**Probolinggo –** Aktivitas tambang pasir di Desa Sumberkramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo kembali menuai sorotan tajam. Tambang yang dikelola oleh **CV Pasir Sumberkramat** tersebut diduga tetap beroperasi meski **izin usaha pertambangan (WIUP)** miliknya telah **kedaluwarsa** sejak beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh dari dokumen resmi, perusahaan ini memiliki izin dengan **Nomor SK: 500.10.25.6/42/124.2/WIUP/2023**, yang diterbitkan pada **22 Desember 2023**. Jenis izin tersebut adalah **WIUP komoditas tras** dengan lokasi tambang di **Desa Sumberkramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur**, dan terdaftar dengan **Single ID: 2235135022023115**.
Namun, informasi terbaru di lapangan menunjukkan bahwa **diduga izin tersebut telah habis masa berlakunya**, sehingga seharusnya aktivitas pertambangan dihentikan sementara hingga ada perpanjangan atau izin baru dari instansi berwenang.
Tambang itu diketahui berada **tepat di utara rumah Kepala Desa Sumberkramat**, sehingga menimbulkan dugaan adanya **pembiaran dari pihak desa maupun aparat terkait. Pada ** Kamis (6/11/2025)**, **Tim DPW LSM Bottan Matenggo Woengo (BMW) Jawa Timur** bersama sejumlah **awak media** melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang tersebut. Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat aktivitas alat berat masih berlangsung, sementara beberapa truk pengangkut pasir lalu-lalang keluar masuk area tambang.
Kepada tim yang datang, sejumlah **warga sekitar mengaku resah** dan menyebut bahwa **tambang itu sempat dilaporkan ke aparat penegak hukum**, namun hingga kini **belum ada tindak lanjut yang berarti**.
“Sudah pernah dilaporkan, tapi tidak ada tindakan tegas. Aktivitasnya tetap jalan terus. Kami sebagai warga cuma bisa pasrah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Menanggapi hal itu, **DPW LSM BMW Jatim** menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada pihak terkait, baik ke **Dinas ESDM Jawa Timur** maupun **penegak hukum**, agar aktivitas tambang tersebut ditinjau ulang dan diperiksa legalitasnya.
“Kami akan melaporkan temuan ini secara resmi. Jika benar izin sudah expired, maka operasi tambang ini jelas melanggar hukum dan harus ditindak,” tegas salah satu perwakilan LSM BMW Jatim di lokasi.
Fenomena tambang dengan izin yang diduga telah kadaluarsa namun tetap beroperasi, menurut sejumlah aktivis, menjadi **cermin lemahnya pengawasan di sektor pertambangan daerah**.
Selain itu, posisi tambang yang berdekatan dengan rumah kepala desa juga menimbulkan dugaan adanya **konflik kepentingan atau pembiaran administratif** yang bisa mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa.
LSM BMW menilai, jika benar laporan warga mengenai lambannya respon aparat, maka hal itu berpotensi menimbulkan **kesan adanya “kebal hukum”** terhadap pelaku usaha tambang tertentu di daerah tersebut.
LSM BMW mendesak agar **pemerintah daerah dan aparat penegak hukum** segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa **keabsahan izin WIUP CV Pasir Sumberkramat** serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
“Penegakan hukum jangan tebang pilih. Kalau izinnya sudah tidak berlaku, hentikan dulu aktivitasnya. Jangan tunggu masyarakat jadi korban lingkungan atau bencana akibat eksploitasi yang tidak terkontrol,” ujar salah satu aktivis BMW Jatim.
Pihak LSM juga berharap **Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur** bersikap tegas dalam menertibkan tambang-tambang yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis.
Beberapa warga Desa Sumberkramat juga meminta agar aparat segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang tersebut. Mereka khawatir keberadaan tambang yang jaraknya dekat dengan pemukiman dapat menimbulkan dampak negatif, seperti **kerusakan jalan desa, debu, dan gangguan lingkungan**.
“Kami bukan menolak tambang, tapi tolong perhatikan dampaknya. Kalau sudah tak berizin, seharusnya jangan dibiarkan,” ungkap warga lainnya.
Kasus tambang di Desa Sumberkramat ini menjadi **pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap sektor pertambangan**, terutama di tingkat daerah.
Publik kini menunggu langkah tegas dari instansi berwenang untuk memastikan bahwa setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
**(Edi D/Tim/Red/*)**













