Tuban – 19 Juli 2025
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng wajah birokrasi di tingkat desa. Seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Tuban diduga terlibat dalam praktik curang dalam pelaksanaan ujian perangkat desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sejumlah peserta yang dinyatakan lolos ujian diduga sebelumnya telah menyerahkan “upeti” dengan nominal yang fantastis — minimal Rp100 juta per orang.
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi. Beberapa warga yang semula ikut serta dalam seleksi mengaku bahwa sejak awal mereka mendengar isu bahwa kelulusan sangat ditentukan oleh “setoran” kepada oknum tertentu. Dugaan itu semakin menguat setelah sejumlah peserta yang dinilai tidak menonjol dalam ujian justru diumumkan sebagai pemenang.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Saya ditawari untuk setor Rp100 juta agar dipastikan lulus. Saya tolak, dan ternyata memang saya tidak lulus meski nilai saya tinggi.”
Pihak LSM Botan Matenggo Woengoe (BMW), yang selama ini aktif mengawal transparansi desa, turut bersuara atas dugaan tersebut. Ketua umum LSM BMW, Matenan Arifin, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Jika benar ada permintaan uang sebesar itu hanya untuk menjadi perangkat desa, ini sudah termasuk gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan. Kami akan dorong kepolisian dan inspektorat untuk melakukan investigasi menyeluruh,” tegas Arifin.
Sementara itu, kepala desa yang diduga terlibat masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media. Pemerintah kabupaten Tuban melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik jual beli jabatan di tingkat desa yang selama ini kerap terjadi namun sulit dibuktikan. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.