Dugaan Penyimpangan Barkot di Bualemo, Integritas Program Pemerintah Dipertanyakan

Banggai – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait distribusi dokumen program bantuan pertanian yang dikenal sebagai Barkot kembali menjadi perhatian masyarakat. Program yang sejatinya ditujukan membantu meringankan beban petani dan nelayan itu diduga dimanfaatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi. Rabu (18/2/26)

Informasi yang dihimpun media pada Februari 2026 menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang ASN berinisial SB, yang sebelumnya bertugas sebagai koordinator penyuluh pertanian di wilayah tersebut. Dugaan tersebut memicu keresahan masyarakat karena berpotensi merugikan warga kecil sekaligus keuangan negara.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan harapan agar persoalan ini ditangani secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.

“Masyarakat hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika benar terjadi pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Warga berharap aparat dari Polsek Bualemo, Polres Banggai, hingga Polda Sulawesi Tengah dapat menangani perkara ini secara terbuka. Mereka menilai kepastian hukum penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum di daerah.

Sejumlah warga juga menilai isu dugaan pungli tersebut telah berdampak pada kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah, khususnya di sektor pertanian.

Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi

Media telah berupaya menghubungi oknum ASN berinisial SB melalui telepon maupun pesan singkat. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, pihak Dinas Pertanian Bualemo menyatakan bahwa ASN yang dimaksud disebut tidak lagi bertugas di wilayah tersebut. Pihak dinas juga menyebut penyuluh pertanian saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Jika ada dugaan pelanggaran, silakan dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar perwakilan dinas saat dikonfirmasi.

Kapolsek setempat menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah awal berupa penyelidikan (lidik). Proses ini bertujuan memastikan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polisi menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Isu dugaan pungli ini disebut berdampak pada sekitar 20 desa di wilayah kecamatan setempat, terutama kalangan petani dan nelayan yang menjadi sasaran program bantuan. Masyarakat berharap ada kejelasan hukum agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Para pemerhati kebijakan publik juga mengingatkan pentingnya transparansi distribusi bantuan serta pengawasan internal instansi agar potensi penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak dini.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan. Semua pihak diimbau menunggu hasil resmi proses hukum sambil tetap menjunjung prinsip keadilan dan akurasi informasi. (Tim investigasi gabungan media online/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *