Sabung Ayam Ilegal di Desa Bulusari Tulungagung: Aparat Terduga Diamkan, Masyarakat Resah

TULUNGAGUNG – Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan. Kegiatan yang jelas melanggar hukum ini terus berlanjut, dengan arena sabung ayam yang dikelola oleh seorang pria bernama Dedi, yang semakin ramai dikunjungi oleh masyarakat—bahkan dari luar kabupaten. Meski sudah jelas dilarang oleh hukum, praktik ini terus berjalan tanpa ada upaya tegas dari aparat penegak hukum setempat.

 

Tim media yang mengunjungi lokasi menemukan bahwa arena sabung ayam tersebut sudah beroperasi dalam waktu yang cukup lama dan memiliki pengunjung yang tidak sedikit. Beberapa sumber dari masyarakat sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas ini sudah menjadi rahasia umum, namun sangat sedikit tindakan yang diambil oleh aparat desa atau kecamatan. Dugaan pun muncul bahwa pihak berwenang sengaja tidak menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat mengenai praktik perjudian ini, yang semakin meresahkan.

 

Perjudian Sabung Ayam yang Melanggar Hukum

 

Sabung ayam jelas merupakan bentuk perjudian yang dilarang oleh hukum Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian dalam segala bentuknya, termasuk sabung ayam, dikenakan hukuman pidana yang cukup berat. Berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP, setiap orang yang sengaja menawarkan kesempatan untuk berjudi atau terlibat dalam perusahaan perjudian dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

 

Lebih lanjut, dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak terlibat dalam permainan judi, termasuk sabung ayam, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Ancaman pidana ini berlaku baik untuk penyelenggara maupun peserta judi sabung ayam.

 

Tak hanya itu, jika kegiatan sabung ayam ini dilakukan dengan menggunakan media elektronik atau promosi secara daring, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2016. Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE menegaskan bahwa setiap orang yang mempromosikan atau mengajak orang lain untuk berjudi secara online dapat dikenakan pidana yang lebih berat.

 

Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan

 

Selain melanggar hukum, keberadaan arena sabung ayam ini juga membawa dampak sosial yang cukup serius bagi masyarakat sekitar. Tidak jarang, perjudian sabung ayam memicu keributan antar pengunjung, baik terkait dengan utang-piutang hasil taruhan ataupun ketegangan lainnya. Praktik ini juga membuka celah bagi tindak kekerasan, ancaman, hingga tindakan kriminal lainnya.

 

Masyarakat yang tinggal di sekitar arena sabung ayam mengungkapkan keresahannya. Sebagian dari mereka khawatir bahwa anak-anak dan remaja yang terpapar aktivitas tersebut akan terpengaruh dan mulai menganggap perjudian sebagai hal yang biasa. Tak hanya itu, semakin maraknya sabung ayam berpotensi merusak struktur sosial dan moral masyarakat, serta menurunkan kualitas hidup warga sekitar.

 

Dampak lain yang lebih luas adalah gangguan terhadap ketertiban umum. Keramaian yang ditimbulkan oleh aktivitas ini sering kali mengganggu kenyamanan warga, menambah kerawanan sosial, dan meningkatkan potensi konflik. Dalam beberapa kasus, arena sabung ayam yang tidak terkontrol ini bahkan bisa menjadi tempat bagi kelompok-kelompok yang terlibat dalam kegiatan kriminal.

 

Dugaan Pembiaran Oleh Aparat Setempat

 

Dugaan pembiaran terhadap praktik sabung ayam ini semakin mencuat seiring dengan semakin berkembangnya kegiatan tersebut. Warga setempat dan pengunjung yang ditemui mengungkapkan bahwa meskipun kegiatan ini sudah diketahui oleh aparat desa dan kecamatan, tidak ada langkah nyata yang diambil untuk menghentikannya. Bahkan, beberapa warga menyebutkan bahwa mereka telah beberapa kali melaporkan kegiatan ilegal ini, namun tidak ada respon yang signifikan dari pihak berwenang.

 

Keberadaan sabung ayam yang sudah berlangsung lama di Desa Bulusari, tanpa ada tindakan dari aparat, semakin memperburuk citra penegak hukum di wilayah tersebut. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap kemampuan aparat dalam menegakkan hukum secara konsisten dan adil.

 

Tuntutan Tindakan Tegas dari Aparat

 

Menyikapi maraknya praktik sabung ayam ini, banyak pihak, terutama masyarakat sekitar, mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menutup arena perjudian tersebut. Praktik perjudian sabung ayam tidak hanya merusak moralitas dan ketertiban sosial, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera bertindak untuk mengatasi masalah ini dan memberikan efek jera bagi pelaku judi.

 

Penting bagi aparat untuk meningkatkan upaya preventif dan penindakan terhadap praktik perjudian ilegal yang semakin marak di masyarakat. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas dan cepat, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik seperti sabung ayam yang dapat merusak tatanan sosial dan hukum yang ada.

 

Kesimpulan: Pembenahan dan Pendidikan Hukum yang Dibutuhkan

 

Selain tindakan penegakan hukum, sangat penting bagi pemerintah dan aparat untuk memberikan pendidikan hukum yang lebih luas kepada masyarakat tentang bahaya perjudian dan dampak buruk yang ditimbulkan. Melalui sosialisasi dan pendekatan yang lebih humanis, diharapkan masyarakat dapat lebih paham dan menjauhi praktik-praktik ilegal yang merusak kehidupan sosial mereka.

 

Ke depan, diharapkan dengan adanya kerja sama yang lebih baik antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah setempat, Kabupaten Tulungagung dapat terbebas dari praktek perjudian ilegal, dan menjadikan wilayah ini sebagai daerah yang aman, nyaman, serta bebas dari aktivitas kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *