Dugaan Pencurian Baterai BTS di Way Kanan Berujung Amukan Warga

Dugaan Pencurian Baterai BTS di Way Kanan Berujung Amukan Warga

Kabupaten Way Kanan | Agus, pria berusia 50 tahun, diamankan warga setelah diduga terlibat dalam pencurian baterai menara BTS milik Indosat di Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026. Setelah diamankan, Agus sempat menjadi sasaran amukan warga. Ia kemudian dibawa ke puskesmas untuk memperoleh perawatan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Hingga penanganan perkara berlanjut, Agus masih berstatus sebagai terduga pelaku, sementara dugaan pencurian tersebut sedang ditangani oleh kepolisian.

Informasi awal mengenai kejadian ini menyebut warga mengamankan Agus di sekitar lokasi menara setelah muncul dugaan bahwa baterai perangkat telekomunikasi telah diambil. Baterai BTS merupakan bagian penting dari sistem pendukung jaringan, termasuk untuk menjaga layanan tetap beroperasi ketika pasokan listrik utama terganggu. Meski demikian, rincian mengenai bagaimana dugaan pengambilan itu berlangsung, jumlah baterai yang dilaporkan hilang, maupun barang bukti yang ditemukan belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Karena itu, dugaan keterlibatan Agus perlu diperlakukan sebagai perkara yang masih dalam proses pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahannya.

Penanganan terhadap Agus berlangsung setelah situasi warga mereda dan ia mendapatkan pertolongan medis di puskesmas. Selanjutnya, ia diserahkan kepada polisi agar proses hukum dapat dilakukan melalui jalur resmi. Aparat berwenang perlu menelusuri keterangan saksi, memeriksa kondisi lokasi, serta memastikan apakah ada barang bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan pencurian. Pemeriksaan tersebut juga penting untuk menjelaskan kronologi kejadian dan menilai peran masing-masing pihak yang terlibat. Tindakan warga yang sempat berujung amukan menjadi perhatian tersendiri, sebab setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran tetap berhak memperoleh penanganan yang aman dan proses hukum yang adil. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian, termasuk kecukupan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Informasi mengenai dugaan pencurian baterai di menara BTS di Way Kanan diterima teknisi PT Indosat dari pemilik lahan tempat menara tersebut berdiri. Setelah memperoleh pemberitahuan, teknisi melakukan pemeriksaan ke lokasi untuk memastikan kondisi perangkat dan bagian-bagian menara. Pemeriksaan itu menjadi dasar ditemukannya sejumlah kondisi yang dinilai tidak biasa, sekaligus mendorong penanganan lebih lanjut atas dugaan kehilangan aset perusahaan. Informasi awal tersebut berasal dari pemilik lahan, bukan dari kesimpulan yang telah memastikan siapa pelaku atau bagaimana baterai itu dibawa keluar.

Di lokasi, pagar pada bagian belakang tower diketahui dalam keadaan rusak dan terbuka. Teknisi juga melihat baterai bergeser dari posisi semula, sementara kabel yang menghubungkannya dengan perangkat jaringan tampak terlepas. Kondisi tersebut menjadi petunjuk yang diperiksa dalam dugaan pencurian, tetapi temuan itu sendiri belum menjelaskan secara pasti penyebab kerusakan pagar maupun terlepasnya kabel. Baterai merupakan salah satu komponen pendukung operasional menara telekomunikasi. Perangkat ini berfungsi sebagai sumber listrik cadangan ketika pasokan listrik utama terputus, sehingga peralatan jaringan tetap memiliki suplai daya sementara.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menjelaskan bahwa apabila baterai tersebut hilang, cadangan listrik milik provider dapat tidak berfungsi. Dalam keadaan pasokan utama terputus, ketiadaan sumber daya cadangan berpotensi mengganggu kerja perangkat jaringan dan membuat layanan sinyal bagi warga terdampak. Namun, potensi tersebut tidak berarti gangguan sinyal telah dipastikan terjadi dalam peristiwa ini. Dampaknya bergantung pada kondisi pasokan listrik utama dan operasional perangkat di menara. Indosat diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat dugaan kehilangan baterai. Nilai itu merupakan perkiraan kerugian perusahaan, sedangkan kepastian mengenai kehilangan dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat berwenang.

Menurut keterangan kepolisian, Agus dan Rizal Muhammad (57) diduga berada di area tower BTS pada sekitar pukul 21.21 WIB. Informasi tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus dugaan pencurian baterai BTS di Way Kanan. Namun, keberadaan kedua nama itu di sekitar lokasi pada waktu tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka melakukan pencurian. Keterlibatan masing-masing masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menerima informasi dari warga bahwa seorang pria yang diduga terlibat telah diamankan. Pria yang disebut dalam keterangan itu adalah Agus. Pada saat yang sama, Rizal dilaporkan berhasil melarikan diri dari lokasi. Informasi mengenai penangkapan oleh warga dan kaburnya Rizal kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Rangkaian waktu tersebut menjelaskan langkah awal aparat setelah menerima laporan, tetapi tidak mengubah status dugaan perkara menjadi kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.

Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga mendatangi lokasi untuk mengamankan Agus. Langkah tersebut dilakukan agar pria itu dapat ditangani oleh kepolisian dan dimintai keterangan sesuai prosedur. Sementara itu, Rizal masih dalam pencarian. Polisi juga telah memasukkan Rizal ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mendukung upaya menemukan dan menghadirkannya dalam pemeriksaan. Status DPO menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang dicari aparat, bukan bahwa tuduhan terhadapnya telah dipastikan benar.

Dengan demikian, informasi yang telah disampaikan polisi mencakup dugaan keberadaan Agus dan Rizal di area tower, penerimaan laporan warga, pengamanan Agus, serta pencarian terhadap Rizal. Penetapan peran setiap orang dalam dugaan pencurian baterai tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan. Hingga proses tersebut memberikan kejelasan, keduanya perlu disebut berdasarkan status masing-masing: Agus diamankan untuk penanganan lebih lanjut, sedangkan Rizal masih dicari sebagai DPO. Keterangan ini juga membedakan tindakan kepolisian yang telah dilakukan dari dugaan tindak pidana yang masih harus diuji.Dalam penanganan dugaan pencurian baterai BTS di Way Kanan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu mencakup gunting pemotong besi dan linggis, dua alat yang dapat digunakan untuk memotong atau mencongkel bagian tertentu. Polisi juga menyita karung, obeng, tang, serta kunci pas. Selain perkakas tersebut, beberapa kunci pintu turut diamankan. Penyitaan barang-barang ini menjadi bagian dari penanganan perkara dan dicatat sebagai barang bukti oleh petugas. Informasi yang tersedia menyebutkan jenis barang yang diamankan, tetapi tidak merinci fungsi setiap benda atau bagaimana benda tersebut ditemukan.

Barang lain yang turut diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda matik. Kendaraan tersebut tercatat bersama perkakas dan barang lainnya dalam daftar barang bukti yang berkaitan dengan dugaan perkara. Rincian itu meliputi gunting pemotong besi, linggis, karung, obeng, tang, kunci pas, beberapa kunci pintu, dan sepeda motor. Daftar barang yang disita memberikan gambaran mengenai benda-benda yang berada dalam penguasaan polisi untuk kepentingan penanganan dugaan pencurian. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, belum ada keterangan lebih jauh mengenai hubungan masing-masing barang dengan kejadian, pemilik barang, maupun hasil pemeriksaan atas barang-barang tersebut. Karena itu, penyebutan benda sebagai barang bukti tidak dengan sendirinya menjelaskan peran atau penggunaannya dalam peristiwa.

Terhadap Agus, polisi menerapkan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu ketentuan mengenai pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penerapan pasal itu merupakan sangkaan yang disebutkan dalam penanganan perkara, bukan keterangan bahwa suatu putusan telah dijatuhkan. Informasi mengenai barang-barang yang diamankan dan pasal yang disangkakan kepada Agus menjelaskan aspek awal penanganan kasus, sesuai keterangan yang tersedia.

Baca juga: Kegagalan Aksi Pencurian Motor di Cipayung: Pelaku Dihajar Warga | Pengungkapan Jaringan Pencurian Sepeda Motor di Depok | Tindak Pidana di Kantor Baznas Depok: Pencurian yang Mengguncang

46 kunjungan