Tambang Silika Diduga Ilegal Marak di Tuban, LSM BMW Desak Polda Jatim dan Mabes Polri Bertindak

Tuban – Maraknya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kian menjadi sorotan publik. Kegiatan pertambangan pasir silika tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk pengangkutan dan penjualan dinilai tidak hanya melanggar hukum, namun juga berdampak serius terhadap kerusakan ekosistem alam dan lingkungan sekitar.

Sejumlah tambang yang beroperasi diduga tidak memiliki legalitas yang sah dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ironisnya, hingga saat ini, aktivitas tersebut seolah dibiarkan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Dari informasi yang beredar, salah satu pemilik tambang pasir silika yang diduga tidak memiliki izin resmi berinisial ID, disebut-sebut merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Latcari, Kota Tuban.

Menyikapi situasi ini, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Botan Matenggo Woengoe (BMW), Matenan Arifin, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak aparat hukum untuk segera bertindak.

“Kami mendesak Polda Jawa Timur dan Mabes Polri segera turun tangan menindaklanjuti dugaan kejahatan tambang pasir silika ilegal ini. Aktivitas tambang tanpa izin jelas-jelas melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Arifin saat dikonfirmasi, Senin (30/6).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan siap melayangkan laporan resmi ke pihak berwenang jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas terkait maupun aparat penegak hukum mengenai legalitas operasi tambang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *