Neraka Bau di Widang: Warga Dusun Gowah Dipaksa Hirup Limbah Pabrik Bulu Ayam Setiap Hari

Warga
Oplus_0

Tuban, 15 Mei 2026 — Bau menyengat dari aktivitas pabrik pengolahan bulu ayam di Dusun Gowah, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mulai memicu keresahan serius di tengah warga. Aroma busuk bercampur asap pekat yang muncul hampir setiap hari disebut membuat masyarakat kesulitan bernapas, terutama anak-anak dan warga lanjut usia yang tinggal di sekitar lokasi pabrik.

Menjelang sore, udara di sekitar permukiman berubah tidak normal. Bau tajam menyerupai bulu ayam basah yang dibakar menyebar hingga masuk ke rumah-rumah warga. Beberapa warga memilih menutup pintu rapat sejak petang karena khawatir sesak napas kembali kambuh. Kondisi itu sudah berlangsung cukup lama dan dinilai semakin parah dalam beberapa bulan terakhir.

Seorang warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi pabrik mengaku keluarganya mulai sering mengalami gangguan kesehatan sejak aktivitas pengolahan bulu ayam berlangsung rutin. Ia mengatakan tenggorokan terasa panas, dada sesak, dan kepala sering pusing ketika asap dari pabrik mulai keluar. Bahkan pada malam hari, bau menyengat masih terasa hingga membuat warga sulit tidur.

Situasi di lapangan menunjukkan lingkungan sekitar pabrik terlihat dipenuhi sisa limbah bulu ayam yang menumpuk. Sebagian limbah diduga dibakar secara terbuka sehingga menghasilkan asap pekat bercampur aroma busuk yang menusuk hidung. Kondisi itu memunculkan dugaan lemahnya pengelolaan limbah dan minimnya pengawasan terhadap aktivitas industri tersebut.

Warga menilai keberadaan pabrik tidak lagi sekadar mengganggu kenyamanan, tetapi mulai mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Anak-anak dilaporkan lebih sering batuk, sementara beberapa lansia mengalami gangguan pernapasan setelah bau menyengat muncul pada waktu tertentu. Tidak sedikit warga yang terpaksa memakai masker saat berada di dalam rumah sendiri.

“Kalau angin mengarah ke kampung, napas terasa berat. Anak kecil sering batuk malam hari. Bau itu seperti bangkai bercampur asap pembakaran,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional dan standar pengelolaan limbah pabrik pengolahan bulu ayam tersebut. Warga menduga aktivitas produksi dilakukan tanpa sistem pengendalian pencemaran udara yang layak. Cerobong asap terlihat mengeluarkan kepulan asap tanpa filter memadai, sementara limbah padat diduga dibuang sembarangan di sekitar area produksi.

Secara hukum, persoalan pencemaran udara akibat aktivitas industri telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan hingga melampaui baku mutu udara ambien dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 99 ayat (1) UU yang sama menjelaskan bahwa kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan juga dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar. Artinya, apabila terbukti aktivitas pabrik menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat akibat pencemaran udara, maka pengelola dapat dijerat pidana lingkungan hidup.

Tidak hanya itu, dugaan pembiaran terhadap dampak kesehatan warga juga berpotensi masuk dalam unsur pidana umum. Pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia dapat dipidana penjara. Jika gangguan pernapasan yang dialami warga terbukti berasal dari pencemaran udara pabrik, maka unsur kelalaian tersebut dapat menjadi pintu masuk proses hukum.

Di sisi lain, masyarakat mulai mempertanyakan peran pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas industri yang berdiri dekat permukiman padat penduduk. Sebab hingga kini, bau menyengat masih terus muncul tanpa ada perubahan signifikan. Warga mengaku sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak terkait, namun respons yang diterima dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Kondisi paling terasa terjadi pada malam hingga dini hari. Saat udara mulai dingin, aroma limbah justru semakin pekat dan menyelimuti jalan kampung. Beberapa warga memilih keluar rumah untuk mencari udara segar, sementara sebagian lainnya bertahan dengan menutup ventilasi rumah menggunakan kain basah agar bau tidak terlalu masuk.

Selain gangguan kesehatan, keberadaan limbah bulu ayam juga dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar. Tumpukan limbah organik yang tidak dikelola baik berpotensi menjadi sumber bakteri dan penyakit. Dalam kondisi tertentu, limbah tersebut dapat memicu pencemaran air maupun tanah apabila dibuang sembarangan.

Sejumlah warga menyebut aroma dari pabrik berbeda dengan bau peternakan biasa. Bau yang muncul disebut lebih tajam, menusuk, dan terkadang disertai asap hitam pekat. Hal itu memunculkan dugaan adanya proses pembakaran limbah tanpa standar lingkungan yang benar.

Apabila benar terjadi pembakaran limbah terbuka tanpa izin dan pengelolaan sesuai prosedur, maka aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pembuangan limbah tanpa izin. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Warga mengaku kecewa karena selama ini mereka merasa harus menanggung dampak langsung aktivitas industri tanpa perlindungan yang jelas. Sebagian masyarakat bahkan mulai mempertimbangkan langkah hukum kolektif apabila kondisi terus dibiarkan.

“Yang dicari masyarakat cuma udara bersih. Kami tidak menolak usaha orang, tapi jangan sampai warga dikorbankan,” ungkap salah satu tokoh warga setempat.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut merupakan hak dasar yang wajib dijamin negara, termasuk perlindungan dari pencemaran udara akibat aktivitas industri.

Pengamat lingkungan menilai persoalan seperti ini sering terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap industri skala lokal yang berdiri dekat permukiman. Banyak usaha berjalan tanpa sistem pengolahan limbah memadai karena minim pengawasan dan lemahnya penindakan. Akibatnya, warga menjadi pihak yang paling dirugikan.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas pabrik masih berjalan normal meski keluhan masyarakat terus bermunculan. Truk pengangkut bahan baku keluar masuk area produksi, sementara aroma limbah tetap tercium kuat hingga radius tertentu. Beberapa warga bahkan mengaku sudah hafal waktu-waktu tertentu ketika bau mulai menyebar.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak bisa lagi dianggap sepele. Gangguan pernapasan akibat pencemaran udara merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Jika terus berlangsung dalam jangka panjang, dampaknya dapat memicu penyakit kronis, terutama bagi anak-anak dan lansia yang memiliki daya tahan tubuh lebih rentan.

Secara pidana, unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Selain pidana penjara dan denda miliaran rupiah, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional pabrik pengolahan bulu ayam tersebut. Mulai dari izin usaha, sistem pengolahan limbah, hingga dampak kesehatan masyarakat perlu diperiksa secara transparan agar persoalan tidak terus berlarut.

Sampai berita ini ditulis, bau menyengat masih tercium di sejumlah titik permukiman Dusun Gowah. Di balik aktivitas industri yang terus berjalan, warga kini hidup dalam kekhawatiran setiap kali udara berubah arah. Bagi mereka, persoalan ini bukan lagi sekadar bau tidak sedap, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan dan hak hidup di lingkungan yang layak.

(Tim/Red)

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *