
Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
KOTA KEDIRI — Kita hidup di zaman ketika rasa malu telah digantikan oleh sensasi, dan empati dikalahkan oleh algoritma. Tragedi bukan lagi peristiwa yang mengundang simpati—melainkan komoditas yang diperebutkan untuk ditertawakan.
Setiap hari, layar ponsel kita dipenuhi satu pola yang sama: seseorang jatuh, lalu ribuan orang datang… bukan untuk menolong, tetapi untuk memastikan ia jatuh lebih dalam.
Ini bukan sekadar krisis moral. Ini adalah anomali sosial yang berpotensi kriminal.
Sebagai praktisi hukum yang berada di garis depan pertarungan antara opini publik dan fakta hukum, saya—Dedy Luqman Hakim—melihat fenomena ini sebagai bom waktu. Dan sebagian besar masyarakat bahkan tidak sadar bahwa mereka sedang berdiri tepat di atasnya.
Dari Komentar Receh Menuju Status Tersangka
Mari kita bicara jujur: banyak orang merasa kebal hukum saat bersembunyi di balik akun media sosial.
Mereka menulis hinaan.
Mereka melontarkan tuduhan.
Mereka menghakimi tanpa bukti.
Dan semuanya dibungkus dalam satu dalih klasik: “Ini kan cuma komentar.”
Padahal, negara tidak pernah menganggapnya “cuma.”
Melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A, setiap serangan terhadap kehormatan dan nama baik di ruang digital memiliki konsekuensi hukum nyata.
Ancamannya jelas: pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Artinya, satu kalimat sarkastik yang Anda ketik dalam 10 detik bisa berujung pada proses hukum berbulan-bulan—bahkan bertahun-tahun.
Netizen atau Algojo Digital?
Yang lebih mengkhawatirkan adalah lahirnya mentalitas baru: netizen sebagai algojo digital.
Tanpa proses.
Tanpa bukti.
Tanpa hak jawab.
Seseorang yang belum tentu bersalah bisa “dieksekusi” reputasinya hanya dalam hitungan jam.
“Penghakiman sosial hari ini sering kali lebih kejam dari vonis pengadilan. Ia tidak mengenal bukti, tidak mengenal banding, dan tidak mengenal batas,” tegas Dedy Luqman Hakim.
Ini adalah bentuk baru dari kekerasan—bukan fisik, tetapi psikologis dan reputasional. Dan ironisnya, pelakunya merasa benar.
KUHP Baru: Negara Tidak Lagi Diam
Jika selama ini sebagian orang menganggap hukum lambat atau tidak tegas, maka anggapan itu perlu direvisi.
Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia 2023, negara memperkuat perlindungan terhadap martabat manusia. Penghinaan bukan lagi dianggap sekadar persoalan etika—tetapi pelanggaran hukum yang bisa diproses.
Ini berarti satu hal:
ruang digital bukan wilayah bebas hukum.
Dan cepat atau lambat, mereka yang melampaui batas akan berhadapan dengan konsekuensinya.
Ilusi Aman di Balik Layar
Ada satu kesalahan fatal yang terus
berulang: merasa aman karena tidak terlihat.
Padahal, di era digital:
Jejak tidak pernah benar-benar hilang
Tangkapan layar adalah bukti
Dan identitas bisa dilacak
Banyak kasus bermula dari komentar spontan—tanpa niat jahat, tanpa pikir panjang—namun berakhir di kantor polisi.
Hari ini Anda tertawa.
Besok Anda dipanggil.
Realitas yang Tidak Ingin Diakui.
Mari kita hadapi kenyataan yang tidak nyaman:
Tidak semua orang yang viral itu bersalah.
Tidak semua yang dihujat pantas dihancurkan.
Dan tidak semua yang menertawakan akan selamanya aman.
“Jangan merasa kebal hanya karena Anda belum tersentuh hukum. Hukum itu seperti badai—ia tidak selalu datang dengan suara, tapi ketika tiba, ia menghancurkan,” ujar Dedy Luqman Hakim.
Saat Giliran Itu Datang…
Setiap orang memiliki waktunya sendiri untuk diuji.
Hari ini Anda menonton.
Besok Anda menjadi berita.
Dan ketika itu terjadi, satu hal yang Anda harapkan bukanlah tawa—melainkan empati.
Namun pertanyaannya:
apakah Anda pernah memberikannya kepada orang lain?
Penutup: Pilih Jadi Manusia atau Penonton Kejatuhan?
Tulisan ini tidak dibuat untuk menenangkan.
Tulisan ini dibuat untuk mengguncang.
Karena kita sudah terlalu lama menganggap normal sesuatu yang seharusnya memalukan.
Menertawakan penderitaan orang lain bukan hanya mencerminkan kemiskinan empati—tetapi juga kedangkalan kesadaran hukum.
Di era ini, menjadi cerdas bukan hanya soal apa yang Anda ketahui.
Tetapi juga tentang apa yang Anda tahan untuk tidak katakan.
Berhenti sebelum terlambat.
Berpikir sebelum mengetik.
Dan ingat—langit cerah hari ini bisa berubah menjadi badai yang menenggelamkan Anda esok hari.
(luck)


