Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Ojol demi Keselamatan Pengguna

Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Ojol demi Keselamatan Pengguna

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pemerintah memperkuat dasar hukum bagi ojek online dengan memasukkannya sebagai transportasi umum dalam rancangan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang telah digunakan masyarakat secara luas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa alasan utama pengaturan tersebut adalah kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan dalam ekosistem transportasi daring. Menurut dia, keberadaan landasan hukum yang lebih jelas diperlukan agar aspek keselamatan pengguna, pengemudi, serta pihak lain yang terlibat dapat memperoleh perhatian dan perlindungan yang memadai.

Pengaturan ini juga menunjukkan kehadiran negara dalam merespons fenomena transportasi yang telah berlangsung di lapangan. Ojek online bukan dipandang sebagai jenis transportasi yang baru muncul, melainkan sebagai layanan yang sudah menjadi bagian dari mobilitas masyarakat sehari-hari. Karena itu, pemerintah menilai diperlukan ketentuan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan layanan secara lebih tertib.

Dalam kerangka perubahan undang-undang tersebut, klasifikasi ojek online sebagai transportasi umum diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan ketentuan yang lebih komprehensif. Regulasi dapat mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional, tanggung jawab, serta perlindungan keselamatan, tanpa mengabaikan karakteristik layanan yang menggunakan platform digital dan mempertemukan pengemudi dengan penumpang melalui aplikasi.

Aan menyampaikan penjelasan itu dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah berfokus pada kebutuhan perlindungan dan keselamatan yang muncul dari praktik transportasi saat ini. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, penyelenggaraan ojek online diharapkan dapat ditempatkan dalam kerangka transportasi nasional yang lebih jelas, teratur, dan bertanggung jawab.

Layanan ojek online telah berkembang menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, layanan tersebut telah beroperasi secara masif sejak 2015. Pertumbuhan yang cepat membuat sepeda motor tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga dimanfaatkan untuk mengangkut masyarakat melalui platform digital. Perubahan pola transportasi ini menghadirkan manfaat berupa kemudahan akses dan pilihan perjalanan, sekaligus menimbulkan kebutuhan terhadap kepastian aturan serta perlindungan bagi pengguna.

Pada tahap awal, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merespons penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kehadiran aturan ini menjadi langkah penting karena aktivitas ojek online sebelumnya berkembang lebih cepat dibandingkan kerangka regulasi yang mengaturnya. Pemerintah kemudian memiliki dasar untuk menetapkan ketentuan keselamatan, pelayanan, dan tanggung jawab dalam operasional layanan tersebut.

Regulasi itu memuat standar operasional keselamatan yang perlu dipenuhi dalam penyelenggaraan layanan. Salah satunya adalah kewajiban penggunaan helm bagi pengemudi dan penumpang, disertai jaket pelindung sebagai bagian dari perlengkapan keselamatan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi risiko cedera serta membangun standar perlindungan yang lebih jelas selama perjalanan. Aan menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 merupakan regulasi pertama yang secara khusus mengatur sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah mulai menempatkan keselamatan pengguna sebagai unsur utama dalam pengelolaan transportasi berbasis aplikasi, bukan sekadar aspek tambahan dalam layanan komersial.

Pemerintah menilai penguatan dasar hukum bagi angkutan sepeda motor menjadi kebutuhan yang semakin mendesak seiring dengan masifnya penggunaan layanan ojek online (ojol) dan sepeda motor sebagai sarana mobilitas masyarakat. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kendaraan roda dua tidak lagi digunakan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga menjalankan fungsi angkutan masyarakat secara luas. Karena itu, keberadaan layanan ini perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan keselamatan bagi pengguna.

Urgensi tersebut juga berkaitan dengan risiko keselamatan di jalan. Aan menyebutkan bahwa kendaraan roda dua berkontribusi sebesar 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas. Data ini menjadi perhatian penting dalam pembahasan kebijakan transportasi karena tingginya proporsi keterlibatan sepeda motor menunjukkan perlunya pendekatan regulasi yang lebih kuat dan menyeluruh. Pemerintah memandang aspek keselamatan tidak cukup hanya ditangani melalui aturan teknis, tetapi perlu didukung oleh landasan hukum yang sesuai dengan kondisi penggunaan sepeda motor saat ini.

Di sisi lain, aturan yang telah tersedia dinilai belum sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan. Terdapat kekhawatiran mengenai kekosongan pengaturan untuk angkutan sepeda motor yang digunakan masyarakat secara terbatas, termasuk ketika kendaraan tersebut dimanfaatkan dalam layanan berbasis aplikasi. Tanpa kejelasan norma, perkembangan penggunaan sepeda motor berpotensi berlangsung lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi dalam memberikan kepastian hukum.

Revisi undang-undang kemudian dipandang sebagai langkah untuk memperkuat kerangka pengaturan tersebut. Penguatan ini diharapkan dapat menyesuaikan hukum dengan pola mobilitas masyarakat, sekaligus menegaskan kedudukan angkutan sepeda motor dalam sistem transportasi. Dengan landasan yang lebih jelas, pemerintah dapat membangun kebijakan keselamatan yang lebih terarah, sementara pengguna dan penyelenggara layanan memperoleh kepastian mengenai ruang lingkup pengaturan yang berlaku.

Draf revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diinisiasi DPR akan memuat dasar hukum yang lebih jelas bagi operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital. Pengaturan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pengguna, pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pemerintah sebagai regulator. Selain layanan berbasis sepeda motor, rancangan aturan juga akan mencakup jenis angkutan lain yang terintegrasi dengan aplikasi digital, sehingga perkembangan teknologi transportasi dapat diakomodasi dalam kerangka hukum nasional.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah serta pandangan pemerintah mengenai rancangan undang-undang tersebut kepada Komisi V DPR RI pada Rabu (30/9). Dalam pembahasan itu, pemerintah menyetujui usulan penambahan Bab XIII A. Bab baru ini mencakup pengaturan mengenai angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk layanan angkutan orang, pengantaran barang, serta pengiriman makanan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat membedakan karakteristik setiap layanan sekaligus menetapkan standar operasional dan keselamatan yang sesuai.

Ruang lingkup pembahasan juga mencakup keterlibatan pelaku usaha mikro dalam ekosistem transportasi digital. Draf revisi akan mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, termasuk tanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan, penyediaan informasi, serta perlindungan bagi mitra dan pengguna. Aspek tarif menjadi bagian penting lainnya agar penetapannya berlangsung transparan, terukur, dan mempertimbangkan keberlanjutan usaha. Pemerintah dan DPR juga berencana membahas kuota layanan transportasi berbasis digital untuk menjaga keseimbangan kebutuhan masyarakat, kapasitas jalan, keselamatan, serta kondisi operasional di setiap daerah. Dengan cakupan itu, revisi UU LLAJ diharapkan mampu menyediakan landasan yang adaptif bagi layanan digital sekaligus memperkuat perlindungan seluruh pihak yang terlibat.