KEDIRI — Hukuman penjara selama ini kerap dipandang sebagai jawaban paling tegas terhadap kejahatan. Setiap kasus korupsi, judi online, narkotika, hingga begal mencuat, tuntutan publik hampir selalu sama: pelaku harus dihukum berat dan dipenjara selama mungkin.
Namun, Penasihat Hukum sekaligus praktisi hukum pidana, Dedy Luqman Hakim, S.H., mengingatkan bahwa pendekatan tersebut belum tentu efektif menekan kejahatan. Menurutnya, Indonesia perlu berani menguji kembali anggapan bahwa penjara secara otomatis mampu menciptakan efek jera.
“Penjara belaka telah gagal total dalam menciptakan efek jera,” kata Dedy dalam pandangannya mengenai problem pemidanaan dan kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Lapas Penuh, Residivisme Berulang
Dedy menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, kondisi lapas yang terlalu penuh tidak hanya menyangkut persoalan kenyamanan, tetapi juga berpotensi menghambat fungsi pembinaan.
Ruang yang dirancang untuk menampung jumlah terbatas, kata dia, dalam praktiknya harus dihuni jauh lebih banyak warga binaan. Akibatnya, kebutuhan dasar seperti ruang gerak, sanitasi, layanan kesehatan, dan pembinaan tidak selalu dapat terpenuhi secara optimal.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan asas pengayoman, kemanusiaan, dan pelindungan sebagai dasar penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
“Bagaimana kita bisa mengharapkan sebuah sistem mampu membina dan merehabilitasi seseorang jika hak-hak dasarnya sebagai manusia, seperti ruang bernapas dan sanitasi yang layak, sudah terampas oleh sesaknya ruang tahanan?” ujar Dedy.
Penjara Berisiko Jadi Sekolah Kejahatan
Dedy menjelaskan, kepadatan lapas dapat memicu proses prisonization, yakni kondisi ketika narapidana menyerap subkultur, perilaku, dan pola pikir kriminal yang berkembang di lingkungan penjara.
Dalam situasi tersebut, narapidana pemula—termasuk pelaku tindak pidana ringan atau pengguna narkotika—berisiko berinteraksi dengan pelaku kejahatan yang lebih berpengalaman. Alih-alih memperoleh pembinaan, mereka justru dapat mempelajari jaringan, metode, serta pola kejahatan baru.
“Penjara dapat berubah fungsi menjadi universitas kejahatan,” tegasnya.
Menurut Dedy, persoalan tersebut harus dilihat secara kritis. Penjara memang diperlukan untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan berbahaya, tetapi penggunaannya secara berlebihan dapat melahirkan persoalan baru apabila tidak disertai pembinaan, pemisahan warga binaan, dan program reintegrasi yang efektif.
Tiga Teori Pemidanaan
Dari perspektif penologi dan kriminologi, Dedy menyebut terdapat tiga pendekatan utama dalam pemidanaan.
Teori absolut atau retributif, yaitu pemidanaan yang berorientasi pada pembalasan karena pelaku telah melakukan kejahatan.
Teori relatif atau utilitarian, yakni pemidanaan yang diarahkan untuk mencegah kejahatan dan memperbaiki pelaku.
Teori integratif, yaitu pendekatan yang menggabungkan pembalasan, pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan secara proporsional.
Dedy menilai, arah pembaruan hukum pidana nasional telah mulai meninggalkan pendekatan pembalasan semata. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menempatkan pemidanaan sebagai instrumen untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa damai di masyarakat.
Masalahnya, perubahan paradigma tersebut belum sepenuhnya diikuti perubahan cara berpikir aparat penegak hukum dan masyarakat. Tuntutan terhadap hukuman berat masih sering menjadi respons utama, tanpa mengukur apakah pidana tersebut benar-benar mencegah pengulangan kejahatan.
Efek Jera Tidak Sesederhana Ancaman Penjara
Dedy membedakan efek jera menjadi dua bentuk, yaitu specific deterrence dan general deterrence. Specific deterrence ditujukan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, sedangkan general deterrence bertujuan membuat masyarakat enggan melakukan kejahatan.
Menurutnya, kedua konsep tersebut tidak selalu berhasil hanya dengan memperberat ancaman pidana. Pada kejahatan jalanan, pelaku sering kali bertindak karena tekanan ekonomi, pengaruh zat, lingkungan, atau ledakan emosi.
“Pelaku tidak sempat menghitung ancaman pidana secara rasional ketika melakukan kejahatan karena desakan kebutuhan atau pengaruh zat,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kejahatan kerah putih seperti korupsi, perhitungan pelaku dapat berlangsung secara lebih rasional. Yang dipertimbangkan bukan semata-mata lamanya hukuman, melainkan kemungkinan tertangkap, proses penegakan hukum, dan apakah keuntungan kejahatan masih lebih besar daripada risiko yang dihadapi.
