Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., kembali menegaskan desakan agar Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter segera menindaklanjuti laporan tambang ilegal di tiga desa Kabupaten Tuban, yaitu Desa Nepon (Jatirogo), Desa Punggulrejo (Rengel), dan Desa Menilo (Soko).
Markat mengecam keras sikap lamban aparat yang hingga kini belum mengambil langkah nyata meskipun laporan sudah lengkap dengan bukti kuat.
“Ini bukan sekadar kelambanan, ini pembiaran yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami menuntut agar aparat bertindak cepat dan tegas!” ujar Markat N.H. dengan nada tegas.
Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara Terus Berlanjut
Markat menegaskan aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan secara serius, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara.
“Penegakan hukum harus menjadi prioritas utama. Jika aparat terus lamban, maka mereka ikut andil dalam kerusakan ini,” katanya.
LIN Beri Waktu, Jika Tidak Ada Aksi Akan Ungkap Fakta ke Publik
Markat memberi peringatan keras bahwa jika Krimsus Polda Jatim tidak segera bertindak, LIN DPD 16 Jatim akan membuka semua fakta dan data ke publik serta melaporkan kasus ini ke tingkat pusat.
“Kami akan membuka tabir kejahatan ini agar publik tahu siapa yang bermain di balik tambang ilegal. Negara dan rakyat berhak mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji!













