KOTA KEDIRI – Kita sering Mendengar dan Membaca Berita Tentang Aparat Penegak Hukum Melakukan Penahanan terhadap tersangka Tindak Pidana. Apa Saja Syarat Formil, Materil , Obyektif dan Subyektif yang Wajib terpenuhi Oleh Aparat Penegak Hukum dalam Melakukan Tindakan Penahanan Berdasarkan KUHAP ( Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Baru atau Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hal Ini Secara Eksplisit Diulas Oleh Salah Seorang Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., Saat di temui Oleh Media Ini Di Kantornya, Kantor Hukum Dedy Luqman Hakim dan Partners yang Berlokasi Di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Menurut Dedy, Saat Ini, Berdasarkan KUHAP Baru atau Undang Undang Nomor 25 Tahun 2025, Syarat penahanan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi lebih ketat, terukur, dan objektif dibandingkan KUHAP lama untuk mencegah sewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum.
Berikut adalah Syarat Formil dan Materil, Obyektif dan Subyektif Penahanan dalam KUHAP Baru Menurut Pria Yang Akrab Di Sapa Bang Dedy ini.
1. Syarat Formil (Prosedur)
Syarat formil berkaitan dengan kelengkapan administratif yang wajib dipenuhi penyidik:
• Surat Perintah Penahanan (SPP): Penahanan wajib didasarkan pada SPP resmi.
• Identitas Tersangka: SPP harus mencantumkan identitas jelas tersangka (nama, umur, alamat, dll).
• Alasan Penahanan: Harus disebutkan alasan penahanan secara spesifik (apa yang dikhawatirkan).
• Uraian Perkara: Harus memuat uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan.
• Tempat Penahanan: Harus menyebutkan di mana tersangka ditahan (Rutan).
• Tembusan Surat: Tembusan SPP wajib diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penahanan dilakukan (Sebagai kontrol HAM).
2. Syarat Materil (Substantif)
Syarat materil berkaitan dengan kecukupan bukti dan urgensi penahanan:
• Bukti Permulaan yang Cukup: Adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah (pasal 184 KUHAP) yang menunjukkan tersangka keras diduga melakukan tindak pidana.
• Jenis Tindak Pidana: Tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang diatur khusus.
3. Syarat Obyektif (Kondisi Terukur)
KUHAP Baru mengganti “kekhawatiran subjektif” dengan 8 (delapan) Syarat Objektif yang lebih terukur, di antaranya:
• Tersangka mengabaikan panggilan dua kali,
• Menghambat pemeriksaan, berusaha melarikan diri,
• Menghilangkan barang bukti,
• Mengulangi tindak pidana,
• Mempengaruhi saksi.
4. Syarat Subyektif (Kepentingan Penyidikan)
Penahanan harus didasarkan pada kepentingan :
• penyidikan,
• penuntutan,
• pemeriksaan sidang,
• tidak boleh sewenang-wenang dengan tetap mempertimbangkan HAM tersangka.
Perubahan Signifikan di KUHAP Baru:
Praperadilan Diperluas:
• Mencakup undue delay,
• penyitaan yang tidak relevan,
• penangguhan penahanan.
Upaya Paksa: Penahanan dapat dilakukan tanpa izin Pengadilan Akan Tetapi Dengan Syarat yang sangat ketat, Tambah Dedy
Selain Itu,Peran Advokat Diperkuat untuk mengontrol penyalahgunaan kekuasaan oleh Aparat Penegak Hukum, Pungkas Dedy Yang Saat Ini Juga Menjabat Sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya Ini.
(Luck)













