BTP/Timbul Jaya Bungkam, Publik Curiga: Skandal Solar Ilegal Kian Terang

Tuban — Bau busuk dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) kembali menyengat tajam di Kabupaten Tuban. Tepatnya di Sundulan, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, sebuah truk pengangkut solar bertuliskan PT. Jaya Energy diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, namun dengan leluasa memasok BBM ke PT. Bhakti Tama Persada (BTP)/Timbul Jaya.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi awak media, pihak PT. Bhakti Tama Persada (BTP)/Timbul Jaya justru memilih bungkam. Sikap diam seribu bahasa ini bukan meredam kecurigaan, melainkan mempertebal dugaan adanya praktik kotor yang sengaja ditutupi.

Yang semakin memantik kemarahan publik, PT. Jaya Energy disebut-sebut tidak mengantongi izin niaga BBM, sebagaimana diwajibkan undang-undang. Namun fakta di lapangan menunjukkan kendaraan berlogo perusahaan tersebut bebas keluar–masuk lokasi distribusi tanpa hambatan, seolah hukum tak berlaku. Publik pun bertanya lantang: siapa yang membekingi permainan ini?


Nama Anggota DPR RI Terseret: Tamparan bagi Wibawa Negara

Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa pemilik PT. Bhakti Tama Persada (BTP)/Timbul Jaya berinisial EW, yang diduga merupakan anggota DPR RI aktif. Jika dugaan ini benar, maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan skandal serius yang mencoreng marwah lembaga legislatif.

Bagi masyarakat, ini adalah contoh buruk dari pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, bukan justru terseret dalam pusaran bisnis gelap BBM yang merugikan negara dan rakyat.

Meski demikian, muncul pula dugaan bahwa praktik ini dilakukan oleh oknum pegawai internal perusahaan, yang memanfaatkan nama besar perusahaan dan pemiliknya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Namun apa pun skenarionya, tanggung jawab hukum tetap tidak bisa dielakkan.


Jeratan Hukum Menanti: Ancaman Pidana Berat

Berdasarkan fakta awal dan temuan di lapangan, dugaan kasus ini berpotensi melanggar sejumlah aturan pidana serius:

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

  • Pasal 53 huruf b
    Setiap orang yang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
  • Pasal 55
    Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. KUHP — Penyalahgunaan Jabatan

Jika terbukti ada peran pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kewenangannya:

  • Pasal 421 KUHP
    Penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan kepentingan umum diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

3. UU Tindak Pidana Korupsi

Apabila ditemukan intervensi atau perlindungan dari pejabat negara:

  • Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor
    Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kegeraman Publik: Hukum Tumpul, Mafia Subur

Kasus ini membuka borok lama: rapuhnya penegakan hukum terhadap mafia BBM. Warga Plumpang dan sekitarnya bertanya dengan nada getir:

Di mana komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas mafia BBM?
Mengapa truk solar yang diduga ilegal bisa beroperasi terang-terangan, bahkan menyuplai perusahaan besar, tanpa tindakan tegas?
Apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja menutup mata?


Tuntutan Publik: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Masyarakat mendesak dengan tegas agar:

  • Kapolda Jawa Timur segera turun tangan, mengusut dan menyita kendaraan pengangkut solar bertuliskan PT. Jaya Energy.
  • Legalitas izin niaga PT. Jaya Energy dibuka ke publik tanpa ditutup-tutupi.
  • PT. Bhakti Tama Persada (BTP)/Timbul Jaya diperiksa menyeluruh, dari manajemen hingga aktivitas lapangan.
  • Pihak berinisial EW dipanggil dan diperiksa, meski berstatus anggota DPR RI.
  • Seluruh pihak yang terlibat diproses hukum tanpa pandang bulu.

Penutup

Kasus ini bukan sekadar soal solar ilegal. Ini adalah potret telanjang bagaimana mafia BBM bisa tumbuh subur ketika hukum kehilangan nyali. Jika dugaan ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke rakyat hanyalah satu: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Masyarakat Tuban tidak butuh janji.
Publik menuntut bukti nyata bahwa negara benar-benar hadir dan berani melawan mafia BBM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *