Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Apaan 2: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Kualitas Pekerjaan di Bawah Standar, Berpotensi Melanggar Pasal Pidana

Kabupaten Sampang – Proyek rehabilitasi ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri Apaan 2 yang dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 77.585.205 dari APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, proyek yang seharusnya memperbaiki kondisi ruang kelas yang rusak agar siswa nyaman dalam belajar, ternyata menyisakan berbagai masalah yang mencurigakan, termasuk dugaan praktik KKN, penggunaan bahan berkualitas rendah, hingga pengabaian standar keselamatan kerja.

 

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Samsu Indah Abadi ini, menurut pengamatan warga sekitar, menunjukkan hasil yang jauh dari harapan. Alih-alih meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan, proyek ini justru menambah masalah baru. Bahan-bahan yang digunakan untuk perbaikan seperti kaca yang sudah retak, bahan bekas, dan kualitas pekerjaan yang asal-asalan, menjadi bukti kuat bahwa proyek tersebut sarat dengan dugaan penyalahgunaan anggaran. Sebuah ironi mengingat dana sebesar itu seharusnya cukup untuk memperbaiki ruang kelas yang sudah lama terbengkalai.

 

Yang lebih memprihatinkan adalah minimnya perhatian terhadap keselamatan pekerja (K3) oleh pihak kontraktor. Berdasarkan informasi yang diterima, pekerja proyek tersebut tidak diberikan perlindungan yang memadai. Kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 180 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Tidak hanya itu, penyalahgunaan anggaran dan kualitas pekerjaan yang buruk juga berpotensi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang korupsi dalam penggunaan dana negara, termasuk dalam proyek pembangunan yang didanai oleh APBD. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok dapat dipidana dengan hukuman yang berat.

 

Pasal 3 Undang-Undang yang Sama juga dapat dijadikan dasar hukum jika ditemukan adanya niat untuk merugikan keuangan negara dengan sengaja menggunakan bahan yang tidak layak dan mengabaikan prosedur yang benar dalam pekerjaan konstruksi. Proyek ini, meski hampir selesai, tampaknya telah merugikan negara melalui pemborosan dana dan penggunaan material yang tidak sesuai standar.

 

Kepala sekolah dan pihak kontraktor, hingga saat ini, belum memberikan tanggapan yang memadai terkait kondisi proyek yang amburadul ini. Ini menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan terkait proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Apaan 2. Warga setempat dan para orang tua murid pun merasa kecewa dengan sikap apatis pihak yang berwenang.

 

Tindak Lanjut yang Diharapkan: Masyarakat mendesak agar pihak yang berkompeten segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini, baik dari segi penggunaan anggaran maupun kualitas pekerjaan. Keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengusut lebih lanjut dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran juga sangat dibutuhkan agar proyek serupa tidak terulang di masa depan.

 

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Proyek rehabilitasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor, tetapi juga pihak pemerintah daerah yang telah mencairkan dana APBD untuk proyek tersebut. Pemerintah daerah diharapkan lebih transparan dalam mengawasi dan memonitor pembangunan proyek yang dibiayai dengan uang rakyat.

 

Kepada para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah Kabupaten Sampang dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat bertindak tegas untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara tepat guna dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *