Kediri, Jawa Timur — Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang kembali mengemuka di Kabupaten Kediri menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum. Sebuah arena judi yang berlokasi di Dusun Plosorejo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, diduga beroperasi secara terbuka, terorganisir, dan berlangsung cukup lama, namun ironisnya seolah luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, arena tersebut kerap ramai pada hari-hari tertentu dan mendatangkan pemain dari luar daerah. Aktivitas ini bukan bersifat insidental, melainkan dinilai telah berjalan sistematis, dengan dugaan adanya pengaturan yang rapi di lapangan.
Seorang pria bernama Giman disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang diduga mengoordinatori jalannya perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi maupun bantahan resmi dari yang bersangkutan.
“Kalau sudah buka, ramai. Banyak orang luar datang. Itu bukan sekali dua kali,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan keselamatan dirinya, Selasa (16/12/2025).
Keberadaan arena judi yang diduga beroperasi di tengah permukiman warga ini memicu keresahan serius. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin praktik yang secara kasat mata melanggar hukum dapat berjalan relatif aman tanpa penindakan berarti.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi publik yang lebih jauh dan serius: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru mengetahui namun memilih membiarkan? Pertanyaan ini mengemuka seiring minimnya langkah represif terhadap aktivitas yang jelas-jelas dilarang oleh hukum pidana Indonesia.
Ancaman Pidana Jelas, Namun Penegakan Dipertanyakan
Perlu ditegaskan, perjudian dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana serius. Dalam hukum positif Indonesia, praktik sabung ayam dan dadu dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
- Pasal 303 ayat (1) KUHP
Mengatur larangan menyelenggarakan atau memberikan kesempatan perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. - Pasal 303 bis KUHP
Menjerat pihak yang ikut serta dalam perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda. - Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Yang mulai berlaku secara nasional, menegaskan kembali bahwa setiap bentuk perjudian, baik sebagai penyelenggara maupun peserta, merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda yang signifikan.
Dengan dasar hukum yang terang-benderang tersebut, publik wajar mempertanyakan ketiadaan langkah hukum terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut telah lama berlangsung.
Desakan Publik: Jangan Ada Pembiaran
Masyarakat mendesak Polres Kediri, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri untuk tidak lagi menutup mata. Penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas dinilai mutlak diperlukan, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi atau membiarkan aktivitas ilegal tersebut.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik, sekaligus mencegah meluasnya praktik perjudian ilegal yang berpotensi merusak tatanan sosial, ekonomi, dan moral masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun pihak yang disebut-sebut terlibat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers, guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.