Dengan demikian, Dedy menilai, kepastian penegakan hukum dan pemulihan aset sama pentingnya dengan beratnya pidana penjara.
Stigma Eks-Narapidana Memicu Residivisme
Persoalan tidak berhenti ketika seorang narapidana bebas dari lapas. Dedy menilai, stigma sosial terhadap mantan narapidana dapat menjadi hambatan serius dalam proses kembali ke masyarakat.
Mantan narapidana kerap kesulitan memperoleh pekerjaan, membangun kembali relasi sosial, dan mendapatkan kepercayaan dari lingkungan. Jika seluruh pintu legal tertutup, sebagian dari mereka berisiko kembali ke lingkungan dan aktivitas kriminal.
Dedy mengaitkan persoalan tersebut dengan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
“Residivisme tidak selalu lahir karena seseorang mencintai kejahatan. Dalam banyak keadaan, ia muncul karena masyarakat menutup pintu bagi orang yang ingin berubah,” katanya.
Meski demikian, pandangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana. Negara tetap wajib melindungi korban dan memastikan pelaku bertanggung jawab, tetapi proses pertanggungjawaban itu perlu dirancang agar tidak memperbesar risiko pengulangan kejahatan.
Dedy Dorong Pidana Alternatif
Sebagai solusi, Dedy mendorong optimalisasi pidana non-penjara yang telah tersedia dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, pidana alternatif bukan berarti negara bersikap lunak terhadap kejahatan, melainkan memilih sanksi yang lebih tepat berdasarkan tingkat kesalahan, dampak perbuatan, dan risiko pelaku.
Pidana kerja sosial dan pengawasan
KUHP Nasional mengenal pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif terhadap pidana penjara dalam perkara tertentu. Bentuknya dapat berupa kewajiban melakukan pekerjaan sosial, mematuhi pengawasan, atau menjalani pembatasan tertentu tanpa harus menjalani hukuman di dalam lapas.
Menurut Dedy, pendekatan tersebut dapat dipertimbangkan untuk perkara dengan tingkat keseriusan rendah, pelaku yang tidak memiliki risiko tinggi, serta kasus yang memungkinkan pemulihan korban.
Keadilan restoratif
Dedy juga mendorong penerapan keadilan restoratif secara terukur dan akuntabel. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan sosial.
Namun, penerapannya tidak boleh menjadi ruang negosiasi bagi perkara serius atau perkara yang berdampak luas. Keadilan restoratif harus memastikan persetujuan korban diberikan secara bebas, tidak ada tekanan, dan kepentingan publik tetap terlindungi.
Rehabilitasi bagi pengguna narkotika
Dedy menilai pengguna dan pecandu narkotika harus dibedakan secara tegas dari bandar, produsen, atau pengendali jaringan peredaran narkotika.
Menurutnya, pecandu membutuhkan intervensi medis dan sosial. Pemidanaan penjara tanpa rehabilitasi berisiko membuat masalah ketergantungan semakin berat serta memperbesar peluang terjadinya pengulangan tindak pidana.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Hukum Harus Menyembuhkan
Dedy menegaskan, ukuran keberhasilan hukum pidana tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa banyak orang yang dipenjarakan atau seberapa lama hukuman dijatuhkan.
“Hukum yang adil bukanlah hukum yang paling keras menyiksa, melainkan hukum yang paling efektif menyembuhkan luka di masyarakat akibat kejahatan,” ujarnya.
Ia mendorong negara untuk tidak hanya memperbesar kapasitas penjara, tetapi juga memperbaiki kualitas pembinaan, memperkuat pengawasan, memastikan korban memperoleh pemulihan, dan membuka akses reintegrasi bagi mantan narapidana.
“Tujuan akhir hukum pidana bukan menghancurkan pelaku, melainkan membunuh kejahatannya dan menyelamatkan manusianya,” kata Dedy.
Dedy Luqman Hakim, S.H., merupakan Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum Pidana, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri, serta Pimpinan Redaksi Pojok Demokrasi dan Mojopait News. Ia juga dikenal sebagai jurnalis investigasi Berita Keadilan.
Catatan editor: Data mengenai tingkat kelebihan kapasitas lapas dan persentase penghuni lapas yang terlibat perkara narkotika perlu dilengkapi angka, periode, serta tautan sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai fakta utama. Judul juga sebaiknya menggunakan tanda tanya agar tidak menyimpulkan secara mutlak bahwa seluruh pidana penjara telah gagal.













