Sport  

KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Nusron dalam Penyidikan Kasus HGB Summarecon

KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Nusron dalam Penyidikan Kasus HGB Summarecon

Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. Rencana tersebut disiapkan setelah Nusron tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebelumnya. KPK belum menyampaikan tanggal pasti pemanggilan berikutnya, sehingga jadwal pemeriksaan masih menunggu penetapan lebih lanjut oleh penyidik. Pemanggilan ulang ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi proses hukum. Keterangan saksi dinilai penting untuk membantu penyidik memahami rangkaian perkara dan menelaah informasi yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron akan dijadwalkan secepatnya. Namun, hingga keterangan itu disampaikan, belum ada kepastian mengenai hari maupun waktu pemeriksaan. KPK akan mengatur pemanggilan berikutnya melalui proses penjadwalan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Dalam penyidikan dugaan korupsi HGB Summarecon di Bogor, pemanggilan saksi merupakan salah satu langkah untuk menguji dan melengkapi informasi terkait perkara. Karena itu, KPK masih berupaya memperoleh keterangan Nusron melalui pemeriksaan yang akan datang. Dua ketidakhadiran sebelumnya menjadi latar bagi rencana pemanggilan ulang, tetapi belum disertai pengumuman mengenai jadwal baru ataupun keterangan lebih lanjut tentang alasan ketidakhadirannya. Sampai tanggal pemeriksaan ditetapkan, perkembangan yang telah disampaikan KPK adalah bahwa penyidik memerlukan keterangan Nusron dan akan menjadwalkan pemeriksaan secepatnya. Informasi resmi selanjutnya mengenai agenda tersebut diharapkan mengikuti penetapan dari KPK.

KPK telah melayangkan dua panggilan kepada Nusron dalam rangka penyidikan kasus hak guna bangunan (HGB) Summarecon. Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir pada agenda pemeriksaan tersebut. Ketidakhadiran itu disampaikan kepada penyidik dengan alasan adanya agenda internal kementerian yang perlu diikuti. Dengan demikian, pemeriksaan yang semula direncanakan pada tanggal tersebut belum dapat terlaksana, dan penyidik belum memperoleh keterangan langsung darinya melalui panggilan pertama.

Setelah ketidakhadiran itu, KPK kembali menjadwalkan pemanggilan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pada jadwal kedua, Nusron juga tidak hadir. Alasan yang disampaikan berbeda dari sebelumnya, yakni ia sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri. Keterangan mengenai perjalanan tersebut menjadi bagian dari informasi yang kini diperiksa oleh KPK, bersama dengan konfirmasi atas ketidakhadirannya pada panggilan pertama.

Dua kali tidak hadir tidak serta-merta menentukan langkah penegakan hukum berikutnya. KPK menyatakan tengah mendalami dan menganalisis konfirmasi yang diberikan, termasuk alasan yang disampaikan untuk masing-masing jadwal pemeriksaan. Proses ini diperlukan agar penyidik dapat menilai informasi secara cermat sebelum memutuskan apakah pemanggilan ulang akan dilakukan dan bagaimana pemeriksaan dapat dilanjutkan. Lembaga antirasuah itu belum menyampaikan keputusan akhir mengenai jadwal baru maupun bentuk tindak lanjut yang akan ditempuh.

Penentuan langkah berikutnya, menurut KPK, juga mempertimbangkan tahapan serta strategi penyidikan perkara HGB Summarecon. Pertimbangan tersebut mencakup kebutuhan pemeriksaan, urutan pengumpulan keterangan, dan kepentingan penyidikan secara keseluruhan. Karena itu, waktu pemanggilan ulang belum dapat dipastikan sebelum analisis atas konfirmasi selesai. KPK menegaskan proses tersebut tetap berjalan, sementara publik menunggu perkembangan resmi mengenai pemeriksaan Nusron. Kedua ketidakhadiran dan alasan yang menyertainya dicatat sebagai konteks dalam menentukan tindak lanjut, bukan sebagai kesimpulan atas substansi perkara maupun penilaian terhadap pihak yang dipanggil.

Penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Nusron Wahid untuk melengkapi penyidikan perkara HGB Summarecon. Pemanggilan ulang dipertimbangkan agar penyidik dapat mengonfirmasi temuan di lapangan dan mencocokkannya dengan keterangan yang telah diperoleh dari saksi maupun pihak lain. Informasi tersebut diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak serta rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri. KPK juga hendak mendalami dugaan suap dan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara, tanpa menganggap dugaan tersebut telah terbukti. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kemungkinan aliran uang, termasuk bagaimana dana bergerak dan ke mana dana itu berakhir. Penelusuran tersebut masih berlangsung, sehingga belum semua bagian rangkaian transaksi dapat dipastikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut sejumlah pihak yang berada di lingkaran Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk orang kepercayaan dan seorang direktur jenderal. Selain itu, beberapa pihak telah menjalani penggeledahan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dan menelusuri keterkaitan antarpihak. Status tersangka maupun tindakan penggeledahan menjadi bagian dari proses hukum, dan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan seseorang sebelum perkara diputus melalui mekanisme peradilan. Keterangan Nusron dinilai dapat membantu penyidik menguji informasi yang telah dihimpun, sekaligus memberi gambaran lebih utuh mengenai hubungan temuan lapangan, dugaan penerimaan, dan pihak-pihak yang disebut dalam penyidikan.

Budi mengatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, dugaan alur perintah, serta pergerakan dana. Menurutnya, terdapat temuan mengenai aliran dana yang diduga menjadi setoran rutin ke internal Kementerian ATR/BPN. Temuan itu masih perlu didalami untuk mengetahui konteks, pola, dan kaitannya dengan perkara HGB Summarecon. KPK belum memastikan seluruh pihak yang mungkin terkait maupun tujuan akhir dana tersebut, sehingga penyidik terus mengumpulkan dan menguji bukti. Pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron, apabila dilakukan, diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang belum terurai dan membantu menyusun kronologi secara lebih jelas. KPK juga perlu mencocokkan keterangan dengan dokumen, hasil penggeledahan, dan informasi lain agar kesimpulan penyidikan bertumpu pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses itu akan menentukan langkah berikutnya sesuai perkembangan penyidikan.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan dan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas KPK. Langkah tersebut ditempuh karena MAKI menilai penanganan penyidikan perkara hak guna bangunan (HGB) Summarecon berjalan lamban, terutama setelah Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut organisasi itu, ketidakhadiran berulang seharusnya ditindaklanjuti secara tegas agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut dan penyidik dapat memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam perkara.

MAKI juga menyoroti bahwa KPK belum menerbitkan surat perintah membawa untuk menjemput Nusron secara paksa. Dalam pandangan MAKI, langkah tersebut dapat dipertimbangkan setelah pemanggilan tidak dipenuhi, sesuai prosedur yang berlaku. Laporan kepada Dewan Pengawas dimaksudkan untuk meminta penilaian atas pelaksanaan tugas pimpinan dan jajaran lembaga antirasuah dalam menangani perkara. Penilaian MAKI itu merupakan pandangan pelapor, sementara tindak lanjut dan penggunaan upaya paksa tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan aturan hukum acara. Karena itu, laporan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran ataupun menentukan arah penyidikan.

Menanggapi laporan itu, Budi menyatakan KPK menghargai masukan yang disampaikan masyarakat. Ia memandang laporan MAKI sebagai bentuk dukungan terhadap kerja pemberantasan korupsi, bukan sebagai intervensi terhadap proses penyidikan. Masukan publik, menurut tanggapan tersebut, dapat menjadi perhatian lembaga, tetapi penanganan perkara tetap dijalankan oleh penyidik melalui mekanisme internal dan ketentuan yang berlaku. KPK perlu menilai setiap langkah berdasarkan kebutuhan pemeriksaan, kecukupan informasi, serta prosedur yang mengatur pemanggilan dan tindakan lanjutan.

Penyidikan perkara HGB Summarecon karena itu tetap harus menempuh tahapan yang ditetapkan hukum. Pemanggilan, pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan penilaian atas alat bukti perlu dilakukan secara cermat, termasuk ketika penyidik mempertimbangkan langkah untuk menghadirkan pihak yang belum memenuhi panggilan.

Baca juga: Penggeledahan KPK di Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Korupsi | Geledah Kantor Summarecon Bogor, KPK Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi | Gema Picture Resmikan Kantor Baru dan Siapkan Dua Film Terbaru

25 kunjungan