Bisnis  

Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, Ini Langkah Pengendalian Polusi Udara

Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, Ini Langkah Pengendalian Polusi Udara

Jakarta | Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terdeteksi berada di atmosfer Jakarta ketika kualitas udara ibu kota dilaporkan memburuk. Informasi ini menarik perhatian karena keberadaan asap dapat mengindikasikan adanya sebaran partikel dari kebakaran di suatu wilayah. Namun, temuan tersebut perlu dibaca secara cermat: citra satelit menunjukkan kondisi atmosfer pada area yang luas, bukan secara langsung kadar polutan yang sedang dihirup warga di permukaan.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi sebaran asap di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur melalui analisis citra satelit Himawari-9 pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pemantauan satelit membantu petugas melihat indikasi asap dan pergerakannya, termasuk ketika sebaran melintasi beberapa provinsi. Informasi tersebut menjadi bagian dari pemantauan kondisi atmosfer dan dapat membantu memberi gambaran awal mengenai wilayah yang berpotensi terdampak.

Meski demikian, terdeteksinya asap di atmosfer tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa konsentrasi polutan di tingkat permukaan meningkat. Asap dapat berada pada ketinggian tertentu, sedangkan kondisi yang dialami masyarakat bergantung pada sejumlah faktor, seperti ketinggian lapisan asap, arah dan kecepatan angin, pencampuran udara, serta jarak dari sumber kebakaran. Karena itu, citra satelit tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti pengukuran kualitas udara yang dilakukan di permukaan.

Untuk mengetahui paparan yang berpotensi dialami warga, informasi satelit perlu dibandingkan dengan data pemantauan kualitas udara di permukaan dan pengamatan meteorologi. Perbedaan indikasi asap di atmosfer dan angka polutan setempat penting dipahami agar masyarakat tidak menarik kesimpulan berlebihan hanya dari satu jenis data. Laporan memburuknya kualitas udara tetap perlu diperhatikan, tetapi penilaian dampaknya memerlukan pengukuran yang sesuai dengan lokasi dan waktu. Pemantauan berkelanjutan akan membantu menjelaskan apakah sebaran asap tersebut berkaitan dengan perubahan konsentrasi polutan yang benar-benar terukur di wilayah ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan arah pengendalian pencemaran udara untuk periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini menjadi kerangka kerja lintas sektor untuk menangani sumber pencemar secara terencana, sekaligus memperkuat upaya menjaga kualitas udara bagi masyarakat. Dengan rentang pelaksanaan hingga 2030, strategi tersebut memberi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun program, menjalankan langkah pengendalian, dan menilai kemajuan secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menyampaikan bahwa strategi itu bertumpu pada tiga pilar. Pilar pertama adalah penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara. Tata kelola yang kuat diperlukan agar koordinasi antarinstansi berjalan lebih terarah, kebijakan dapat dilaksanakan secara konsisten, dan pengawasan terhadap sumber pencemar memiliki dasar yang jelas. Upaya ini juga penting untuk mendukung penggunaan data dan informasi kualitas udara dalam perencanaan maupun evaluasi kebijakan.

Pilar kedua berfokus pada pengurangan emisi dari sumber bergerak, terutama kegiatan transportasi. Kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber emisi di kawasan perkotaan, sehingga pengendaliannya memerlukan langkah yang menyasar aktivitas dan kontribusi sektor tersebut. Pelaksanaan kebijakan pada pilar ini melibatkan perencanaan transportasi dan pengendalian emisi secara terpadu. Dengan demikian, penanganan tidak hanya diarahkan pada kondisi udara yang terukur, tetapi juga pada sumber emisi yang berpotensi memengaruhinya.

Pilar ketiga mencakup pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak, seperti industri dan berbagai kegiatan lainnya. Sumber-sumber ini memiliki karakteristik berbeda dari transportasi, sehingga membutuhkan pendekatan pengendalian yang sesuai dengan jenis kegiatan serta kontribusi emisinya. Kerangka strategi memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk mendorong upaya pengurangan emisi dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi mencemari udara.

