APH Dinilai Abai, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Jangur Mandek Total

PROBOLINGGO – Dugaan korupsi dana desa senilai Rp300 juta yang menyeret nama Kepala Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, berinisial LT, hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai gagal menjalankan tugasnya secara profesional dan dianggap menyalahi aturan dalam menangani kasus ini.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menyuarakan keresahan terhadap stagnansi penanganan kasus tersebut. Dana yang semestinya digunakan untuk membangun infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa diduga kuat diselewengkan, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan proses hukum dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Kami sudah lama mendengar soal dugaan korupsi ini. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan nyata dari aparat. Hukum seolah hanya berlaku bagi orang kecil,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Jangur kepada media ini, Rabu (23/7/2025).

Lebih mengejutkan lagi, ketika tim media mencoba menghubungi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Probolinggo Kota melalui pesan WhatsApp, tak ada balasan sedikit pun. Diamnya pihak kepolisian memunculkan spekulasi adanya dugaan intervensi atau bahkan kebocoran sistemik di internal APH.

Kondisi ini memperparah krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Seharusnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan. Sayangnya, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.

Berdasarkan informasi dari warga dan hasil audit internal desa, dana desa yang disinyalir dikorupsi oleh Kades LT sebesar Rp300 juta tidak tampak realisasinya di lapangan. Proyek pembangunan yang tercantum dalam APBDes tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Sikap bungkam aparat penegak hukum membuat organisasi masyarakat sipil pun angkat bicara. Perwakilan dari Biro Hukum DPW LSM Botan Matenggo Woengoe (BMW), menilai mandeknya kasus ini sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum di daerah.

“Ketika aparat tak bergerak dalam menghadapi kasus korupsi yang nyata, ada dua kemungkinan: inkompetensi atau intervensi kekuasaan. Keduanya adalah ancaman serius bagi demokrasi dan integritas hukum,” tegas Ahmad.

Ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini karena menyangkut hak dan kepentingan warga desa. Menurutnya, kepala desa bukanlah pemilik mutlak anggaran negara di wilayahnya, melainkan pelaksana amanat rakyat yang wajib diawasi.

DPW LSM BMW Jatim pun berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar turun langsung mengusut dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh APH di daerah, serta mengevaluasi kinerja aparat yang dinilai mandul.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa LT belum memberikan keterangan apa pun terkait tuduhan tersebut. Begitu juga pihak Polres Probolinggo Kota yang masih belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Sementara itu, masyarakat Desa Jangur terus menunggu dengan harap-harap cemas. Mereka ingin melihat apakah hukum benar-benar ditegakkan atau sekadar menjadi hiasan formal yang mudah dibeli oleh mereka yang berkuasa.

Editor: Redaksi bmwnews
Tanggal: Rabu, 23 Juli 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *