Bandung | Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pengurus Pusat Persatuan Islam (Persis) berupaya mempercepat penerbitan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diarahkan terutama kepada pengusaha yang berada di bawah naungan Himpunan Pengusaha Persis. Percepatan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus memiliki kepastian dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin menyampaikan target lembaga untuk menerbitkan ratusan sertifikat halal dalam sebulan. Target tersebut menunjukkan peningkatan kapasitas yang ingin dicapai LPH setelah menjalani tahun pertama operasional. Perluasan layanan diharapkan membuat lebih banyak UMKM Persis memperoleh akses pemeriksaan dan pendampingan, sehingga proses sertifikasi tidak menjadi kendala bagi usaha yang ingin memenuhi ketentuan halal.
Dalam tahun pertamanya, LPH PP Persis telah menerbitkan 107 sertifikat halal. Capaian itu menjadi pijakan untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan jumlah sertifikat yang dapat diproses. Perbedaan capaian awal dan target bulanan mendatang sekaligus menegaskan perlunya penguatan organisasi, tenaga pemeriksa, serta proses pendampingan agar peningkatan volume tetap diikuti pelayanan yang memadai.
Untuk mendukung sasaran tersebut, lembaga merencanakan penambahan auditor dan peningkatan sumber daya manusia. Ketersediaan auditor menjadi salah satu unsur penting dalam mempercepat pemeriksaan, sementara penguatan kompetensi SDM diperlukan agar layanan berjalan konsisten. Pendampingan kepada pelaku UMKM juga menjadi bagian dari upaya, mulai dari membantu memahami tahapan sertifikasi hingga mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan dalam pengajuan.
Upaya tersebut disampaikan Jeje dalam Persis Halal Forum yang berlangsung di kantor PP Persis, Kota Bandung, Ahad (18/10/2026). Forum itu menjadi kesempatan untuk menyampaikan arah pengembangan LPH dan mendorong perhatian terhadap kebutuhan pengusaha Persis. Dengan penambahan auditor, peningkatan kapasitas SDM, dan pendampingan yang lebih terarah, LPH PP Persis berupaya memperluas akses sertifikasi halal bagi UMKM serta mendekatkan pelaku usaha pada pemenuhan kewajiban yang berlaku.
Kehadiran Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, dalam forum halal menjadi kesempatan untuk memperkenalkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Persis kepada masyarakat dan para pelaku usaha. Sosialisasi tersebut menandai perjalanan LPH Persis yang telah beroperasi selama satu tahun dalam mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal. Dalam kurun tersebut, lembaga ini menjalankan peran pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk, sekaligus membangun kapasitas agar layanan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dapat berkembang secara berkelanjutan.
Pertemuan itu juga menjadi momentum untuk merayakan peningkatan peringkat LPH Persis menjadi LPH Utama. Pencapaian tersebut mencerminkan penguatan kelembagaan serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pemeriksaan halal dengan cakupan dan kemampuan yang lebih tinggi. Perubahan peringkat ini bukan hanya capaian administratif, tetapi juga menjadi dorongan bagi lembaga untuk menjaga kompetensi, mutu layanan, dan kepercayaan publik. Melalui forum, peserta dapat memahami perkembangan LPH Persis serta kontribusinya dalam ekosistem halal nasional.
Selain memperkenalkan lembaga dan pencapaiannya, forum halal berfungsi sebagai ruang koordinasi untuk mempercepat proses sertifikasi. Pelaku usaha dapat memperoleh penjelasan mengenai tahapan pengajuan, pemeriksaan produk, dan pentingnya menyiapkan dokumen serta informasi yang diperlukan. Pemahaman yang lebih baik diharapkan membantu UMKM mengurangi kendala dalam mengakses layanan sertifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, kegiatan ini memberi literasi kepada konsumen agar lebih mengenali arti jaminan produk halal, termasuk proses dan tanggung jawab yang mendukungnya. Edukasi bagi konsumen dan pengusaha penting untuk membangun keputusan yang lebih sadar, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat kepercayaan terhadap produk yang beredar. Dengan mempertemukan lembaga, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, forum dapat memperluas komunikasi mengenai layanan halal sekaligus mendorong ekosistem usaha yang tertib dan kompetitif. Sosialisasi yang berkesinambungan juga membantu memastikan bahwa sertifikasi dipahami sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan pengembangan usaha, bukan sekadar pemenuhan persyaratan.Jeje menilai sertifikasi halal penting karena konsumen perlu merasa yakin terhadap produk yang mereka gunakan atau konsumsi. Keyakinan tersebut bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga memberi rasa aman saat memilih produk. Bagi pelaku usaha, jaminan yang jelas dapat menjadi nilai tambah sekaligus menunjukkan kesungguhan dalam menjaga mutu dan memenuhi kebutuhan konsumen. Karena itu, sertifikasi sebaiknya dipahami sebagai bagian dari pengembangan usaha, bukan semata-mata kewajiban administratif.
Menurut Jeje, pemahaman terhadap alur sertifikasi menjadi kunci agar proses perizinan tidak dianggap sebagai hambatan. Pelaku usaha perlu mengetahui tahapan yang harus dilalui, dokumen yang disiapkan, serta pihak yang dapat membantu ketika menemui kesulitan. Dengan informasi yang tepat dan pendampingan yang memadai, proses dapat terasa lebih sederhana dan terarah. Pelaku UMKM pun dapat mengatur waktu serta sumber daya dengan lebih baik, tanpa kehilangan fokus pada kegiatan produksi dan pelayanan.
Proses yang lebih mudah berpotensi mendukung kelancaran usaha. Ketika persyaratan dipahami sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi kebingungan dan menghindari keterlambatan akibat berkas yang belum lengkap. Sertifikasi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha terhadap produk. Kepercayaan ini penting untuk mempertahankan pelanggan, memperkuat citra usaha, serta membuka peluang masuk ke pasar yang lebih luas. Dengan demikian, kemudahan akses dan bimbingan bukan hanya membantu menyelesaikan perizinan, tetapi juga mendukung pertumbuhan usaha dalam jangka panjang.
Jeje juga mengingatkan bahwa ekosistem halal di Jawa Barat memiliki cakupan yang beragam. Kebutuhan sertifikasi tidak terbatas pada pangan dan kuliner, tetapi juga mencakup barang gunaan, pakaian, serta peralatan yang digunakan masyarakat. Keragaman sektor tersebut memerlukan pendekatan pendampingan yang sesuai dengan karakter tiap produk dan usaha. Pelaku usaha mungkin menghadapi kebutuhan informasi serta tahapan yang berbeda, sehingga layanan pendampingan perlu tersedia secara berkelanjutan, bukan hanya pada saat pengajuan awal.
Pendampingan yang konsisten dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban, menyiapkan proses dengan lebih tertib, dan menjaga kepatuhan setelah sertifikasi diperoleh. Upaya ini sekaligus memperkuat ekosistem halal daerah: konsumen memperoleh keyakinan, sementara UMKM memiliki dukungan untuk berkembang dan menjangkau lebih banyak pembeli. Kolaborasi lembaga pendamping, pelaku usaha, dan pihak terkait menjadi penting agar kemudahan proses dapat dirasakan di berbagai sektor di Jawa Barat.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa penyesuaian tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk hingga 2028 tidak akan menentukan ataupun menurunkan kinerja lembaganya. Perubahan waktu penerapan tersebut, menurutnya, tidak mengubah arah kerja BPJPH dalam mendorong pemenuhan kewajiban halal di berbagai sektor. Upaya sosialisasi, fasilitasi, dan pengawasan tetap menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan. Penyesuaian tenggat perlu dipahami sebagai pengaturan waktu bagi kategori tertentu, bukan sebagai alasan untuk menghentikan atau mengendurkan langkah yang telah berjalan. BPJPH tetap berkomitmen mengajak pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
Haikal juga mengingatkan bahwa kehalalan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Karena itu, keberadaan jaminan halal tidak semata berkaitan dengan administrasi atau pemenuhan regulasi, tetapi juga menyentuh kebutuhan masyarakat dalam menjalankan keyakinannya. Informasi dan kepastian mengenai status halal membantu konsumen memilih produk dengan lebih tenang, baik ketika menggunakan barang maupun saat mengonsumsi makanan. Jaminan tersebut diharapkan memberikan kenyamanan dalam kegiatan sehari-hari serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang beredar. Dalam konteks ini, kerja BPJPH untuk memperluas penerapan kewajiban halal tetap relevan, terlepas dari adanya penyesuaian tenggat pada beberapa kelompok produk.
Baca juga: TNI Perkuat Sinergitas Lintas Sektor dalam Pencegahan Karhutla di Sambas | BULOG Jamin Mutu Bantuan Pangan, Perkuat Pengawasan Pengolahan Beras di Cirebon | Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku






