Tuban, Jawa Timur — Tuban sedang berada di ambang kehancuran! Desa Telogo Agung, Kecamatan Bancar, telah menjadi saksi bisu dari kejahatan lingkungan yang dibiarkan berlanjut tanpa henti. Tambang batubara ilegal yang diduga dikelola oleh Joko, seorang pengusaha asal Jawa Tengah, terus beroperasi seolah negara ini tidak lagi punya hukum dan aparat yang berfungsi.
Tanah gundul, air tercemar, dan lubang-lubang maut yang ditinggalkan tanpa rasa tanggung jawab—semua itu terjadi di depan mata pemerintah, namun tak ada tindakan nyata. Aktivitas ini sudah seperti penjarahan alam secara terbuka, dan lebih mirisnya, kejahatan ini terlindungi, entah oleh siapa.
Mafia Ilegal Menggila, Aparat Hanya Menjadi Pengemis Hukum
Setiap kali batubara habis, lokasi tambang ditinggalkan begitu saja, tanpa ada niat untuk memulihkan apa yang telah mereka hancurkan. Bahkan tak ada niat untuk reklamasi. Tanah rusak, air tercemar, rumah hancur—semuanya terjadi di bawah pengawasan aparat yang malah diam. Lalu muncullah pertanyaan yang mengguncang:
Siapa yang melindungi Joko? Siapa yang menjaga mafia tambang ini?
Kenapa hukum seolah mati di Tuban? Apakah negara sudah terlalu lemah atau memang sudah terbeli oleh uang? Mafia tambang ilegal ini beroperasi tanpa rasa takut, seolah mereka adalah tuan di negeri sendiri, dan aparat serta hukum hanya alat pemadam yang tak mampu menangani api.
Mafia Tambang Ini Bukan Sekadar Pelanggaran, Ini Kejahatan Terorganisir
Jika laporan warga ini terbukti benar, maka ini bukan hanya tindakan melanggar hukum, tapi kejahatan terorganisir yang mengancam keberlangsungan negara. Ini adalah ancaman nyata terhadap keberlanjutan hidup rakyat dan alam. Inilah bentuk kejahatan yang harus diproses secara serius!
- Tambang Tanpa Izin (Ilegal Mining)
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba)- Ancaman: Penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Jika ini tidak diusut, maka negara secara terang-terangan membiarkan kejahatan besar ini.
- Ancaman: Penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Mengabaikan Reklamasi dan Pascatambang
Pasal 161B UU Minerba dan PP No. 78 Tahun 2010- Ancaman: Penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sudah terlalu lama para pelaku tambang ilegal ini menghinakan hukum. Mereka menganggap hukum hanya pajangan di negara ini!
- Ancaman: Penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
- Kejahatan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009- Ancaman: Penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Warga menderita, lingkungan rusak, tapi mereka yang merusak tetap bebas! Siapa yang menghalangi penegakan hukum?
- Ancaman: Penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
- Dugaan Suap dan Gratifikasi (Jika Terbukti)
Pasal 5, 13, dan 12B UU Tipikor- Ancaman pidana berat bagi siapa saja yang terlibat dalam permainan uang haram untuk melindungi kejahatan ini.
Semua pasal ini adalah hukum yang sah—tapi apa yang terjadi? Joko tetap bebas. Mafia tambang ini terus menggerogoti Tuban, sementara negara seakan menutup mata dan mengabaikan kewajiban moral dan hukum mereka.
Keberadaan Negara Dipertanyakan: Negara Sudah Tak Mampu Menjaga Rakyatnya
Jika kejahatan besar ini terus dibiarkan, maka negara ini bukan hanya kehilangan wibawa, tetapi juga harga dirinya. Bagaimana bisa negara ini diam saja, ketika rakyat dan alam dihancurkan, dan mafia tambang ilegal semakin kuat?
Warga Telogo Agung yang sudah lama menderita akibat tambang ilegal ini mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah konkret. Mereka bukan sekadar mengharapkan belas kasihan, tetapi mereka menuntut negara untuk bertindak!
Ini adalah ujian bagi negara: Apakah kita akan terus diam dan membiarkan mafia tambang menguasai negeri ini? Siapa yang akan menang—rakyat atau mafia?













