KPK Sita BMW Listrik saat Geledah Rumah Ashraff Abu di Semarang

KPK Sita BMW Listrik saat Geledah Rumah Ashraff Abu di Semarang

Kabupaten Pekalongan | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026). Ashraff merupakan suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kegiatan penyidik di Semarang itu menunjukkan bahwa penelusuran perkara tidak hanya berlangsung di wilayah Kabupaten Pekalongan, tetapi juga mencakup lokasi yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Ashraff diperiksa dalam konteks penggeledahan dengan atribusi sebagai komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada 2023–2024. Keterangan tersebut menerangkan kapasitas Ashraff yang menjadi perhatian penyidik dalam rangkaian perkara. Namun, penggeledahan rumah tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada proses penyidikan, alat bukti yang dikumpulkan, serta tahapan hukum berikutnya.

Dalam penyidikan dugaan TPPU, penggeledahan dapat menjadi salah satu langkah untuk mencari dan mengamankan informasi atau barang yang berkaitan dengan perkara. Penyidik perlu menelusuri dugaan aliran dana, hubungan antar pihak, dan kemungkinan keterkaitan berbagai aset dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. KPK belum dapat dianggap membuktikan suatu dugaan hanya melalui tindakan penggeledahan; hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan perlu dianalisis lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Peristiwa ini menambah rangkaian langkah KPK dalam mengembangkan penyidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fokus terhadap Ashraff, termasuk latar belakangnya sebagai komisaris perusahaan pada periode yang disebutkan, menjadi bagian dari penelusuran yang dilakukan penyidik. Informasi resmi mengenai barang yang ditemukan, hasil penggeledahan, maupun perkembangan status pihak-pihak terkait perlu merujuk pada keterangan KPK selanjutnya. Dengan demikian, publik dapat mengikuti perkembangan perkara berdasarkan fakta yang telah diumumkan, tanpa mendahului kesimpulan proses hukum.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat dalam penggeledahan di rumah Ashraff Abu di Semarang. Kendaraan yang diamankan tersebut merupakan BMW listrik. Penyitaan itu menjadi salah satu hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait perkara yang sedang ditangani KPK.

Budi tidak menyebutkan secara terperinci tipe, seri, maupun model BMW listrik yang disita. Keterangan yang disampaikan hanya menjelaskan jenis kendaraannya sebagai mobil listrik dari merek BMW. Dengan demikian, informasi mengenai spesifikasi kendaraan tersebut belum diungkapkan kepada publik. KPK juga tidak merinci nilai kendaraan atau pihak yang tercatat sebagai pemiliknya dalam penjelasan mengenai hasil penggeledahan tersebut.

Menurut Budi, penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti dugaan tindak pidana pencucian uang. Penelusuran itu berkaitan dengan dugaan bahwa aset atau harta tertentu bersumber dari tindak pidana korupsi. Perkara korupsi yang menjadi asal-usul dugaan pencucian uang tersebut berhubungan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penyitaan mobil tersebut dilakukan untuk mendukung proses penelusuran itu, bukan sebagai penjelasan bahwa kendaraan telah terbukti berasal dari tindak pidana. Penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan berbagai bukti yang relevan dengan perkara. KPK belum memerinci hubungan kendaraan itu dengan dugaan transaksi tertentu, sehingga keterangan mengenai status dan kaitan aset tetap mengacu pada hasil penyidikan. Pengungkapan yang terbatas pada satu unit BMW listrik tersebut juga tidak menunjukkan bahwa semua hasil penggeledahan telah disampaikan secara lengkap kepada publik. Proses pengumpulan bukti dapat mencakup pemeriksaan terhadap aset maupun informasi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara. KPK menggunakan langkah itu untuk menelusuri dugaan aliran harta dan memperkuat pembuktian sesuai perkembangan penyidikan, sementara rincian lebih lanjut belum disampaikan oleh Budi dalam keterangannya.Penggeledahan rumah Ashraff Abu di Semarang merupakan bagian dari tindak lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Fadia Arafiq. Fadia berstatus sebagai Bupati Pekalongan nonaktif. Dengan demikian, langkah penyidik mendatangi rumah Ashraff ditempatkan dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, bukan sebagai tindakan yang berdiri sendiri.

