KEDIRI – Dugaan praktik sabung ayam yang disertai perjudian dadu di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya sempat diberitakan ditutup, informasi yang dihimpun redaksi menunjukkan bahwa arena sabung ayam tersebut kini kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi, dengan akses terbatas untuk kalangan tertentu.
Meski berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak kepolisian. Panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan oleh awak media tidak memperoleh respons. Keberlanjutan praktik ilegal ini tanpa adanya klarifikasi dari aparat semakin menambah keresahan warga.
Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa kejadian ini akan kembali mengulang pola yang sama, di mana arena sabung ayam yang sempat ditutup, kemudian beroperasi lagi tanpa ada upaya pemberantasan yang tegas dari pihak kepolisian. Beberapa pihak menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh oknum tertentu, yang menyebabkan aktivitas ilegal ini tetap berlanjut.
Sikap bungkam aparat kepolisian ini berlawanan dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa terkecuali. Kapolri juga mengingatkan bahwa aparat yang terbukti membiarkan praktik tersebut akan dijatuhi sanksi tegas.
Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Tidak hanya pelaku utama, penyelenggara dan pihak yang memfasilitasi kegiatan ini juga bisa dijerat dengan pasal yang sama.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Polres Kediri, khususnya jajaran Satreskrim, untuk mengusut tuntas dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang kembali marak ini. Ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum sangat diharapkan agar kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian dapat kembali terjaga dan praktik ilegal ini dapat dihentikan sepenuhnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat Kediri masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri mengenai dugaan keberlanjutan praktik sabung ayam dan judi dadu yang terus terjadi di wilayah tersebut.