Achmad Baiquni Masuk Direksi Fast Food Indonesia untuk Periode 2026–2030

Achmad Baiquni Masuk Direksi Fast Food Indonesia untuk Periode 2026–2030

Jakarta | Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Fast Food Indonesia Tbk menyetujui perubahan susunan direksi dengan mengangkat Achmad Baiquni sebagai Direktur I. Keputusan tersebut sekaligus menetapkan berakhirnya posisi Dalimin Juwono sebagai Direktur I, yang digantikan oleh Achmad Baiquni. Persetujuan pemegang saham ini menjadi bagian dari agenda rapat untuk menetapkan kepengurusan perseroan bagi periode berikutnya.

Dalam keputusan rapat, masa jabatan Achmad Baiquni ditetapkan untuk periode 2026–2030. Pengangkatannya berlaku efektif sejak RUPSLB ditutup, sehingga ia mulai mengemban tugas dalam jajaran direksi berdasarkan keputusan yang telah disahkan pada rapat tersebut. Penetapan masa jabatan itu memberikan kerangka waktu yang jelas bagi pelaksanaan tanggung jawabnya sebagai Direktur I di PT Fast Food Indonesia Tbk.

Persetujuan atas perubahan tersebut dicapai melalui musyawarah untuk mufakat. Dari suara yang hadir dalam rapat, sebanyak 3.964.194.222 suara, atau 99,99%, menyatakan setuju terhadap pengangkatan Achmad Baiquni. Sementara itu, terdapat 8.768 saham yang menyatakan tidak setuju dan 100 saham yang memilih abstain. Perolehan suara tersebut menunjukkan dukungan yang sangat besar terhadap keputusan pergantian Direktur I, meskipun sebagian kecil suara tidak memberikan persetujuan atau tidak menyatakan pilihan setuju maupun tidak setuju.

Dengan demikian, hasil RUPSLB menetapkan Achmad Baiquni untuk menggantikan Dalimin Juwono sebagai Direktur I selama periode 2026–2030. Keputusan ini memiliki dasar persetujuan pemegang saham sebagaimana tercermin dalam hasil pemungutan suara dan berlaku sejak rapat berakhir. Bagi perseroan, penetapan susunan direksi merupakan langkah tata kelola yang penting, sebab direksi bertanggung jawab menjalankan pengurusan perusahaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai nama pejabat, masa jabatan, waktu efektif, serta hasil suara memberi gambaran faktual tentang keputusan rapat tanpa mengubah rincian yang telah disepakati pemegang saham. Selanjutnya, Achmad Baiquni akan menjalankan peran Direktur I dalam struktur kepemimpinan perseroan untuk masa jabatan yang telah ditetapkan.Pengangkatan Achmad Baiquni dalam jajaran direksi PT Fast Food Indonesia perlu dipahami dalam konteks keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perusahaan. Rapat tersebut diselenggarakan pada 14 Oktober 2026. Dengan demikian, perubahan susunan jabatan direksi bukan sekadar pengumuman terpisah, melainkan berkaitan dengan keputusan yang ditetapkan melalui forum pemegang saham perusahaan.

Dalam hasil RUPSLB itu, pemegang saham menjadi pihak yang menetapkan perubahan jabatan Direktur I. Keputusan rapat tersebut menjadi dasar bagi perubahan susunan direksi, termasuk penempatan Achmad Baiquni dalam jabatan yang dimaksud. Konteks ini penting agar informasi mengenai pengangkatan disampaikan secara tepat, yakni sebagai hasil keputusan korporasi yang dibuat dalam rapat resmi.

RUPSLB merupakan forum perusahaan untuk membahas dan memutuskan agenda tertentu di luar rapat umum pemegang saham tahunan. Dalam hal ini, informasi yang tersedia menempatkan keputusan pemegang saham sebagai landasan perubahan jabatan. Karena itu, tanggal rapat dan hasil keputusan menjadi unsur utama untuk menjelaskan kapan serta melalui mekanisme apa perubahan tersebut ditetapkan.

Periode jabatan direksi yang diberitakan adalah 2026–2030. Penyebutan periode tersebut memberikan rentang masa kepengurusan yang relevan bagi pembaca, sementara tanggal 14 Oktober 2026 menunjukkan waktu RUPSLB yang menghasilkan keputusan. Kedua informasi itu sebaiknya dibaca bersama, tanpa menyamakan tanggal rapat dengan keseluruhan masa jabatan yang ditetapkan.

Bahan informasi mengenai keputusan ini tidak mencantumkan alasan khusus di balik pengangkatan Achmad Baiquni. Oleh sebab itu, penjelasan tentang latar keputusan perlu dibatasi pada fakta yang tersedia: RUPSLB Fast Food Indonesia berlangsung pada 14 Oktober 2026, dan keputusan pemegang saham menjadi dasar perubahan jabatan Direktur I. Pendekatan tersebut menjaga pemberitaan tetap faktual serta menghindari dugaan mengenai pertimbangan yang tidak diumumkan.

Perjalanan karier Achmad Baiquni di sektor jasa keuangan mencakup sejumlah posisi senior di dua bank besar di Indonesia, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Rekam jabatan yang pernah diembannya menunjukkan pengalaman di beberapa bidang perbankan, mulai dari konsumer dan korporasi hingga keuangan, usaha kecil menengah, serta layanan syariah. Dalam rentang karier tersebut, Baiquni juga pernah memimpin BNI sebagai direktur utama. Uraian posisi dan masa jabatan berikut menggambarkan secara ringkas perjalanan profesionalnya berdasarkan jabatan yang tercatat.

Sebelum menjabat sebagai direktur utama BNI, Baiquni menempati beberapa posisi direktur di bank tersebut. Pada 2003–2006, ia menjadi Direktur Konsumer BNI. Setelah itu, selama 2006–2008, ia menjabat Direktur Korporasi BNI. Pada 2008–2010, tanggung jawabnya beralih ke posisi Direktur Bisnis Usaha Kecil Menengah dan Syariah BNI. Rangkaian jabatan tersebut menempatkannya di sejumlah lini bisnis dan layanan yang berbeda dalam organisasi yang sama. Setiap masa jabatan itu mencatat lingkup posisi yang berbeda, tanpa mengubah urutan waktu kariernya sebagaimana tercantum.

Pada 2010–2015, Baiquni menjabat Direktur Keuangan BRI, sehingga kariernya berlanjut di luar BNI sebelum kembali memimpin bank tersebut. Ia kemudian dipercaya sebagai Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2015–2020. Dengan demikian, urutan jabatan yang tercatat dimulai dari Direktur Konsumer BNI, dilanjutkan Direktur Korporasi BNI dan Direktur Bisnis Usaha Kecil Menengah dan Syariah BNI, kemudian Direktur Keuangan BRI, serta Direktur Utama BNI. Pengalaman tersebut merupakan bagian dari latar belakang profesional Baiquni di industri jasa keuangan. Rincian ini menjelaskan posisi dan periodenya, tanpa menarik kesimpulan mengenai dampaknya terhadap strategi perusahaan lain.

Achmad Baiquni lahir pada 1957. Informasi mengenai latar pendidikannya mencakup pendidikan ekonomi di Universitas Padjadjaran dan studi lanjutan di bidang manajemen bisnis di Asian Institute of Management, Makati, Filipina. Kedua jenjang tersebut menjadi bagian dari profil yang menyertai penunjukannya ke jajaran direksi Fast Food Indonesia untuk periode 2026–2030. Penyebutan pendidikan ini memberikan gambaran tentang bidang akademik yang pernah ditempuh Baiquni, tanpa perlu menambahkan keterangan lain yang tidak tercantum dalam informasi yang tersedia.

Di Universitas Padjadjaran, Baiquni meraih gelar sarjana ekonomi. Setelah itu, ia memperoleh gelar magister bidang manajemen bisnis dari Asian Institute of Management yang berlokasi di Makati, Filipina. Dengan demikian, riwayat pendidikan yang diketahui mencakup dua jenjang, yakni sarjana dengan bidang ekonomi dan magister yang berfokus pada manajemen bisnis. Informasi tersebut dapat dicatat sebagai unsur latar belakang akademiknya, sementara rincian seperti tahun kelulusan, topik studi, atau kegiatan akademik lainnya tidak disebutkan dalam bahan yang tersedia.

Riwayat pendidikan tersebut disampaikan bersamaan dengan informasi mengenai susunan direksi perusahaan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Keterangan yang tersedia menyebut Ferry Noviar Yosaputra sebagai Wakil Direktur Utama. Informasi ini merupakan bagian susunan yang dapat dipastikan dari bahan yang ada, sehingga penyebutan mengenai jabatan tersebut perlu dibatasi pada nama dan posisi yang tercantum. Tidak tersedia keterangan lengkap mengenai nama maupun jabatan anggota direksi lainnya dalam bahan tersebut. Karena itu, daftar susunan direksi setelah RUPSLB tidak dapat dilengkapi lebih jauh di sini. Pencatatan secara terbatas ini menjaga agar uraian mengenai kepengurusan tetap sesuai dengan informasi yang telah disebutkan, sekaligus membedakan data yang tersedia dari rincian yang belum tercantum. Dengan batasan itu, profil pendidikan Baiquni dan keterangan tentang Ferry Noviar Yosaputra menjadi informasi yang dapat disampaikan dalam bagian ini, tanpa membuat asumsi tambahan mengenai struktur direksi perusahaan untuk periode tersebut.