Tuban, Jawa Timur —
Jika kejahatan membutuhkan kegelapan, maka apa yang terjadi di Tuban justru berlangsung di bawah cahaya matahari. Truk-truk tangki diduga milik PT SJE (Sugih Jaya Energi) bebas lalu lalang di wilayah hukum Polres Tuban, mengangkut BBM solar subsidi—hak rakyat kecil—tanpa rasa takut, tanpa hambatan, tanpa sentuhan hukum.
Lebih mencengangkan lagi, dari berbagai sumber yang dihimpun media, solar subsidi tersebut diduga diambil dari wilayah Senori, Kabupaten Tuban dan Wonocolo Kabupaten Bojonegoro, lalu didistribusikan keluar wilayah menggunakan armada besar.
Ini bukan cerita bisik-bisik.
Ini dugaan penjarahan yang berlangsung sistematis.
Pertanyaan yang menghantam nurani publik kini tak terelakkan:
ke mana aparat penegak hukum saat negara dijarah?
INI BUKAN KECOLONGAN, INI PEMBIARAN
Solar subsidi adalah uang negara.
Ia dibeli dari APBN, ditujukan untuk nelayan, petani, dan rakyat kecil.
Namun jika benar solar itu:
Diangkut oleh transportir korporasi
Diperjualbelikan di luar peruntukan
Dijalankan secara rutin dan berulang
maka ini bukan lagi pelanggaran, melainkan kejahatan ekonomi terhadap rakyat.
Dan jika semua itu terjadi di depan mata, maka publik berhak menyimpulkan:
negara tidak kalah—negara sedang dipermalukan.
PASAL PIDANA JELAS, TAPI SEAKAN TAKUT DITERAPKAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b dan c
➤ Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha.
Pasal 55
➤ Pidana penjara paling lama 6 tahun
➤ Denda paling tinggi Rp60 miliar
Undang-undang ini jelas, keras, dan tidak multitafsir.
Jika tidak ditegakkan, maka masalahnya bukan pada hukum—melainkan pada keberanian aparatnya.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
➡️ Menetapkan BBM subsidi sebagai barang strategis nasional
➡️ Penyalahgunaannya adalah kejahatan terhadap kepentingan negara
Artinya, ini bukan urusan kecil, bukan kasus remeh, dan bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan pembiaran.
Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2022
➡️ Mengatur pengawasan ketat distribusi BBM subsidi
➡️ Pelanggaran dapat berujung pidana, pencabutan izin, dan blacklist nasional
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Jika keuntungan dari solar subsidi:
Disamarkan
Dialirkan ke korporasi
Diputar dalam bisnis lain
Maka pelaku wajib dijerat TPPU, dengan ancaman:
Pidana hingga 20 tahun penjara
Perampasan seluruh aset hasil kejahatan
INI BUKAN SOAL PT SJE SAJA
Ini soal wibawa negara.
Ini soal nyali penegak hukum.
Ini soal apakah hukum masih punya gigi atau sudah tanggal.
Sebab mustahil truk tangki sebesar itu bergerak:
Tanpa terlihat
Tanpa terpantau
Tanpa diketahui
Jika hukum tetap diam, maka publik berhak bertanya lebih keras:
siapa yang melindungi, siapa yang menikmati, dan siapa yang menutup mata?
PESAN TERBUKA UNTUK KAPOLRI
Ini bukan laporan basa-basi.
Ini peringatan keras dari publik.
Jika dugaan ini dibiarkan:
Rakyat kehilangan hak
Negara kehilangan wibawa
Aparat kehilangan kepercayaan
Dan sejarah akan mencatat:
solar subsidi habis bukan karena rakyat, tetapi karena dikhianati oleh sistem.
PENUTUP: HUKUM ATAU KEMARAHAN PUBLIK
Negara punya dua pilihan:
Menegakkan hukum sekarang
Atau menjelaskan ke publik mengapa hukum tidak bekerja
Karena satu hal pasti:
rakyat tidak akan diam selamanya saat hak hidupnya dijarah.
Tangkap jika bersalah.
Sita jika terbukti.
Bongkar sampai ke akar.
Jika tidak, maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi legitimasi negara itu sendiri.
Subsidi Diduga Dijarah Terang-Terangan Di Tuban: Truk Tangki PT SJE Melenggang, Negara Seakan Tidak Ada
Tuban, Jawa Timur —
Jika kejahatan membutuhkan kegelapan, maka apa yang terjadi di Tuban justru berlangsung di bawah cahaya matahari. Truk-truk tangki diduga milik PT SJE (Sugih Jaya Energi) bebas lalu lalang di wilayah hukum Polres Tuban, mengangkut BBM solar subsidi—hak rakyat kecil—tanpa rasa takut, tanpa hambatan, tanpa sentuhan hukum.
Lebih mencengangkan lagi, dari berbagai sumber yang dihimpun media, solar subsidi tersebut diduga diambil dari wilayah Senori, Kabupaten Tuban dan Wonocolo Kabupaten Bojonegoro, lalu didistribusikan keluar wilayah menggunakan armada besar.
Ini bukan cerita bisik-bisik.
Ini dugaan penjarahan yang berlangsung sistematis.
Pertanyaan yang menghantam nurani publik kini tak terelakkan:
ke mana aparat penegak hukum saat negara dijarah?
INI BUKAN KECOLONGAN, INI PEMBIARAN
Solar subsidi adalah uang negara.
Ia dibeli dari APBN, ditujukan untuk nelayan, petani, dan rakyat kecil.
Namun jika benar solar itu:
Diangkut oleh transportir korporasi
Diperjualbelikan di luar peruntukan
Dijalankan secara rutin dan berulang
maka ini bukan lagi pelanggaran, melainkan kejahatan ekonomi terhadap rakyat.
Dan jika semua itu terjadi di depan mata, maka publik berhak menyimpulkan:
negara tidak kalah—negara sedang dipermalukan.
PASAL PIDANA JELAS, TAPI SEAKAN TAKUT DITERAPKAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b dan c
➤ Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha.
Pasal 55
➤ Pidana penjara paling lama 6 tahun
➤ Denda paling tinggi Rp60 miliar
Undang-undang ini jelas, keras, dan tidak multitafsir.
Jika tidak ditegakkan, maka masalahnya bukan pada hukum—melainkan pada keberanian aparatnya.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
➡️ Menetapkan BBM subsidi sebagai barang strategis nasional
➡️ Penyalahgunaannya adalah kejahatan terhadap kepentingan negara
Artinya, ini bukan urusan kecil, bukan kasus remeh, dan bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan pembiaran.
Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2022
➡️ Mengatur pengawasan ketat distribusi BBM subsidi
➡️ Pelanggaran dapat berujung pidana, pencabutan izin, dan blacklist nasional
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Jika keuntungan dari solar subsidi:
Disamarkan
Dialirkan ke korporasi
Diputar dalam bisnis lain
Maka pelaku wajib dijerat TPPU, dengan ancaman:
Pidana hingga 20 tahun penjara
Perampasan seluruh aset hasil kejahatan
INI BUKAN SOAL PT SJE SAJA
Ini soal wibawa negara.
Ini soal nyali penegak hukum.
Ini soal apakah hukum masih punya gigi atau sudah tanggal.
Sebab mustahil truk tangki sebesar itu bergerak:
Tanpa terlihat
Tanpa terpantau
Tanpa diketahui
Jika hukum tetap diam, maka publik berhak bertanya lebih keras:
siapa yang melindungi, siapa yang menikmati, dan siapa yang menutup mata?
PESAN TERBUKA UNTUK KAPOLRI
Ini bukan laporan basa-basi.
Ini peringatan keras dari publik.
Jika dugaan ini dibiarkan:
Rakyat kehilangan hak
Negara kehilangan wibawa
Aparat kehilangan kepercayaan
Dan sejarah akan mencatat:
solar subsidi habis bukan karena rakyat, tetapi karena dikhianati oleh sistem.
PENUTUP: HUKUM ATAU KEMARAHAN PUBLIK
Negara punya dua pilihan:
Menegakkan hukum sekarang
Atau menjelaskan ke publik mengapa hukum tidak bekerja
Karena satu hal pasti:
rakyat tidak akan diam selamanya saat hak hidupnya dijarah.
Tangkap jika bersalah.
Sita jika terbukti.
Bongkar sampai ke akar.
Jika tidak, maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi legitimasi negara itu sendiri.











