Tuban, Jawa Timur — Negara kembali dipermalukan di depan mata publik. Sebuah gudang semen ilegal yang berlokasi di Jalan Nasional 1, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, diduga beroperasi terang-terangan tanpa izin, seolah hukum hanya sekadar pajangan di dinding kantor aparat.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat semen dilakukan secara bebas, tanpa papan nama usaha, tanpa plang perizinan, dan tanpa standar pengemasan resmi. Semen tampak dikemas ulang menggunakan karung biasa, bukan kemasan pabrikan berlabel SNI, menimbulkan dugaan kuat peredaran barang ilegal dan pemalsuan produk yang berpotensi merugikan konsumen serta membahayakan keselamatan bangunan.
Gudang tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seseorang bernama Solikan, namun hingga kini tidak ada klarifikasi resmi, sementara aktivitas usaha terus berjalan tanpa hambatan.
Diduga Langgar Banyak Aturan, Negara Seakan Absen
Keberadaan gudang ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merupakan kejahatan ekonomi terstruktur. Lokasinya yang berada di jalur nasional memperparah situasi, karena menyangkut pengawasan lintas sektor—perdagangan, perindustrian, tata ruang, hingga perpajakan.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini viral di masyarakat, namun tidak terlihat langkah cepat dari aparat penegak hukum. Publik pun bertanya:
Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pelaku usaha ilegal bermodal besar?
Potensi Pelanggaran Pidana yang Dapat Dikenakan
Berdasarkan temuan lapangan, aktivitas gudang tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Pasal 120 ayat (1)
Setiap orang yang menjalankan usaha industri tanpa izin usaha industri dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 113
Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai dengan standar atau tidak memiliki izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 62 ayat (1)
Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263 KUHP (jika terbukti pemalsuan label/kemasan)
Pemalsuan surat atau keterangan dapat dipidana penjara hingga 6 (enam) tahun.
Seruan Keras kepada Kapolda Jawa Timur
Masyarakat kini menuntut ketegasan Kapolda Jawa Timur. Kasus ini terlalu nyata untuk diabaikan, terlalu vulgar untuk dibiarkan, dan terlalu berbahaya jika dianggap sepele.
Jika gudang ilegal di jalur nasional saja bisa bebas beroperasi, lalu di mana wibawa hukum?
Diamnya aparat justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.
Publik menunggu:
Apakah hukum akan ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh kepentingan?
Hukum yang tidak ditegakkan adalah kejahatan itu sendiri.













