Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan batas auto rejection bawah (ARB) bagi saham yang diperdagangkan pada rentang harga Rp11 hingga Rp14. Untuk kelompok saham tersebut, batas penurunan harga yang sebelumnya ditetapkan sebesar 7% kini ditentukan dalam nominal, yaitu Rp1. Perubahan ini menjadi penyesuaian pada ketentuan perdagangan efek bersifat ekuitas yang mengatur batas pergerakan harga saham di bursa.
ARB merupakan mekanisme perdagangan yang membatasi penurunan harga saham hingga tingkat tertentu dalam satu hari perdagangan. Dengan ketentuan baru ini, batas bagi saham berharga rendah dalam rentang Rp11 sampai Rp14 tidak lagi dinyatakan sebagai persentase penurunan 7%, melainkan sebagai selisih harga sebesar Rp1. Penetapan batas nominal tersebut secara khusus berlaku untuk rentang harga yang disebutkan, sedangkan rincian penerapannya mengikuti ketentuan perdagangan yang berlaku.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan pengaturan batas perubahan harga untuk efek bersifat ekuitas. Dengan demikian, pelaku pasar dapat merujuk pada ketentuan ARB yang telah diperbarui ketika melihat batas penurunan harian saham dalam rentang harga tersebut. Perubahan aturan ini menjelaskan besaran batas yang digunakan, dari persentase menjadi nominal rupiah, tanpa mengubah informasi mengenai rentang saham yang menjadi cakupan kebijakan.
BEI menyatakan batas ARB sebesar Rp1 untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 sebagai bagian dari ketentuan perdagangan efek bersifat ekuitas. Batas sebelumnya, yakni penurunan 7%, digantikan oleh nominal tersebut untuk kelompok harga yang dimaksud. Informasi ini berfokus pada penyesuaian aturan batas penurunan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan dampak terhadap harga, aktivitas transaksi, ataupun tanggapan investor. Penerapan ketentuan tetap merujuk pada peraturan bursa yang mengatur perdagangan saham.
BEI menyatakan bahwa penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 dilakukan untuk menjaga perdagangan saham tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Tujuan tersebut menjadi dasar resmi kebijakan, sekaligus menjelaskan arah yang hendak dicapai melalui pengaturan batas penurunan harga. Dengan batas ARB sebesar Rp1 pada rentang harga tersebut, bursa menyesuaikan ketentuan perdagangan yang berlaku bagi saham berharga rendah.
Selain menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi perdagangan, BEI menyebut kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. Pembentukan harga merupakan bagian dari proses transaksi di pasar, sehingga ketentuan ARB menjadi salah satu unsur yang mengatur pergerakan harga dalam perdagangan. Dalam penjelasan resminya, bursa mengaitkan perubahan batas ini dengan upaya mendukung mekanisme tersebut, tanpa menyampaikan alasan lain sebagai dasar penyesuaian.
Penetapan tersebut diambil setelah BEI melakukan evaluasi atas penerapan ARB asimetris sebesar 7%. Ketentuan ARB asimetris itu mulai berlaku pada 19 Oktober 2026. Evaluasi atas penerapannya menjadi landasan bagi bursa untuk menetapkan penyesuaian bagi kelompok saham dengan rentang harga Rp11 sampai Rp14. Dengan demikian, perubahan batas ARB disampaikan sebagai tindak lanjut dari peninjauan terhadap aturan sebelumnya, bukan sebagai kebijakan yang berdiri tanpa proses evaluasi.
BEI tidak hanya menyebut adanya evaluasi, tetapi juga menegaskan sasaran kebijakannya: perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien serta dukungan bagi pembentukan harga yang lebih baik. Uraian ini menggambarkan alasan yang dinyatakan oleh bursa secara terbatas pada aspek pengaturan perdagangan dan mekanisme harga. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pertimbangan tambahan di luar keterangan resmi. Karena itu, pemahaman atas kebijakan ini perlu merujuk pada dua hal yang disebut BEI, yaitu evaluasi terhadap ARB asimetris 7% yang berlaku sejak 19 Oktober 2026 dan tujuan untuk memperbaiki tata kelola proses perdagangan melalui penyesuaian batas ARB.
Perubahan batas auto rejection bawah (ARB) bagi saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor KEP-00158/BEI/10-2026. Keputusan tersebut mengatur Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dengan adanya ketentuan baru ini, pengaturan sebelumnya yang tercantum dalam SK Direksi BEI Nomor KEP-000157/BEI/10-2026 dinyatakan digantikan. Investor dapat merujuk pada keputusan terbaru tersebut untuk memahami ketentuan perdagangan yang berlaku.
Cakupan aturan ini meliputi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Pada ketiga papan tersebut, ketentuan ARB baru berlaku untuk saham dalam rentang harga yang telah ditetapkan, yakni Rp11 sampai Rp14, dengan batas penurunan harga sebesar Rp1. Penyesuaian ini menjadi bagian dari pengaturan perdagangan efek bersifat ekuitas BEI, sehingga penerapannya perlu dipahami berdasarkan papan pencatatan efek yang bersangkutan. Mengetahui cakupan papan membantu pelaku pasar membedakan saham yang mengikuti ketentuan ini dari saham yang berada dalam kategori pencatatan lain.
Namun, aturan tersebut tidak mengubah batas auto rejection bagi efek yang tercatat di Papan Akselerasi maupun Papan Pemantauan Khusus. Efek pada kedua papan itu tetap mengikuti batas auto rejection yang berlaku khusus untuk masing-masing papan. Karena itu, batas ARB Rp1 tidak dapat langsung dianggap berlaku bagi seluruh saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 di pasar. Papan pencatatan tetap menjadi faktor penting dalam menentukan ketentuan yang digunakan.
Investor sebaiknya memeriksa papan tempat suatu efek tercatat serta merujuk pada Peraturan Nomor II-A dan keputusan direksi yang terbaru sebelum mengambil keputusan transaksi. Langkah tersebut membantu menghindari kekeliruan dalam memahami batas pergerakan harga harian. Pembedaan Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, Papan Akselerasi, dan Papan Pemantauan Khusus penting karena masing-masing dapat memiliki ketentuan auto rejection yang berbeda. Dengan memahami ruang lingkup SK KEP-00158/BEI/10-2026, pelaku pasar dapat menilai penerapan batas ARB secara lebih tepat sesuai klasifikasi efeknya.
Ketentuan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatur batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) berdasarkan kelompok harga saham. Untuk saham yang diperdagangkan pada rentang Rp1–Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar Rp1. Artinya, pergerakan harga maksimum pada kedua arah untuk kelompok ini mengikuti batas nominal tersebut. Sementara itu, saham berharga Rp11–Rp14 memiliki batas ARA sebesar 35 persen dan ARB sebesar Rp1. Pengaturan khusus ini menetapkan batas penurunan dalam nilai rupiah, berbeda dari batas persentase yang berlaku pada sisi kenaikan.
Pada rentang harga Rp15–Rp200, batas ARA ditetapkan sebesar 35 persen, sedangkan batas ARB sebesar 7 persen. Untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, batas kenaikannya lebih rendah, yaitu 25 persen, sementara batas penurunannya tetap 7 persen. Adapun saham yang harganya di atas Rp5.000 dikenai batas ARA sebesar 20 persen dan ARB sebesar 7 persen. Dengan demikian, batas atas disesuaikan secara bertingkat menurut harga saham, sedangkan batas ARB berbentuk persentase seragam untuk kelompok harga mulai dari Rp15.
Rincian tersebut menunjukkan perbedaan perlakuan untuk saham berharga sangat rendah, terutama kelompok Rp11–Rp14 yang memiliki ARB nominal Rp1, dibandingkan kelompok lainnya. Investor perlu memperhatikan rentang harga yang berlaku ketika menilai kemungkinan transaksi tertahan akibat menyentuh batas penolakan otomatis. ARA dan ARB merupakan mekanisme perdagangan, bukan jaminan bahwa suatu saham akan bergerak sampai batas tersebut; pergerakan harga tetap dipengaruhi permintaan dan penawaran di pasar. Karena batas dapat berubah sesuai ketentuan bursa, pelaku pasar sebaiknya merujuk pada informasi resmi BEI serta memeriksa pengumuman yang relevan sebelum mengambil keputusan transaksi.
Aturan batas terbaru ini berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kematian Perempuan di Serang





