Mediasi Sengketa Tanah Warungdowo, PT KAI Klaim Lahan Tercatat sebagai Aset Negara

Pasuruan – Proses mediasi sengketa lahan yang dikenal masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil. Perkara tersebut tercatat dalam register Nomor 7/Pdt.G/2026/PN.Bil dan masih memasuki tahapan mediasi antara para pihak yang bersengketa.

Dalam proses mediasi yang berlangsung pada Selasa (10/3/2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) bersama perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia hadir untuk memberikan penjelasan terkait status administrasi lahan yang menjadi objek sengketa.

Perwakilan PT KAI dalam forum mediasi menyampaikan bahwa berdasarkan pencatatan aset negara, lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo tercatat sebagai bagian dari aset milik PT KAI.

Kuasa hukum penggugat, Andi Mulya, S.H., M.H., CPLA, menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut kedua institusi negara telah menyampaikan sikap administratif mengenai status lahan.

“Dari PT KAI menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset KAI. Selain itu, dari Kementerian Keuangan juga menyampaikan secara tegas bahwa secara administrasi aset tersebut tercatat sebagai milik PT KAI,” ujar Andi Mulya kepada wartawan usai mengikuti proses mediasi di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (10/3/2026).

Meski demikian, pihak penggugat menyatakan tetap menghormati adanya perkara sebelumnya yang pernah diajukan oleh Pemerintah Desa Warungdowo terkait objek tanah yang sama. Dalam perkara terdahulu tersebut, pemerintah desa diketahui berpegang pada putusan pengadilan dalam perkara Nomor 66 yang sebelumnya pernah diputus.

Menurut Andi Mulya, melalui proses hukum yang saat ini berjalan di PN Bangil diharapkan akan muncul kejelasan dan kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan tersebut.

“Makanya kita tempuh jalur hukum ini agar jelas sebenarnya aset tersebut milik siapa. Harapannya melalui proses peradilan yang sedang berjalan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

Dalam forum mediasi itu juga terungkap bahwa pihak desa selama ini mendasarkan klaimnya pada putusan perkara sebelumnya. Namun pada perkara terbaru ini, PT KAI bersama Kementerian Keuangan menegaskan bahwa objek sengketa merupakan bagian dari aset negara yang tercatat secara administratif sebagai aset PT KAI.

Mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator PN Bangil tersebut masih terus berlangsung. Sesuai mekanisme perkara perdata, apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan damai dalam tahapan mediasi, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara dengan agenda pembuktian di pengadilan.

Kuasa hukum penggugat berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai eks Lapangan Warungdowo.

“Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

(Tim Gabungan Media Online Nusantara/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *