Probolinggo — Dugaan praktik pemotongan dana bantuan pendidikan dan pungutan biaya ujian mencuat di salah satu yayasan pendidikan di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Sejumlah siswa dilaporkan terancam tidak memperoleh ijazah meski telah menyelesaikan pendidikan selama tiga tahun.
Temuan ini berawal dari penelusuran tim investigasi LSM LIBAS88 yang menerima aduan dari siswa dan wali murid. Ketua LSM LIBAS88, Muhyiddin Evyni, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan pendampingan terhadap para siswa yang terdampak.
“Ini menyangkut masa depan anak-anak. Mereka sudah menempuh pendidikan, tetapi terancam tidak mendapatkan ijazah karena persoalan biaya,” ujarnya, ke media ini, Sabtu (2/5/26)
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan indikasi pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam jumlah signifikan. Selain itu, siswa disebut diwajibkan melunasi biaya ujian dan kegiatan lain di awal, termasuk biaya yang dikenal sebagai “imtihanan”.
Siswa yang tidak mampu membayar disebut tidak diperkenankan mengikuti ujian. Kondisi ini dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Dampaknya mulai terlihat di lapangan. Salah satu siswa berinisial A dilaporkan memilih keluar sekolah akibat tekanan biaya dan kini bekerja di Jakarta. LIBAS88 juga mengaku telah mengantongi data sejumlah siswa lain yang mengalami kondisi serupa.
Muhyiddin menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan mencederai hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap persoalan ini.
“Pemerintah wajib hadir. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan ijazah harus dilindungi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, LIBAS88 berencana melayangkan laporan kepada sejumlah pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga perlindungan perempuan dan anak (PPA), serta aparat penegak hukum. Mereka juga akan mengajukan audiensi dengan DPRD setempat dan membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa.
Klarifikasi Yayasan Minim
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yayasan terkait dugaan tersebut pada hari Jum’at (1/5/26) dan baru ditanggapi hari Sabtu (2/5/26). Dalam jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, pihak yayasan menyatakan persoalan telah “terselesaikan dengan baik dan penuh kebijaksanaan”.
Namun, saat dimintai penjelasan lebih rinci mengenai bentuk penyelesaian, mekanisme pengelolaan dana KIP, serta dugaan larangan mengikuti ujian bagi siswa yang belum melunasi biaya, pihak yayasan tidak memberikan tanggapan lanjutan hingga berita ini diterbitkan.
Sejumlah regulasi dinilai berkaitan dengan dugaan kasus ini. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dan mendapatkan layanan pendidikan yang layak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan dirinya.
Dalam konteks bantuan pendidikan, ketentuan Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) secara tegas melarang pemotongan atau penyalahgunaan dana oleh pihak mana pun.
Apabila ditemukan unsur pidana, praktik tersebut juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan dan praktik pungutan di lingkungan sekolah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar hak siswa tidak terabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi lebih lanjut dari pihak yayasan masih dinantikan. Redaksi akan terus melakukan upaya konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik. (Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)













