Lumajang, Jawa Timur — Ketika Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumandangkan perang total terhadap perjudian, Kabupaten Lumajang justru tampil sebagai panggung ironi paling telanjang. Di sini, judi togel diduga berdaulat, sementara negara terlihat ragu. Hukum tampak seperti poster usang: ada tulisannya, tak ada keberaniannya.
Di wilayah hukum Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, penegakan hukum bukan sekadar lemah—ia dipatahkan oleh pembiaran. Judi togel tidak sembunyi, tidak menyamar, tidak takut. Ia beroperasi terang-terangan sebagai rutinitas harian, sementara negara sibuk dengan seremoni, apel, dan rilis.
Masyarakat menyaksikan ironi paling pahit:
negara hadir untuk bicara, tapi menghilang saat harus bertindak.
Tokoh agama menyebut kondisi ini sebagai keruntuhan moral institusional.
“Jika judi berjalan bertahun-tahun tanpa satu pun tindakan, rakyat berhak bertanya: aparat ini tidak mampu, atau memang memilih membiarkan?” tegas seorang tokoh agama.
Investigasi 22 Desember 2025: Aparat Membisu, Judi Menggila
Investigasi lapangan pada 22 Desember 2025, berbasis penelusuran dan kesaksian warga, mengungkap fakta yang memalukan: judi togel dijual bebas di warung kopi, rumah warga, hingga titik publik—tanpa razia, tanpa rasa takut, tanpa bayang-bayang hukum.
Lokasi terpantau meliputi Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, serta sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Lumajang. Aktivitas ini diduga dikoordinir oleh seorang pria bernama Hery, yang oleh warga disebut sebagai pengendali jaringan togel tingkat kabupaten.
Menurut keterangan warga, jaringan ini memiliki ratusan agen aktif yang bekerja rapi dan sistematis. Perputaran uangnya disebut puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari—angka brutal yang mustahil luput dari radar aparat kecuali jika mata memang dipalingkan.
Kebal Hukum, Dilindungi, atau Sengaja Dibiarkan?
“Kalau ini bukan kebal hukum, lalu apa namanya?” ujar Haji J, tokoh agama setempat. Masyarakat, katanya, sudah muak. Judi togel tidak hanya merampok penghasilan bapak-bapak pekerja, tetapi telah menyeret pelajar dan mahasiswa, mengorbankan uang jajan demi mimpi palsu kemenangan instan.
Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini adalah kejahatan sosial terorganisir yang merusak masa depan generasi muda—namun dibiarkan hidup oleh negara yang seharusnya melindungi.
Lebih ironis lagi, upaya konfirmasi kepada Kapolsek setempat melalui WhatsApp disebut tak berbalas. Bungkamnya aparat menjadi pernyataan paling keras: penegakan hukum di Lumajang sedang tidak baik-baik saja.
Janji di Podium, Hukum Tak Pernah Turun ke Jalan
Kapolres Lumajang sebelumnya menyampaikan komitmen memberantas perjudian dalam bentuk apa pun. Namun di lapangan, komitmen itu mati sebelum menyentuh aspal. Yang tersisa hanya jargon dan pernyataan pers, sementara judi togel terus berjalan, uang haram terus berputar, dan kerusakan sosial terus menumpuk.
Bagi publik, janji penertiban kini terdengar seperti naskah pidato tanpa nyali. Agen tetap bekerja, jaringan tetap hidup, dan aparat tetap diam.
Tokoh agama menegaskan, jika Polres Lumajang terus memilih bungkam, maka eskalasi akan ditempuh: surat resmi ke Kapolda Jawa Timur, disertai tuntutan evaluasi total, audit kinerja, dan pembongkaran dugaan pembiaran sistematis.
Hukum Tegas, Pembiaran Telanjang
Tidak ada celah tafsir. Tidak ada ruang abu-abu. Judi togel jelas kejahatan pidana:
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP
Ancaman:
- Penjara paling lama 4 (empat) tahun, atau
- Denda paling banyak Rp10.000.000.
Pasal 303 bis ayat (2) KUHP
Jika mengulangi perbuatan:
- Penjara paling lama 6 (enam) tahun, atau
- Denda paling banyak Rp15.000.000.
Bandar, koordinator, agen, hingga pemain—semuanya berada dalam jerat pidana. Maka pembiaran bukan kesalahan administratif; ia adalah pengkhianatan terhadap hukum dan mandat negara.
Ultimatum Rakyat: Jangan Biarkan Negara Kalah
Masyarakat Lumajang menunggu tindakan nyata Kapolda Jawa Timur dan Kapolri. Jika instruksi Presiden bukan sekadar slogan, maka Lumajang tidak boleh menjadi wilayah kedaulatan bandar judi.
Negara tidak boleh kalah oleh uang haram.
Aparat tidak boleh tunduk pada kejahatan.
Dan hukum tidak boleh mati pelan-pelan di Lumajang.
Jika pembiaran ini terus berlangsung, yang runtuh bukan hanya wibawa penegakan hukum—tetapi kepercayaan rakyat kepada negara.
— Tim Redaksi