Ketiga pilar tersebut saling melengkapi: tata kelola menyediakan landasan pelaksanaan, sedangkan pengendalian sumber bergerak dan tidak bergerak menyasar emisi secara langsung. Penerapan strategi hingga 2030 membutuhkan koordinasi pemerintah, kepatuhan pelaku kegiatan, serta pemantauan hasil secara berkala. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen Pemprov DKI Jakarta untuk mengarahkan langkah pengendalian pencemaran udara secara lebih terpadu dan berkesinambungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat pemantauan kualitas udara agar perubahan kondisi atmosfer dapat diketahui lebih cepat, termasuk ketika asap kebakaran hutan dan lahan terdeteksi di Jakarta. Salah satu langkahnya adalah menambah stasiun pemantau kualitas udara di berbagai lokasi. Perluasan jaringan ini membantu menghasilkan gambaran kondisi udara yang lebih menyeluruh dan mendukung pemerintah dalam menentukan respons yang sesuai berdasarkan data.

Pemantauan secara real-time juga memungkinkan perkembangan kualitas udara diamati dari waktu ke waktu. Data tersebut menjadi dasar untuk mengenali perubahan konsentrasi polutan, menilai kemungkinan dampaknya, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Warga dapat melihat informasi kualitas udara Jakarta melalui situs udara.jakarta.go.id. Dengan mengakses kanal tersebut, masyarakat dapat mengikuti kondisi terkini dan mempertimbangkan langkah pencegahan, terutama ketika kualitas udara memburuk.

Pengendalian polusi juga dilakukan melalui perluasan pelaksanaan dan pengawasan uji emisi kendaraan bermotor. Uji emisi digunakan untuk memeriksa apakah gas buang kendaraan memenuhi baku mutu yang berlaku. Pengawasan yang lebih konsisten diharapkan mendorong pemilik kendaraan melakukan perawatan mesin dan memperbaiki kendaraannya apabila hasil pengujian menunjukkan emisi berlebih. Kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi kontribusi emisi transportasi terhadap pencemaran udara.

Di sektor industri, fasilitas dengan risiko tinggi diwajibkan memasang continuous emission monitoring system (CEMS). Perangkat ini mengukur emisi secara berkelanjutan sehingga hasil pemantauan dapat diketahui langsung oleh pemerintah. Ketersediaan data langsung membantu pengawasan kepatuhan dan memungkinkan tindak lanjut apabila emisi terindikasi melampaui batas. Selain pemantauan melalui CEMS, audit emisi berkala dilaksanakan untuk memeriksa proses operasional, sumber pencemar, dan pemenuhan standar lingkungan. Hasil audit dapat menjadi dasar perbaikan pengendalian emisi serta evaluasi atas langkah yang telah diterapkan. Pengawasan kendaraan dan industri, bersama pemantauan udara yang terbuka, mendukung upaya pengendalian polusi secara lebih terukur dan akuntabel.

Ketika kualitas udara di Jakarta memburuk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi paparan polutan di ruang publik. Salah satunya ialah menyiram dan menyemprot jalan-jalan utama secara berkala, dengan melibatkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Upaya ini ditujukan untuk membantu menekan debu di permukaan jalan agar tidak mudah terangkat kembali ke udara akibat lalu lintas maupun aktivitas di sekitarnya.

Penyiraman jalan bukan satu-satunya tindakan yang diperlukan untuk mengatasi polusi udara. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga memperkuat koordinasi lintas sektor agar respons dapat dilakukan secara lebih terpadu. Koordinasi tersebut membantu instansi terkait menyelaraskan pemantauan, penanganan, dan komunikasi kepada masyarakat ketika kondisi udara berubah. Pada saat yang sama, DLH mengevaluasi berbagai sumber emisi yang berkontribusi terhadap pencemaran. Penilaian ini diperlukan untuk menentukan langkah pengendalian yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan efektivitas kebijakan, bukan hanya menangani dampak yang terlihat di jalan.

Dudi mengimbau warga untuk melindungi diri saat beraktivitas di luar ruangan, terutama ketika kualitas udara menurun. Masyarakat sebaiknya memakai masker ketika berada di luar, serta membatasi kegiatan luar ruang apabila kualitas udara telah masuk kategori tidak sehat. Warga juga dapat mempertimbangkan untuk mengurangi aktivitas fisik berat di luar dan mengikuti informasi kualitas udara dari sumber resmi sebelum merencanakan kegiatan. Langkah pencegahan tersebut penting khususnya bagi kelompok yang lebih rentan terhadap dampak polusi, seperti anak-anak, lansia, serta orang dengan gangguan pernapasan.

Penyemprotan.

Baca juga: Persija Jakarta Harus Bermain di Bali Setelah Dilarang di Stadion Jakarta | Pemerintah Didesak Segera Siapkan Langkah Antisipasi Kekeringan di Jakarta | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari