LBH LIRA JATIM GERUDUK PN MALANG, PROTES KUASA HUKUM KELUARGA KORBAN DILARANG MASUK SIDANG

LBH LIRA JATIM GERUDUK PN MALANG, PROTES KUASA HUKUM KELUARGA KORBAN DILARANG MASUK SIDANG

Malang, Rabu 20 Mei 2026 — Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap FARADILA AMALIA NAFISA di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang berlangsung tegang dan menyita perhatian publik. Perkara yang menyeret oknum polisi AGUS MUHAMAD SALEMAN bersama tersangka SUYITNO tersebut dipadati pengunjung hingga memicu kericuhan di area ruang sidang.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait dugaan pembunuhan sadis yang dilakukan terhadap korban FARADILA, yang diketahui masih merupakan adik ipar dari terdakwa AGUS MUHAMAD SALEMAN.

Berdasarkan dakwaan JPU, kronologi pembunuhan bermula ketika korban diajak oleh terdakwa dengan dalih membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi korban terkait laporan di Polres Jember. Namun dalam perjalanan, korban justru diduga disekap di dalam mobil, diborgol, tangan dan kaki korban dililit isolasi lakban coklat, bahkan wajah korban juga ditutup lakban agar tidak dapat berteriak meminta pertolongan.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa kedua terdakwa sempat merencanakan membuang korban hidup-hidup ke wilayah Gresik. Akan tetapi rencana tersebut dibatalkan karena lokasi dianggap masih ramai. Kedua terdakwa kemudian membawa korban menuju wilayah Kabupaten Malang dan menyusun skenario seolah-olah korban menjadi korban pembegalan atau kecelakaan.
Setibanya di wilayah Karangploso, tersangka SUYITNO membeli helm warna merah muda yang diduga akan digunakan untuk menghilangkan jejak kejahatan. Selanjutnya di lokasi sepi di pinggir jalan dekat warung tutup, terdakwa AGUS MUHAMAD SALEMAN menghentikan mobil dan diduga langsung melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa AGUS MUHAMAD SALEMAN menggunakan sarung tangan di tangan kanannya, merebahkan kursi pengemudi, lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya, sementara tersangka SUYITNO memegang kaki korban agar korban tidak dapat melawan hingga akhirnya korban meninggal dunia di dalam kendaraan.
Setelah korban meninggal, borgol kemudian dilepas dan isolasi lakban dibuka untuk menghilangkan jejak penyekapan. Tersangka SUYITNO lalu memasangkan helm di kepala korban untuk mendukung skenario rekayasa kecelakaan. Jasad korban kemudian dibuang di bantaran sungai wilayah Donomulyo, Kabupaten Malang.
Tidak berhenti sampai di situ, kedua terdakwa juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencuci mobil yang digunakan dalam aksi pembunuhan dan membakar dua unit telepon genggam milik korban di wilayah Grati, Pasuruan.

Suasana sidang sempat memanas ketika LBH LIRA Jawa Timur selaku kuasa hukum keluarga korban tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang dengan alasan kapasitas ruang sidang telah penuh. Penolakan tersebut dilakukan oleh petugas keamanan pengadilan bersama sejumlah oknum polisi yang berjaga di area persidangan.
Akibat larangan tersebut sempat terjadi adu mulut dan ketegangan antara pihak LBH LIRA Jawa Timur dengan petugas keamanan. Keluarga korban yang ingin mengikuti jalannya sidang juga merasa keberatan karena akses masuk dibatasi.

Situasi sempat ricuh hingga akhirnya LBH LIRA Jawa Timur bersama keluarga korban mendatangi bagian PTSP Pengadilan Negeri Kelas IA Malang untuk meminta penjelasan dan menyampaikan keberatan secara resmi atas pembatasan tersebut.
Aksi pendampingan keluarga korban tersebut dipimpin langsung oleh Samsudin, S.H., selaku kuasa hukum keluarga korban yang juga menjabat sebagai Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, didampingi jajaran pengurus dan tim LBH LIRA Jawa Timur. beserta bupati lira malang dan wali kota lira malang serta wali kota lira batu.
Setelah dilakukan koordinasi, pihak LBH LIRA Jawa Timur dan keluarga korban akhirnya diterima untuk melakukan audiensi dengan Panitera Muda (Pamud) PN Malang. Dalam audiensi tersebut, pihak Pamud PN Malang berjanji akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengamanan dan akses ruang sidang pada agenda persidangan berikutnya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Samsudin, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai keluarga korban benar-benar mendapatkan keadilan.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Keluarga korban harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Tidak boleh ada perlindungan hukum terhadap siapapun yang diduga terlibat, meskipun berasal dari institusi aparat penegak hukum,” tegas Samsudin, S.H.
direktur LBH LIRA Jawa Timur alexander kurniadi S.psi., S.H., M.H.,C.M.C ., C.C.D juga meminta majelis hakim bertindak independen, profesional, dan transparan dalam memeriksa perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
LSM LIRA JAWA TIMUR
“Bersama Rakyat Melawan Ketidakadilan”.

(Tim/Red/**)

📚 Artikel Terkait:

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *