TERBONGKAR! Tulisan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami” di Parkiran Ternyata ILEGAL — Ini Fakta Hukum yang Selama Ini Disembunyikan

Keterangan Gambar : Dedy Luqman Hakim

KOTA KEDIRI – Praktik lama pengelola parkir yang mencantumkan tulisan “Segala kehilangan bukan tanggung jawab kami” akhirnya terbongkar.
Dalam investigasi khusus, kalimat yang selama ini dianggap “aturan wajib” itu justru diduga sebagai narasi menyesatkan yang melemahkan hak konsumen.

Sorotan tajam datang dari praktisi hukum Kediri, Dedy Luqman Hakim, yang menyebut bahwa publik selama ini telah “digiring” untuk menerima sesuatu yang bertentangan dengan hukum.

🔍 Investigasi: Dari Karcis Parkir ke Dugaan Manipulasi Sistematis
Tim investigasi menemukan bahwa hampir seluruh area parkir—mulai dari pusat perbelanjaan hingga fasilitas umum—masih mencantumkan klausul pengalihan tanggung jawab.
Padahal, menurut Dedy, praktik tersebut bukan sekadar kelalaian administratif.
“Ini bukan sekadar tulisan. Ini manipulasi persepsi yang berlangsung lama dan dibiarkan. Masyarakat dibuat percaya bahwa mereka tidak punya hak,” tegasnya.

⚖️ Fakta Hukum: Klausul Itu “Batal Demi Hukum”
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18, setiap klausul yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen:
➡️ Dinyatakan batal demi hukum
➡️ Dianggap tidak pernah ada sejak awal
“Artinya, tulisan itu tidak punya kekuatan hukum sama sekali. Nol. Tidak berlaku,” ujar Dedy dengan tegas.

🚗 Terungkap: Parkir Bukan Sewa Tempat, Tapi Penitipan Barang
Salah satu temuan paling krusial dalam investigasi ini adalah kesalahpahaman publik tentang sistem parkir.
“Parkir itu bukan sewa lahan. Ini hubungan hukum penitipan barang. Ketika konsumen bayar dan menerima karcis, maka pengelola wajib menjaga kendaraan itu,” jelas Dedy.

Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3435 K/Pdt/1998 yang menegaskan tanggung jawab pengelola parkir.
💥 “Ambil Uang, Tapi Lepas Risiko?” — Praktik yang Disorot Keras
Dalam investigasi lanjutan, ditemukan pola yang sama: pengelola tetap menarik biaya parkir, tetapi menolak bertanggung jawab saat terjadi kehilangan.
“Ini tidak adil. Tidak bisa pelaku usaha hanya ambil keuntungan tanpa menanggung risiko. Itu bertentangan dengan prinsip hukum,” tegas Dedy.

Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 2072 K/Pdt/1980 yang memperkuat kewajiban pengelola.
⚠️ Potensi Pelanggaran Serius: Bisa Digugat!
Secara hukum, pengelola parkir yang menolak tanggung jawab berpotensi terkena:
Wanprestasi (ingkar janji)
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
“Setiap kerugian akibat kelalaian wajib diganti. Itu prinsip hukum yang tidak bisa dihindari,” tegasnya.

📢 PERINGATAN KERAS: Masyarakat Jangan Mau Dibodohi,
Dedy juga memberikan peringatan langsung kepada publik:
“Jangan takut. Jangan mau kalah hanya karena tulisan kecil di karcis. Itu bukan hukum. Hak Anda dilindungi undang-undang.”
Langkah yang disarankan jika kendaraan hilang:
✔️ Simpan karcis parkir
✔️ Laporkan ke polisi
✔️ Ajukan somasi
✔️ Gugat secara hukum

🔥 KESIMPULAN INVESTIGATIF: Ini Bukan Sekadar Tulisan, Tapi Pola Lama yang Harus Dihentikan
Hasil investigasi mengarah pada satu kesimpulan kuat:
👉 Tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab kami” bukan perlindungan hukum
👉 Melainkan strategi lama yang melemahkan posisi konsumen
Dan seperti ditegaskan narasumber:
“Di hadapan hukum, yang berlaku bukan tulisan di karcis—tapi keadilan.”(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *