kriminal lain yang lebih besar dan lebih berbahaya.

Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah tidak hanya bergerak ketika kasus menjadi viral di media sosial atau mendapat sorotan publik.

Warga meminta adanya pengawasan rutin di titik-titik yang selama ini dikenal rawan perjudian. Bandar utama dan pihak yang diduga mengendalikan jalannya perjudian juga diminta benar-benar diproses hukum.

“Kalau cuma pemain kecil yang dibubarkan, besok buka lagi,” kata seorang warga Kecamatan Ngasem.

Kini keresahan masyarakat masih terus terdengar di berbagai wilayah Kabupaten Kediri. Aktivitas sabung ayam dan judi dadu disebut tetap bergerak meski aturan hukum secara jelas melarangnya.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan memberantas perjudian, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Ketika perjudian dapat berlangsung cukup terbuka tanpa tindakan tegas yang benar-benar menyentuh jaringan utama, masyarakat akan melihat hukum hanya menjadi tulisan tanpa keberanian pelaksanaan.

Dan jika kondisi itu terus dibiarkan, maka yang tumbuh bukan hanya arena perjudian, tetapi juga rasa tidak percaya publik terhadap keadilan dan ketegasan negara dalam menegakkan hukum di tengah masyarakat.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *