Ringroad Gang Ngampon: Proyek Negara yang Membunuh Pelan-Pelan Jalan Dibiarkan Rusak, Korban Berjatuhan, Pejabat Seolah Kebal Hukum

Tuban, Jawa Timur — Ini bukan lagi cerita tentang proyek yang terlambat. Ini adalah kisah tentang negara yang membiarkan warganya celaka, bahkan mati, di atas jalan yang seharusnya melindungi mereka. Proyek ringroad Gang Ngampon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, kini pantas disebut sebagai zona bahaya permanen—hasil nyata dari kelalaian yang dipelihara dan pengawasan yang lumpuh.

Pada Kamis, 19 Desember 2025, sebuah damtruk tergelincir dan hampir masuk jurang jalan, melumpuhkan arus lalu lintas dan menebar ketakutan. Namun tragedi itu hanyalah episode terbaru. Hari-hari sebelumnya, kecelakaan beruntun telah lebih dulu terjadi—dan nyawa melayang.

Ironi paling kejam: semua ini terjadi di proyek yang dibiayai uang rakyat, atas nama pembangunan dan keselamatan.

Jalan Rusak Total, Tapi Proyek Terus Dibiarkan

Pantauan langsung menunjukkan kondisi yang mengerikan dan memalukan:

jalan berlubang dan licin, tanpa rambu peringatan, tanpa pagar proyek, tanpa lampu penerangan, dan tanpa petugas pengamanan. Kendaraan berat bebas melintas di medan yang jelas-jelas tidak layak fungsi.

Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini pembiaran yang berlangsung lama, diketahui banyak pihak, namun tidak dihentikan. Maka wajar jika publik bertanya:

* apakah kelalaian ini murni ketidakmampuan, atau ada kepentingan yang sengaja dilindungi?

Kami tidak butuh janji. Kami butuh selamat. Tapi di jalan ini, negara tidak hadir,” ujar seorang pengguna jalan dengan nada putus asa.

Korban Sudah Jatuh, Tapi Tanggung Jawab Masih Menguap

Ketika korban jiwa sudah berjatuhan, namun proyek tetap berjalan lamban dan kondisi jalan tak kunjung diamankan, maka statusnya berubah:

ini bukan lagi keterlambatan proyek—ini kejahatan struktural.

Negara punya kewajiban konstitusional untuk melindungi warga. Ketika kewajiban itu diabaikan, maka kegagalan negara bukan asumsi—melainkan fakta.

Ancaman Pidana Nyata, Tapi Hukum Seolah Tak Bertaji

Tragedi di ringroad Gang Ngampon jelas memiliki konsekuensi hukum, dan tidak bisa disapu dengan alasan teknis proyek. Pihak-pihak terkait berpotensi kuat dijerat pidana, antara lain:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 273 ayat (1):

Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan jalan hingga menimbulkan kecelakaan dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp120 juta.

➡️ Fakta kecelakaan dan korban jiwa menjadikan pasal ini bukan ancaman kosong.

2. KUHP

Pasal 359 KUHP:

Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia → penjara hingga 5 tahun.

Pasal 360 KUHP:

Kelalaian yang menyebabkan luka berat → penjara hingga 5 tahun.

3. UU Tipikor

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor:

Jika terbukti ada pembiaran proyek, pengurangan mutu, permainan anggaran, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, maka hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.

Dengan korban jiwa yang sudah jatuh, unsur pidana bukan lagi dugaan lemah—melainkan alarm keras yang seharusnya langsung ditindak.

Diamnya Pengawas = Kejahatan Kedua

Publik kini tidak hanya menyorot pelaksana proyek, tetapi juga aparatur pengawasan yang seolah memilih menutup mata.

Inspektorat, BPK, dan KPK didesak bukan sekadar memantau, melainkan:

Menghentikan sementara proyek jika perlu,

Mengaudit total anggaran dan mutu,

Memeriksa siapa yang tahu, siapa yang diam, dan siapa yang diuntungkan.

Karena setiap hari keterlambatan adalah potensi korban berikutnya.

Catatan Kelam untuk Negara

Jika tragedi ini kembali berlalu tanpa penegakan hukum, maka ringroad Gang Ngampon akan tercatat dalam sejarah lokal bukan sebagai pembangunan, melainkan sebagai simbol betapa murahnya nyawa warga di hadapan proyek dan kekuasaan.

Pertanyaan publik kini berubah menjadi tudingan keras:

* Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ketika berhadapan dengan proyek dan pejabat?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *