Krisis Integritas Polri: Perjudian Terbuka di Tulungagung Tanpa Sentuhan Penegakan Hukum

Tulungagung, Jawa Timur — Jika hukum masih hidup, maka sabung ayam seharusnya mati.

Namun yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung justru sebaliknya: perjudian sabung ayam hidup bebas, sementara hukum terkubur dalam pembiaran.

Ini bukan lagi sekadar pelanggaran pidana.
Ini adalah DARURAT HUKUM.

Aktivitas sabung ayam dengan taruhan uang berlangsung terang-terangan, berulang, dan tanpa rasa takut. Warga mengetahui. Lingkungan melihat. Jurnalis mendokumentasikan. Namun aparat penegak hukum—yang seharusnya hadir paling depan—justru absen tanpa alasan yang bisa diterima akal sehat.

Diamnya Aparat: Kelalaian atau Kesengajaan?

Pertanyaan yang kini menggelinding liar di ruang publik bukan lagi “apakah ini ilegal?”, melainkan:
mengapa ini dibiarkan?

Jika Polsek Kedungwaru dan Polres Tulungagung mengaku tidak tahu, maka itu adalah kegagalan fatal intelijen dan pengawasan internal.
Namun jika mengetahui dan memilih diam, maka itu adalah kejahatan etik dan moral.

Diam dalam situasi seperti ini bukan netral.
Diam adalah keberpihakan.

Hujan Deras Tak Hentikan Judi, Tapi Aparat Tak Datang

Fakta lapangan mencengangkan:
saat hujan deras mengguyur, arena sabung ayam tetap beroperasi. Kendaraan berjejer. Kerumunan tetap ada. Taruhan tetap berjalan.

Yang tidak hadir hanya satu: penegak hukum.

Jika hujan saja tidak mampu menghentikan judi,
namun aparat mampu “menghilang”,
maka wajar publik menduga: ada kekuatan lain yang dilindungi.

Perintah Kapolri: Sekadar Slogan?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan perjudian tanpa pandang bulu. Pernyataan ini disampaikan ke publik, ke internal, dan ke seluruh jajaran.

Namun realitas di Bulusari justru menampar keras pernyataan tersebut.
Perintah di pusat tegas, namun di daerah melempem.

Jika kondisi ini dibiarkan, publik berhak bertanya:
apakah perintah Kapolri benar-benar dijalankan,
atau hanya menjadi slogan tanpa nyawa?

Hukum Pidana Dilanggar Terbuka, Tanpa Konsekuensi

Perjudian sabung ayam jelas melanggar hukum, antara lain:

  • Pasal 303 KUHP
    Ancaman penjara hingga 10 tahun bagi penyelenggara perjudian.
  • Pasal 303 bis KUHP
    Ancaman penjara hingga 4 tahun bagi para pemain.
  • Pasal 55 KUHP
    Menjerat siapa pun yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi kejahatan.

Namun pasal-pasal ini seolah tidak berlaku di Bulusari.
Hukum ada, tetapi tidak bekerja.

Krisis Integritas Polri: Etik Dilanggar, Sumpah Dikhianati

Lebih mengkhawatirkan, pembiaran ini berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam:

  • Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri:
    • wajib menegakkan hukum,
    • dilarang membiarkan tindak pidana,
    • dan harus menjaga kehormatan serta kepercayaan publik.

Ketika perjudian dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi kehormatan institusi.

Ini bukan lagi soal oknum penjudi,
ini soal krisis moral aparat.

Propam Tidak Boleh Netral dalam Kejahatan

Dalam kondisi seperti ini, diamnya Divisi Propam Polri sama berbahayanya dengan pembiaran di lapangan.
Propam harus hadir, memeriksa, dan membuka secara transparan siapa yang lalai, siapa yang bermain, dan siapa yang bertanggung jawab.

Jika Propam ikut diam, maka krisis ini bukan lokal, melainkan krisis institusional Polri secara nasional.

Negara Sedang Diuji

Jika sabung ayam lebih berani dari aparat,
jika perjudian lebih percaya diri dari hukum,
maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra Polri—melainkan kehadiran negara di mata rakyat kecil.

Tulisan ini adalah peringatan keras:
Bergerak sekarang, atau biarkan publik menyimpulkan bahwa hukum telah menyerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *