Tuban, Jawa Timur – Sebuah pemandangan yang mengundang kemarahan publik viral di media sosial: kabel listrik milik PLN terjatuh dan tergeletak langsung di tanah lahan pertanian warga di kawasan Ringroad Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ironisnya, kondisi berbahaya ini terjadi di tengah musim hujan, saat risiko sengatan listrik dan korsleting meningkat drastis.
Alih-alih segera ditangani, kabel bertegangan tersebut justru dibiarkan menjuntai dan menyentuh tanah basah, mengubah lahan pertanian menjadi jebakan maut bagi petani, warga sekitar, bahkan pengguna jalan yang melintas. Warga diliputi rasa takut, khawatir sewaktu-waktu nyawa mereka melayang hanya karena kelalaian pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas keselamatan publik.
“Kalau hujan, kami tidak berani ke sawah. Takut kesetrum. Ini bukan main-main, ini soal nyawa,” ungkap salah satu warga dengan nada cemas.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan keras terhadap profesionalisme dan tanggung jawab PLN. Bagaimana mungkin fasilitas vital negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak dibiarkan dalam kondisi membahayakan tanpa pengamanan memadai? Apakah keselamatan warga hanya dianggap sebagai angka statistik semata?
Dugaan Kelalaian Berat dan Ancaman Pidana
Secara hukum, kejadian ini tidak bisa dipandang sebagai masalah teknis biasa, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana akibat kelalaian yang membahayakan keselamatan umum.
PLN sebagai penyelenggara ketenagalistrikan wajib menjamin keamanan instalasi listrik, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan bahwa:
> Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Jika kelalaian ini menyebabkan bahaya bagi masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009, yang berbunyi:
> Setiap orang yang melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sehingga membahayakan keselamatan umum dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain itu, jika terbukti ada unsur kelalaian yang berpotensi menimbulkan korban, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yaitu:
> Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Dan Pasal 360 KUHP:
> Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Negara Tidak Boleh Abai
Kabel listrik yang jatuh di tanah basah bukan sekadar kabel—itu adalah ancaman langsung terhadap nyawa rakyat. Jika negara melalui BUMN-nya lalai, maka negara sedang gagal melindungi warganya sendiri.
Warga Prunggahan Wetan berhak atas rasa aman, bukan hidup dalam ketakutan setiap kali hujan turun. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas ketenagalistrikan harus segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, dan memastikan tidak ada lagi pembiaran yang berujung petaka.
Jika kelalaian semacam ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin tragedi hanya tinggal menunggu waktu. Dan saat itu terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab atas nyawa yang melayang?













