TUBAN — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan batu bara tanpa izin kembali menjadi sorotan di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Informasi yang diterima menyebut kegiatan tersebut kini kembali berjalan setelah sebelumnya sempat berhenti ketika aktivitas serupa diberitakan sejumlah media online. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius: jika benar kegiatan tersebut tidak memiliki legalitas, mengapa aktivitasnya kembali muncul dan dapat berlangsung tanpa hambatan yang terlihat?
Sorotan lain mengarah pada sebuah lokasi di Desa Ngepon yang menurut keterangan sumber digunakan sebagai tempat penampungan hasil batu bara dari aktivitas tambang di wilayah tersebut. Lokasi itu disebut berada di belakang rumah kepala desa. Informasi tersebut masih merupakan keterangan sumber dan belum menjadi fakta hukum. Belum diperoleh verifikasi mengenai siapa pemilik tempat penampungan, siapa pengelolanya, berapa banyak material yang ditampung, maupun apakah terdapat dokumen perizinan yang sah.
Persoalannya menjadi jauh lebih serius apabila pemeriksaan lapangan nantinya membuktikan bahwa batu bara yang ditampung memang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin. UU Minerba terbaru mendefinisikan kegiatan operasi produksi mencakup konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan. Undang-undang yang sama juga membedakan penambangan sebagai kegiatan memproduksi mineral dan/atau batu bara, sementara pengangkutan mencakup pemindahan komoditas dari daerah tambang atau tempat pengolahan sampai tempat penyerahan.
Dari sisi pidana, Pasal 158 UU Minerba menjadi ketentuan penting apabila terbukti seseorang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 35. Ancaman yang dikenal dalam ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, dengan penerapan konkret harus memperhatikan penyesuaian ketentuan pidana yang berlaku sejak 2026. Sementara itu, apabila material yang diperoleh dari sumber yang tidak sah kemudian ditampung, dimanfaatkan, diolah, diangkut atau dijual, Pasal 161 juga relevan untuk diperiksa. Ketentuan tersebut mencakup tindakan menampung maupun mengangkut dan menjual mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan. Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur dan peran masing-masing pihak sebelum menetapkan pertanggungjawaban pidana.
Kajian hukumnya karena itu tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah di lokasi terdapat tumpukan batu bara. Aparat harus menelusuri asal material, pemilik atau penguasa material, sumber tambang, dokumen perizinan, alat angkut, pihak yang menerima atau membeli, hingga aliran transaksi apabila memang terdapat kegiatan penjualan. PP No. 96 Tahun 2021 juga mengatur perizinan usaha pertambangan, IUP, IPR, IUPK, izin pengangkutan dan penjualan, pengendalian produksi serta penjualan, penggunaan jalan pertambangan, penggunaan tanah, sampai sanksi administratif.
Yang patut dikritisi keras adalah pola “sempat berhenti setelah ramai diberitakan, kemudian kembali aktif” apabila fakta tersebut nantinya dapat diverifikasi. Jika benar demikian, pemberitaan sebelumnya semestinya menjadi alarm bagi aparat, bukan sekadar jeda sementara sebelum aktivitas kembali berlangsung. Jangan sampai pengawasan hanya muncul ketika kamera dan wartawan datang, kemudian menghilang setelah perhatian publik mereda. Namun, penyebutan lokasi di belakang rumah kepala desa juga tidak boleh otomatis diterjemahkan sebagai tuduhan keterlibatan kepala desa. Yang harus dijawab secara objektif adalah siapa pengelola lokasi tersebut, atas dasar izin apa material ditampung, serta apakah pemerintah desa mengetahui keberadaan aktivitas itu.
Per 19 September 2026, dugaan tersebut membutuhkan pemeriksaan nyata, bukan sekadar saling lempar tanggung jawab. Jika tambang memang berizin, dokumen dan wilayah izinnya harus dapat diverifikasi. Jika tidak berizin dan unsur pidana terbukti, aparat penegak hukum mempunyai dasar untuk menindak sesuai ketentuan Minerba. Begitu pula lokasi penampungan harus diperiksa apabila benar digunakan untuk menerima hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin. Negara memiliki aturan pertambangan yang jelas; yang dipertaruhkan sekarang bukan sekadar tumpukan batu bara di sebuah lokasi, melainkan pertanyaan mendasar tentang apakah hukum benar-benar bekerja di lapangan atau hanya berhenti sebagai tulisan dalam peraturan.