Pengembangan penyidikan itu dilakukan KPK pada Kamis (22/10/2026). Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ashraff di Semarang. Penggeledahan merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam penyidikan untuk mendukung penanganan perkara. Namun, informasi yang tersedia mengenai kegiatan itu terbatas pada kaitannya dengan pengembangan perkara dugaan TPPU Fadia Arafiq. Karena itu, tidak ada rincian lain tentang temuan atau materi yang diperiksa yang dapat disimpulkan dari keterangan tersebut.

Nama Ashraff sebelumnya juga muncul dalam agenda pemeriksaan penyidik. Ia dipanggil sebagai saksi bersama lima orang lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Akan tetapi, Ashraff tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut. Fakta mengenai pemanggilan dan ketidakhadirannya menjadi bagian dari latar belakang sebelum penggeledahan dilakukan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan ketidakhadiran itu ataupun kesimpulan penyidik terhadap dirinya.

Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, penting untuk membedakan status setiap pihak dan tahapan proses hukum yang berlangsung. Fadia disebut sebagai Bupati Pekalongan nonaktif dan perkara yang dikembangkan adalah dugaan TPPU, sementara Ashraff disebut pernah dipanggil sebagai saksi. Penggeledahan rumahnya kemudian dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan KPK pada 22 Oktober 2026. Keterangan tersebut tidak menyatakan bahwa Ashraff telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga statusnya tidak patut digambarkan melampaui informasi yang disampaikan.

Rangkaian langkah itu menunjukkan bahwa penyidikan masih dikembangkan oleh KPK. Pemanggilan saksi yang tidak dipenuhi dan penggeledahan rumah merupakan dua peristiwa berbeda dalam proses tersebut. Penjelasan mengenai keduanya perlu disampaikan secara cermat dan terbatas pada fakta yang telah diketahui, sembari menunggu keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara.

Dalam rangkaian penyidikan yang berkaitan dengan penggeledahan rumah Ashraff Abu di Semarang dan penyitaan sebuah mobil listrik BMW, KPK memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan mereka diharapkan membantu penyidik menelusuri informasi mengenai aset yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Para saksi berasal dari unsur pemerintahan daerah dan perusahaan, dengan latar jabatan yang berbeda-beda.

Saksi pertama adalah Ruben Prabu R. Faza, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan. KPK juga memanggil Siti Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pekalongan. Dari lingkungan Setda, terdapat pula Robby Darussalam, yang bertugas sebagai subkoordinator komunikasi pimpinan. Keterangan ketiganya dapat dimintai penyidik sesuai pengetahuan masing-masing mengenai perkara yang sedang ditangani.

Dua saksi lainnya berkaitan dengan PT Raja Nusantara Berjaya. Lingkan Anggi tercatat sebagai staf keuangan perusahaan tersebut, sedangkan Muhammad Sabiq Ashraff pernah menjabat Direktur PT Raja Nusantara Berjaya pada 2023–2024. Muhammad Sabiq juga merupakan anak Fadia Arafiq dan Ashraff Abu. Pemanggilan para saksi ini tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka; pemeriksaan merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan bahan penyidikan.

Di hal yang hendak ditelusuri adalah hubungan aset yang ditemukan atau disita dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Penyidik perlu menguji informasi dari para saksi, dokumen, serta data lain untuk membangun gambaran yang utuh mengenai kepemilikan dan perolehan aset. Penelusuran semacam ini penting untuk memastikan apakah suatu aset mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana, bukan hanya melihat nama pihak yang tercatat sebagai pemilik atau pengguna.

Plt Direktur Penyidikan KPK.

Baca juga: Pemadaman Listrik Terencana di Jakarta: Waktu dan Lokasi | Semen Padang FC Siap Tempur Hadapi PSIS Semarang | Dampak Pemadaman Listrik 60 Menit untuk Lingkungan di DKI Jakarta