Anggaran Ketahanan Pangan 2022 Desa Pandansari Diduga Lenyap, DPW LSM BMW Jatim Akan Minta Hasil Audit Inspektorat

Probolinggo – Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 untuk program ketahanan pangan di Desa Pandansari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat mengalami penyimpangan. Salah satu kegiatan fisik yang dipertanyakan adalah pengadaan alat penggilingan padi/jagung yang hingga kini tak jelas rimbanya.

Ketika dilakukan konfirmasi kepada (DM), Penjabat (PJ) Kepala Desa Pandansari saat itu, melalui pesan WhatsApp, DM memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kegiatan pengadaan penggilingan padi/jagung yang dimaksud.

“Tidak ada pengadaan penggilingan padi/jagung senilai tersebut. Semua pengadaan fisik sudah tuntas kami kerjakan. Saya hanya melaksanakan DD tahap 1 tahun anggaran 2022. Setelah itu, serah terima ke kepala desa definitif. Jadi masa saya tidak ada pengadaan penggilingan padi tersebut. Saat masa PJ saya berakhir dan beralih ke kades definitif, semua sudah diaudit secara fisik oleh Inspektorat. Jadi tidak benar jika ada yang belum dilaksanakan,” ujar DM dalam keterangannya.

Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan dokumen perencanaan kegiatan dan laporan masyarakat, disebutkan bahwa pengadaan alat pengolahan hasil pertanian—termasuk penggilingan padi/jagung—merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang semestinya direalisasikan menggunakan Dana Desa tahap berikutnya. Dugaan bahwa kegiatan tersebut fiktif pun semakin menguat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Wilayah DPW LSM Botan Matenggo Woengoe (BMW) Jatim, Diki, menyampaikan sikap kritis dan akan segera mengambil langkah serius dengan meminta salinan resmi hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

“Keterangan dari PJ kepala desa sangat janggal dan patut dicurigai. Jika memang benar sudah diaudit, maka kami akan minta hasil audit tersebut secara resmi agar bisa diketahui publik. Ini menyangkut penggunaan uang negara, dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Diki saat diwawancarai tim media.

Lebih lanjut, Diki menekankan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal penggunaan anggaran desa, khususnya pada program-program strategis seperti ketahanan pangan. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui informasi tambahan terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut untuk melapor kepada LSM maupun aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin Dana Desa yang seharusnya dinikmati masyarakat malah lenyap begitu saja tanpa kejelasan. Bila ada dugaan korupsi, maka harus dibongkar dan diproses secara hukum. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.

Desakan transparansi dan kejelasan atas realisasi anggaran ketahanan pangan ini semakin menguat di tengah ketidakjelasan dokumen pertanggungjawaban, serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat terkait output program tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepala desa definitif yang menggantikan DM, maupun dari pihak Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Publik kini menanti tindak lanjut yang nyata agar dugaan penyimpangan ini tidak berujung pada impunitas. (Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *