AKBP Edy Herwiyanto Dinonaktifkan dari Jabatan Struktural Polda Jatim

AKBP Edy Herwiyanto Dinonaktifkan dari Jabatan Struktural Polda Jatim

Kota Kediri Dicopot | Perubahan posisi AKBP Edy Herwiyanto tercatat dalam surat telegram Kapolda Jawa Timur bernomor ST/1271/X/KEP/2026 yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026. Dokumen tersebut memuat pergeseran sejumlah personel di lingkungan Polda Jatim, termasuk Edy, yang sebelumnya mengemban jabatan struktural. Berdasarkan mutasi itu, ia tidak lagi menjabat sebagai pejabat struktural dan kini berstatus non-job.

Sebelum dimutasi, Edy menjabat Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan atau Kabag Wassidik pada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim. Jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan di direktorat itu. Setelah pergeseran, Edy ditempatkan sebagai perwira menengah di direktorat yang sama, tanpa jabatan struktural sebagaimana posisi sebelumnya.

Dengan demikian, perubahan yang tercantum dalam telegram bukan pemindahan ke satuan kerja lain, melainkan perubahan kedudukan di lingkungan Ditres PPA-PPO. Edy tetap tercatat bertugas pada direktorat tersebut sebagai perwira menengah, tetapi tidak lagi menjalankan tugas Kabag Wassidik. Istilah non-job dalam konteks ini merujuk pada keadaan ketika seorang personel tidak sedang menduduki jabatan struktural tertentu, meskipun tetap memiliki status sebagai anggota Polri dan penugasan pada satuan kerja.

Nama Edy juga menjadi perhatian karena ia merupakan ayah Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati. Namun, informasi mengenai hubungan keluarga tersebut berbeda dari pokok administrasi mutasi yang dicatat dalam surat telegram. Dokumen itu menyebut pergeseran jabatan dan penempatan personel, sementara rincian lebih lanjut mengenai pertimbangan di balik perubahan tersebut tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Surat tertanggal 29 Oktober 2026 menjadi dasar untuk memahami status jabatan Edy setelah mutasi. Dengan merujuk pada nomor dan tanggal telegram, perubahan ini dapat dipastikan sebagai bagian dari keputusan kedinasan Kapolda Jawa Timur. Posisi terkini Edy adalah perwira menengah di Ditres PPA-PPO Polda Jatim, bukan lagi Kabag Wassidik. Penjelasan tersebut membedakan secara jelas jabatan sebelumnya, penempatan setelah mutasi, serta status non-job yang melekat karena ia tidak menduduki posisi struktural.

Pergeseran jabatan AKBP EH dilakukan dalam rangka pemeriksaan yang sedang ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Keterangan mengenai alasan mutasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia membenarkan bahwa AKBP EH telah dimutasi dan mengaitkan pemindahan itu dengan proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.

Abast menyampaikan keterangan tersebut pada Jumat, 30 Oktober. Penjelasan itu menegaskan bahwa pergeseran posisi berkaitan dengan pemeriksaan yang berjalan, bukan merupakan informasi mengenai hasil pemeriksaan. Dengan demikian, mutasi perlu dipahami sesuai keterangan resmi yang disampaikan pihak kepolisian, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai perkara yang sedang ditangani.

Dalam konteks ini, Propam Mabes Polri merupakan unit yang menangani pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian. Namun, keterangan Abast tidak merinci materi pemeriksaan, dugaan pelanggaran, ataupun tahapan yang telah dilalui. Karena itu, belum ada dasar dari pernyataan tersebut untuk menyebut jenis perkara atau mengaitkan AKBP EH dengan dugaan tertentu. Informasi yang tersedia terbatas pada konfirmasi bahwa mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan Propam Mabes Polri.

Mutasi tersebut juga perlu dibedakan dari keputusan mengenai status atau tanggung jawab seseorang setelah pemeriksaan. Pemindahan jabatan, sebagaimana diterangkan Abast, menunjukkan adanya langkah kepegawaian yang berkaitan dengan proses pemeriksaan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan kesimpulan pemeriksaan. Penilaian atas perkara tetap berada pada proses yang ditangani Propam Mabes Polri, sementara rincian lebih lanjut belum disampaikan dalam keterangan tersebut.

Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari penjelasan Kabid Humas Polda Jatim adalah bahwa AKBP EH dimutasi dan langkah itu berkaitan dengan pemeriksaan Propam Mabes Polri. Keterangan Abast pada Jumat, 30 Oktober, menjadi dasar untuk memahami alasan pergeseran posisi tersebut. Sampai terdapat penjelasan resmi tambahan, pemberitaan mengenai mutasi sebaiknya tidak memuat spekulasi tentang substansi pemeriksaan ataupun dugaan yang belum dikonfirmasi.

Polda Jawa Timur menyampaikan bahwa informasi mengenai penonaktifan AKBP Edy Herwiyanto dari jabatan struktural masih terbatas pada status pemeriksaan yang sedang berjalan. Abast mengatakan pihaknya belum dapat menguraikan materi maupun substansi yang diperiksa. Penjelasan lebih lanjut belum tersedia karena proses tersebut ditangani secara langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, bukan oleh penyidik atau pemeriksa di tingkat Polda Jatim.

Dengan demikian, Polda Jatim belum memastikan apakah pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan perkara tertentu. Keterbatasan informasi tersebut juga berarti belum ada dasar bagi pihak kepolisian di tingkat daerah untuk menyampaikan kronologi, pokok dugaan, atau bentuk tindakan yang mungkin sedang ditelaah. Keterangan yang disampaikan Abast tidak mengungkap rincian pemeriksaan, dan tidak dapat diperlakukan sebagai konfirmasi atas informasi yang beredar mengenai alasan di balik proses tersebut.

Polda Jatim juga belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Edy. Penilaian semacam itu, menurut batas informasi yang tersedia, baru dapat disampaikan setelah pemeriksaan selesai dan hasilnya diketahui. Status pemeriksaan atau penonaktifan jabatan tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa seseorang terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, perkembangan perkara perlu dibedakan dari kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab yang bersangkutan.

Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, kepolisian belum menjelaskan kebenaran informasi yang mengaitkan Edy dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Polda Jatim juga belum mengonfirmasi apakah dugaan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan Propam Mabes Polri. Informasi mengenai hubungan dugaan itu dan pemeriksaan masih belum dapat dipastikan berdasarkan pernyataan yang telah disampaikan. Publik sebaiknya merujuk pada keterangan resmi kepolisian dan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan. Apabila Mabes Polri atau Polda Jatim memberikan penjelasan baru, informasi tersebut dapat memperjelas ruang lingkup pemeriksaan, dasar keputusan terkait jabatan, serta langkah berikutnya. Sampai saat itu, materi pemeriksaan dan kaitannya dengan dugaan tertentu tetap belum diungkapkan secara resmi oleh kepolisian.

Dalam menjelaskan latar tugas AKBP Edy Herwiyanto, informasi biografis yang tersedia mencakup perjalanan penugasannya di kepolisian. Edy pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Setelah menjalankan tugas tersebut, ia bertugas di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Timur, yang dikenal sebagai Ditres PPA-PPO Polda Jatim. Rangkaian jabatan itu menjadi konteks mengenai penugasan Edy sebelum kabar mengenai penonaktifannya dari jabatan struktural di lingkungan Polda Jatim. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan ataupun substansi pemeriksaan yang sedang berlangsung. Karena itu, uraian mengenai riwayat tugas perlu dibedakan dari keterangan tentang proses pemeriksaan maupun hasil yang nantinya disampaikan oleh pihak berwenang.

Edy juga dikenal sebagai ayah Vinanda Prameswati, Wali Kota Kediri. Keterangan mengenai hubungan keluarga dan jabatan Vinanda merupakan bagian dari konteks biografis yang tersedia, bukan penjelasan mengenai perkara atau pemeriksaan terhadap Edy. Dengan demikian, informasi tentang jabatan Vinanda tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kaitan tertentu dengan penonaktifan Edy. Dalam pemberitaan mengenai perubahan status jabatan, pemisahan fakta biografis, keputusan kepegawaian, dan materi pemeriksaan penting agar informasi disampaikan secara cermat. Sejauh konteks yang disebutkan, yang dapat disampaikan ialah bahwa Edy pernah bertugas di Polrestabes Surabaya sebelum berdinas di Ditres PPA-PPO Polda Jatim, serta bahwa ia merupakan ayah Wali Kota Kediri. Tidak ada rincian tambahan mengenai tahapan ataupun hasil pemeriksaan dalam konteks tersebut.

Abast menyampaikan sikap Polda Jatim yang.

173 kunjungan