Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp800 juta milik Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum DPP GRIB Jaya, dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menyampaikan bahwa asal-usul dan konteks pemberian uang itu masih menjadi perhatian dalam proses penyidikan. Informasi mengenai keterkaitan tersebut berasal dari keterangan lembaga antirasuah, sehingga perlu ditempatkan sebagai dugaan yang sedang ditelusuri, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga uang tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk. Menurut keterangan KPK, dugaan pemberian itu berhubungan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor. Penyidik kini menelusuri bagaimana uang tersebut diterima, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat kaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Penelusuran asal dana juga dapat mencakup pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan bukti lain yang relevan. Namun, KPK belum dapat dipandang telah membuktikan seluruh rangkaian dugaan itu hanya melalui penyitaan uang. Penyitaan merupakan tindakan dalam proses penegakan hukum untuk mendukung penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Keterangan mengenai dugaan hubungan uang Rp800 juta, Hercules, PT Summarecon Agung, dan pengelolaan lahan Bogor masih harus diuji melalui proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menetapkan bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana atau membuktikan adanya kesalahan pihak-pihak yang disebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap orang dan badan usaha yang namanya muncul dalam penyidikan. KPK bertugas mengumpulkan bukti dan mengurai peristiwa, sementara penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana berada pada pengadilan. Karena itu, informasi tentang dugaan penerimaan dana sebaiknya dipahami sebagai keterangan penyidik pada tahap penyidikan, bukan fakta hukum yang telah diputus. Perkembangan perkara dan penjelasan lebih lanjut dari KPK akan memberi gambaran mengenai dasar penyitaan serta arah penelusuran berikutnya.
Hercules menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kuasa hukumnya, NMB. Penyerahan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelah diterima, uang tersebut disita oleh penyidik sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang diselidiki. Keterangan mengenai penyerahan dan penyitaan tersebut menempatkan uang Rp800 juta dalam rangkaian pemeriksaan terkait lahan di Bogor.
Juru bicara KPK, Budi, menyebut tindakan menyerahkan uang melalui kuasa hukum dinilai sebagai sikap kooperatif. Menurut Budi, langkah itu juga merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum dan upaya mengungkap perkara. Penilaian tersebut berkaitan dengan tindakan Hercules menyerahkan uang kepada penyidik, bukan keterangan mengenai asal-usul uang itu. Asal uang Rp800 juta masih menjadi hal yang ditelusuri KPK dalam penyidikan, sehingga penyidik perlu memeriksa keterkaitannya dengan perkara.
Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan penyelidikan atas lahan di Bogor dan dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir serta hak guna bangunan (HGB). Dalam konteks itu, penyidik menelusuri hubungan uang yang diserahkan dan dugaan pengurusan lahan tersebut. Informasi yang disampaikan mengenai perkara menghubungkan dugaan suap dengan upaya membuka blokir dan mengurus HGB, sementara pemeriksaan masih berjalan. Penyerahan uang dan penyitaan menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengumpulkan keterangan serta menelusuri aliran dana. KPK belum dapat menyimpulkan asal maupun kaitan uang itu hanya berdasarkan penyerahan tersebut; penelusuran dilakukan dalam proses penyidikan. Dengan demikian, keterangan Budi menekankan sikap kooperatif Hercules dan dukungannya terhadap pengungkapan perkara, sedangkan dugaan suap dan urusan lahan tetap menjadi pokok yang ditelusuri penyidik berdasarkan keterangan dan bukti yang diperiksa. Penjelasan ini tidak menyatakan adanya kesimpulan akhir mengenai peran atau tanggung jawab pihak-pihak yang terkait.Perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut menjadi langkah awal penyidikan yang berfokus pada proses pengurusan HGB perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor. KPK kemudian menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu sehari setelah OTT.
Pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Penetapan tersebut menandai bahwa penyidikan telah mengarah pada sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara pengurusan lahan. Namun, nama-nama itu perlu dipahami dalam konteks status hukum yang disampaikan KPK, yakni sebagai tersangka dalam penyidikan, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Dalam keterangan mengenai daftar tersangka, KPK menyebut empat nama setelah Rizal Pahlevi—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry—sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Penyebutan hubungan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan lembaga antirasuah. Informasi itu tidak dengan sendirinya menjelaskan peran masing-masing orang dalam perkara, sehingga uraian mengenai keterlibatan mereka perlu merujuk pada keterangan resmi dan perkembangan penyidikan.
Untuk empat tersangka lainnya, yaitu Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi, informasi yang tersedia dalam ringkasan ini mencantumkan nama mereka tanpa uraian jabatan atau posisi. Karena itu, jabatan maupun peran khusus mereka tidak dapat ditambahkan tanpa sumber yang mendukung. Fokus pada kronologi OTT dan penetapan delapan tersangka memberi gambaran awal tentang penanganan kasus, sementara rincian mengenai konstruksi perkara dan dugaan peran para pihak menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.
Rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus lahan di Bogor berlangsung di sejumlah lokasi pada September 2026. Pada 17 September, penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lokasi yang diperiksa meliputi ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya, dan Asnaedi, serta direktorat terkait. Langkah tersebut menjadi awal dari rangkaian pemeriksaan lapangan yang kemudian meluas ke kantor perusahaan dan sejumlah lokasi lain.
Sehari kemudian, pada 18 September, penggeledahan berlanjut di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Tiga hari sesudahnya, tepatnya 21 September, penyidik mendatangi kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor. Perbedaan lokasi tersebut menandai bahwa pemeriksaan tidak terbatas pada satu kantor, melainkan mencakup beberapa tempat yang tercatat dalam agenda penyidikan. Setiap kegiatan dilakukan pada tanggal berbeda sesuai rangkaian yang telah dijalankan penyidik.
Pada 23 September, atau dua hari setelah penggeledahan di Kabupaten Bogor, KPK melanjutkan kegiatan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Berikutnya, pada 24 September, penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk. Dengan demikian, pada tanggal tersebut terdapat dua lokasi yang diperiksa, masing-masing kantor pemerintahan dan kediaman. Rangkaian itu memperluas cakupan penggeledahan ke wilayah Jawa Timur setelah sejumlah lokasi di Jakarta, Bekasi, dan Bogor lebih dahulu didatangi.
Agenda penggeledahan berlanjut pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat. Pemeriksaan di kantor perusahaan tersebut menjadi lokasi terakhir dalam kronologi yang tersedia.
Baca juga: Kasus Uang Palsu Dolar Singapura: Pihak Berwenang Meningkatkan Status Penyidikan | Meningkatnya Kasus Kebakaran Lahan di Jambi | Operasi OTT KPK di Kabupaten Bogor: 17 Tersangka dan Penyitaan Uang Tunai






