Eks Security Klinik Apollo Datangi Disnaker Lagi, Perusahaan Tak Hadir

Pekerja

Jakarta | Kursi yang disiapkan untuk pihak manajemen Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo kembali kosong saat agenda pemanggilan digelar di kantor Disnaker DKI Jakarta, Selasa 6 Mei 2026. Di sisi lain ruangan, empat mantan petugas keamanan yang sedang memperjuangkan hak mereka hanya bisa mengikuti jalannya forum bersama tim pendamping hukum dan perwakilan instansi terkait.

Pertemuan tersebut sejatinya menjadi lanjutan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang sudah berlangsung hampir satu tahun. Namun absennya pihak perusahaan membuat proses mediasi kembali belum menghasilkan keputusan yang diharapkan para pekerja.

Pantauan di lokasi, suasana ruang mediasi berlangsung cukup tegang sejak awal agenda dimulai. Para mantan pekerja hadir bersama kuasa hukum dari Law Office Even, Esta & Partners serta pendamping dari LSM GMBI Distrik Jakarta Timur. Turut hadir unsur Pengawas Disnaker DKI Jakarta dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum pekerja, Hendricus Eventius, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja terhadap empat tenaga keamanan yang sebelumnya bekerja di klinik kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta.

Menurutnya, setelah diberhentikan, para pekerja tidak mendapatkan pesangon sebagaimana yang seharusnya diterima.

“Pekerja hanya menuntut hak yang belum diberikan,” ujar Hendricus usai agenda berlangsung.

Ia mengatakan pihak pekerja sebenarnya sudah menempuh berbagai mekanisme resmi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya melalui pengajuan tripartit pada 2 Juni 2025.

Dari proses itu, Disnaker disebut telah mengeluarkan surat anjuran yang meminta perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap pekerja yang terkena PHK. Namun hingga kini anjuran tersebut disebut belum dijalankan.

Karena tidak ada penyelesaian, pihak pekerja kemudian membuat laporan lanjutan kepada Pengawas Disnaker DKI Jakarta pada 17 Oktober 2025. Selain soal PHK, laporan itu juga menyangkut dugaan pembayaran gaji di bawah ketentuan Upah Minimum Regional.

Di tengah proses pengaduan berlangsung, pihak pekerja mengaku menerima hasil gelar perkara pada 17 Desember 2025 yang menyebut Klinik Utama Sentosa sudah tidak lagi beroperasi.

Kesimpulan tersebut kemudian dipertanyakan pihak pekerja. Mereka menilai proses gelar perkara dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap pelapor selesai dilakukan secara menyeluruh.

“Kami mempertanyakan dasar keluarnya hasil gelar perkara itu,” kata Hendricus.

Situasi semakin berkembang setelah muncul surat keputusan yang ditandatangani Kepala Disnaker DKI Jakarta yang menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan.

Keputusan tersebut sempat membuat proses penanganan sengketa terhenti. Namun pihak GMBI Jakarta Timur yang dipimpin Hakim Iskandar mengaku terus melakukan pendampingan agar kasus kembali dibuka.

Setelah melalui berbagai tahapan, perkara akhirnya kembali diproses. Meski begitu, sampai sekarang para mantan pekerja mengaku belum memperoleh kepastian terkait pembayaran pesangon maupun tanggung jawab perusahaan.

Dalam forum terakhir, pihak pekerja juga meminta penjelasan mengenai status perusahaan yang disebut sudah tutup. Mereka mempertanyakan apakah selama ini perusahaan pernah menyampaikan laporan resmi kepada Disnaker terkait kondisi usahanya.

Selain itu, mereka juga meminta penjelasan mengenai hasil pengawasan yang dilakukan instansi ketenagakerjaan terhadap perusahaan selama masih aktif beroperasi.

Suasana pembahasan sempat berlangsung alot ketika pihak pekerja meminta kepastian mengenai tindak lanjut perkara. Beberapa mantan pekerja terlihat beberapa kali berdiskusi dengan kuasa hukum mereka di sela forum berlangsung.

Karena pihak perusahaan kembali tidak hadir, agenda akhirnya ditutup dengan kesepakatan pemanggilan ulang untuk pertemuan berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo terkait tuntutan pesangon dan dugaan PHK sepihak yang disampaikan mantan pekerja mereka.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *