Negara Dilecehkan di Tuban? UD Maju Bersama Diduga Menipu Sistem, Menelanjangi Buruh, Bos Bungkam Seolah Kebal Hukum

Tuban, Jawa Timur — Di Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang, sebuah usaha bernama UD Maju Bersama kini menjadi simbol telanjang pembangkangan terhadap negara hukum. Di tengah janji penegakan aturan dan perlindungan buruh, usaha ini diduga bebas beroperasi tanpa rasa takut, meski mengantongi serangkaian dugaan pelanggaran pidana berlapis.

Lebih menggetarkan publik, pemilik usaha memilih bungkam total saat dimintai klarifikasi melalui WhatsApp. Tidak ada bantahan. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada pembelaan.
Diam yang berbunyi lebih keras dari pengakuan.

Berkedok UD, Diduga Bertindak Layaknya Pabrik

Investigasi masyarakat mengungkap aktivitas produksi aktif, masif, dan berkelanjutan. Alat-alat pertanian diproduksi bukan sesekali, melainkan setiap hari. Distribusi diduga menembus lintas daerah hingga luar pulau—indikator yang secara hukum tak bisa lagi disebut usaha kecil.

Namun di atas kertas, izin yang digunakan diduga tetap kecil dan minimal.
Jika benar, ini bukan kekeliruan, melainkan rekayasa izin untuk menipu sistem perizinan negara.

Ancaman pidana langsung:

  • Pasal 109 UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)
  • Pasal 24 & 25 PP No. 5 Tahun 2021

Ini bukan soal administrasi. Ini soal integritas sistem negara.

30 Buruh Diduga Tanpa BPJS: Negara Absen, Pengusaha Diuntungkan

Fakta paling kejam muncul dari nasib pekerja. Sekitar 30 orang buruh diduga bekerja tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika terbukti, maka perbuatan ini bukan lalai—ini kejahatan sosial:

  • Pasal 14 & 15 UU No. 24 Tahun 2011 (BPJS)
  • Pasal 55 UU BPJSPidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar

Artinya jelas:
Keuntungan diprivatisasi, risiko dilempar ke buruh.
Jika celaka—buruh sendiri. Jika mati—keluarga sendiri. Negara disingkirkan.

Pelanggaran Berlapis: Buruh, Lingkungan, hingga KUHP

Dugaan pelanggaran tidak berdiri tunggal. UD Maju Bersama juga berpotensi menabrak:

  • Pasal 183 & 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    (pidana 1–4 tahun penjara)
  • Pasal 109 UU Lingkungan Hidup, bila tanpa persetujuan lingkungan
  • Pasal 263 & 266 KUHP, jika ditemukan dokumen/keterangan palsu

Jika seluruhnya terbukti, maka ini bukan usaha bermasalah, melainkan entitas pelanggar hukum berlapis yang beroperasi di hadapan aparat.

Bos Bungkam: Merasa Aman atau Dilindungi?

Ketika publik meminta penjelasan, tidak satu kata pun keluar. Sikap ini memantik pertanyaan tajam:

Apakah ini arogansi pelaku usaha,
atau tanda rasa aman karena hukum tak menyentuh?

Dalam negara hukum, bungkam di tengah dugaan pidana berat bukan pilihan netral—itu peringatan merah bagi aparat.

Masyarakat Naikkan Tekanan: Ini Bukan Lagi Permintaan

Warga menyatakan sikap tegas:

  1. Audit total dan terbuka
  2. Penghentian/penyegelan sementara
  3. Proses pidana, bukan pembinaan
  4. Pemulihan hak buruh tanpa tawar-menawar

Laporan telah disiapkan ke Kapolda Jawa Timur, Disnaker Provinsi, BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP, DLH, hingga Ombudsman RI.
Tekanan publik akan terus dinaikkan.

Pertanyaan Telanjang untuk Negara

Kasus ini meninggalkan satu pertanyaan brutal yang tak bisa lagi dihindari:

Apakah hukum masih berdaulat di Tuban,
atau justru kalah oleh satu UD yang berani menantangnya secara terbuka?

Publik tidak menunggu janji.
Publik menunggu tindakan paksa.

Catatan Redaksi:
Seluruh isi pemberitaan ini bersifat dugaan berdasarkan laporan masyarakat dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Hak jawab dibuka seluas-luasnya bagi pihak UD Maju Bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *