13 WNA Tiongkok Terjaring Operasi Imigrasi di Tangerang karena Tak Sesuai Izin Tinggal

13 WNA Tiongkok Terjaring Operasi Imigrasi di Tangerang karena Tak Sesuai Izin Tinggal

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang dalam operasi pengawasan keimigrasian. Mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan dokumen keimigrasian yang dimiliki. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas memeriksa dokumen, identitas, serta aktivitas para WNA di sejumlah lokasi kerja.

Operasi itu merupakan bagian dari kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar di tiga titik wilayah Kabupaten Tangerang. Pengawasan melibatkan pemeriksaan langsung terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di tempat mereka bekerja. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan izin tinggal, termasuk batasan kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan dokumen keimigrasian masing-masing.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan mencakup dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok, Tangerang. Petugas mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk mencocokkan data dalam dokumen keimigrasian dengan aktivitas yang dilakukan para pekerja asing. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya pemantauan terhadap perusahaan maupun proyek yang mempekerjakan tenaga kerja asing di daerah tersebut.

Dalam operasi itu, petugas memeriksa dokumen keimigrasian milik 40 WNA. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 13 orang yang kegiatan atau pekerjaannya tidak sesuai dengan peruntukan dokumen yang mereka gunakan. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi Tangerang untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap belasan WNA tersebut.

Penindakan melalui operasi Timpora menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mengawasi keberadaan orang asing. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada kesesuaian izin tinggal dan kegiatan nyata di lapangan. WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi izin serta aturan keimigrasian yang berlaku selama menjalankan aktivitasnya.

Hasil pemeriksaan terhadap 13 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam operasi keimigrasian di Tangerang menunjukkan bahwa mereka bekerja pada proyek konstruksi. Para WNA tersebut ditemukan menjalankan pekerjaan dengan posisi yang beragam, mulai dari buruh kasar atau kuli bangunan, mandor, hingga manajer fondasi. Temuan ini menjadi perhatian karena jenis pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin tinggal atau dokumen keimigrasian yang mereka miliki.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar keberadaan dan kegiatan WNA di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian petugas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk kesesuaian izin tinggal, tujuan kedatangan, serta pekerjaan yang dijalankan selama berada di Indonesia.

Dalam penyisiran di tiga lokasi, petugas menemukan 13 pekerja asing yang dokumennya tidak sesuai dengan aktivitas mereka. Pemeriksaan kemudian diarahkan pada pekerjaan yang sedang dilakukan, termasuk keterlibatan mereka dalam kegiatan konstruksi. Dari hasil pengecekan, terdapat WNA yang bekerja sebagai buruh kasar atau kuli bangunan, sementara lainnya menempati posisi sebagai mandor dan manajer fondasi. Perbedaan posisi tersebut tetap diperiksa dalam kerangka kesesuaian izin, sebab setiap kegiatan kerja harus didukung dokumen yang tepat.

Penjelasan Barron menegaskan bahwa operasi tidak hanya berfokus pada keberadaan WNA, tetapi juga pada kepatuhan mereka terhadap izin yang diberikan. Temuan di tiga lokasi tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kegiatan yang benar-benar dilakukan oleh pekerja asing. Selanjutnya, ketidaksesuaian dokumen dan pekerjaan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan terhadap 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok menunjukkan bahwa mereka memang memiliki dokumen C20 atau izin tinggal. Namun, keberadaan dokumen tersebut tidak serta-merta berarti kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan izin. Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian jenis izin tinggal yang dimiliki dan aktivitas pekerjaan yang dijalankan selama berada di wilayah Tangerang.

Ketidaksesuaian itu menjadi salah satu temuan utama dalam operasi imigrasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan pada dokumen dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk kegiatan para WNA tersebut. Berdasarkan pengecekan, dokumen C20 atau izin tinggal yang ditunjukkan tidak sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan. Rincian lebih lanjut mengenai status pemberi kerja maupun bentuk hubungan kerja tidak disebutkan dalam informasi pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, petugas juga mendapati bahwa ke-13 WNA tersebut tinggal bersama di satu tempat yang digunakan sebagai mess atau asrama. Mereka disebut telah menjalankan pekerjaan selama rentang waktu sekitar satu hingga tiga bulan. Keterangan mengenai tempat tinggal bersama dan lama bekerja menjadi bagian dari gambaran aktivitas mereka selama berada di Indonesia, sekaligus memperkuat perlunya pencocokan izin tinggal dan kegiatan sehari-hari.

Temuan lain berkaitan dengan upah yang diterima. Para WNA tersebut disebut memperoleh bayaran mulai Rp1,2 juta per hari. Besaran itu dicatat sebagai informasi dalam proses pemeriksaan, tanpa menjelaskan secara lebih jauh pihak yang memberikan upah, pola pembayaran, atau mekanisme administrasi yang digunakan. Karena itu, fakta mengenai nominal bayaran perlu dipahami sebatas keterangan yang ditemukan petugas, bukan sebagai kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Ketidakcocokan izin tinggal dan kegiatan kerja dapat menjadi perhatian dalam penegakan aturan keimigrasian. Selanjutnya, pihak berwenang dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangan untuk memastikan status dokumen, aktivitas yang dijalankan, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku. Informasi tersebut tetap perlu disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan dugaan di luar fakta yang telah dikonfirmasi.

Setelah diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian, 13 warga negara asing (WNA) tersebut tidak diperbolehkan kembali melakukan kegiatan di lokasi proyek tempat mereka ditemukan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Hasanin, menyampaikan bahwa larangan itu menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap dugaan ketidaksesuaian aktivitas para WNA dan izin tinggal yang dimiliki. Mereka diminta menghentikan seluruh kegiatan di lokasi tersebut sambil menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas imigrasi.

Petugas akan mencermati dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keterangan mengenai tujuan keberadaan setiap orang asing di Indonesia. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan jenis kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan. Apabila ditemukan pelanggaran administratif atau penyalahgunaan izin, tindakan keimigrasian dapat diterapkan sesuai tingkat pelanggarannya. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah para WNA mengulangi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan di tempat lain.

Di sisi lain, WNA yang dinilai mematuhi aturan hanya diberikan pengingat agar tetap mengikuti seluruh ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia. Mereka wajib menggunakan izin tinggal sesuai peruntukan, menaati batasan kegiatan, serta memastikan setiap aktivitas dilakukan berdasarkan dokumen yang sah. Imigrasi juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan bagi perusahaan atau pihak yang mempekerjakan dan mendatangkan tenaga kerja asing.

Terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal, dapat diterapkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memuat ancaman tindakan keimigrasian berupa penangkalan dan deportasi. Dengan demikian, pelanggaran izin tinggal tidak hanya berujung pada penghentian kegiatan, tetapi juga dapat membuat yang bersangkutan dikeluarkan dari wilayah Indonesia dan dilarang masuk kembali dalam jangka waktu tertentu sesuai keputusan yang berlaku.