OJK: Pihak Terkait DSSA, BREN, dan CUAN Lunasi Denda Rp2,1 Triliun

OJK: Pihak Terkait DSSA, BREN, dan CUAN Lunasi Denda Rp2,1 Triliun

Jakarta | Pihak-pihak terkait PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) telah melunasi denda administratif dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan seluruh pembayaran telah dilakukan dan dana tersebut sudah disetorkan ke kas negara. Dengan demikian, kewajiban pembayaran denda yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini telah ditunaikan oleh pihak-pihak terkait.

Friderica menyampaikan keterangan tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan setelah acara Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pernyataan itu menegaskan dua hal pokok, yakni denda telah dibayar secara penuh dan hasil pembayarannya telah masuk ke kas negara. Informasi mengenai pelunasan ini memberikan kejelasan atas status pembayaran, sekaligus menjawab pertanyaan mengenai apakah dana denda masih dalam proses penyetoran atau belum diterima negara.

Nilai Rp2,1 triliun merupakan total denda administratif yang dikaitkan dengan pihak-pihak terkait tiga emiten tersebut. Penyebutan DSSA, BREN, dan CUAN dalam konteks ini merujuk pada keterkaitan pihak yang dikenai kewajiban, bukan berarti ketiga perusahaan itu sendiri secara otomatis menjadi pihak pembayar. Keterangan OJK yang disampaikan Friderica menekankan bahwa seluruh pembayaran telah rampung dan disalurkan ke kas negara. Informasi ini juga membedakan tahap penyelesaian pembayaran dari tahapan lain yang mungkin berkaitan dengan penanganan perkara, karena pernyataan yang tersedia berfokus pada pelunasan denda.

Dalam menyampaikan perkembangan tersebut, OJK memberikan konfirmasi publik mengenai realisasi pembayaran, tanpa merinci pembagian jumlah denda untuk masing-masing pihak dalam keterangan itu. Karena itu, angka yang disampaikan merupakan total keseluruhan, bukan nominal yang dapat langsung dilekatkan secara merata kepada setiap perusahaan atau pihak. Bagi pembaca pasar dan masyarakat, konfirmasi resmi ini menjadi rujukan untuk memahami bahwa kewajiban denda administratif tersebut sudah dipenuhi. OJK menyampaikan status tersebut melalui ketua dewan komisionernya dalam kesempatan publik di Jakarta, setelah agenda Rapimnas Kadin Indonesia.

Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa denda sebesar Rp2,1 triliun tersebut bukan dibayarkan oleh DSSA, BREN, maupun CUAN sebagai perusahaan. Penjelasan ini penting untuk membedakan emiten yang sahamnya menjadi perhatian dalam pemeriksaan dari pihak yang dikenai kewajiban pembayaran. Ketiga nama perusahaan itu merujuk pada emiten terkait, bukan berarti kas atau aset perusahaan digunakan untuk melunasi denda.

Menurut penegasan Kiki, pembayaran dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan emiten yang melakukan pelanggaran di pasar modal. Dengan demikian, subjek yang membayar adalah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut, bukan badan usaha penerbit saham yang disebut dalam pemberitaan. Penyebutan DSSA, BREN, dan CUAN dalam konteks ini membantu menjelaskan keterkaitan perkara, tetapi tidak dapat langsung ditafsirkan bahwa masing-masing emiten menjadi pembayar denda.

Pembedaan tersebut juga mencegah kesalahpahaman mengenai dampak penegakan aturan terhadap perusahaan. Informasi bahwa denda telah dilunasi oleh pihak terkait tidak sama dengan pernyataan bahwa perusahaan menanggung pembayaran atau mengakui kewajiban tersebut. Karena itu, pembaca perlu mencermati siapa yang menjadi pihak pelanggar dan siapa yang melakukan pembayaran, sebagaimana dijelaskan oleh OJK. Friderica menyampaikan penjelasan itu untuk mempertegas posisi masing-masing pihak dalam perkara, bukan untuk menyamakan emiten dengan individu atau pihak lain yang terkait dengannya.

Dalam membaca informasi mengenai denda ini, penting pula memisahkan nama emiten yang disebut dalam pemeriksaan dari identitas pihak yang diwajibkan membayar. Keterangan OJK menyatakan bahwa pihak terkaitlah yang melunasi denda, sehingga tidak tepat menyimpulkan DSSA, BREN, dan CUAN sebagai perusahaan telah membayar Rp2,1 triliun. Rumusan yang akurat adalah denda dibayarkan oleh pihak-pihak terkait emiten yang melakukan pelanggaran di pasar modal. Penegasan itu menjaga pemberitaan tetap sesuai dengan informasi yang disampaikan Kiki dan menghindari atribusi kewajiban pembayaran kepada perusahaan tanpa dasar dalam keterangan tersebut.

Selain menyampaikan perkembangan pembayaran denda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengumumkan telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran terkait perkara yang mencakup saham DSSA, BREN, dan CUAN. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan regulator untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara. OJK menyebut pihak yang dipanggil berasal dari beberapa kelompok, yakni perusahaan efek, perorangan, serta badan hukum asing.

Dalam jumlah yang disampaikan, sedikitnya 12 direksi perusahaan efek telah dipanggil. Selain itu, OJK memanggil 15 orang perorangan dan 11 badan hukum asing. Angka tersebut menunjukkan bahwa penelusuran yang diumumkan OJK tidak hanya menyasar satu jenis subjek. Namun, informasi mengenai jumlah pemanggilan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan peran masing-masing pihak ataupun kesimpulan pemeriksaan terhadap mereka. Status yang disebutkan adalah sebagai pihak yang diduga terlibat, sehingga dugaan tersebut perlu dibedakan dari penetapan kesalahan.

Pemanggilan itu berkaitan dengan pemeriksaan dan langkah penegakan hukum yang diumumkan OJK dalam perkara tersebut. Dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut, regulator dapat menjalankan proses pemeriksaan berdasarkan informasi yang tersedia dan menelusuri keterkaitan yang relevan. OJK mengaitkan proses tersebut dengan penanganan pelanggaran yang menjadi perhatian dalam kasus saham-saham yang disebutkan, sementara pelunasan denda menjadi perkembangan lain yang disampaikan kepada publik.

Perlu dicatat, pengumuman mengenai pemanggilan tidak sama dengan pengumuman bahwa seluruh pihak telah dinyatakan melanggar. Keterangan yang tersedia hanya memuat jumlah dan kategori pihak yang dipanggil, serta kaitannya dengan pemeriksaan dan penegakan hukum OJK. Tanpa informasi tambahan yang dinyatakan regulator, tidak tepat untuk menyimpulkan adanya keputusan akhir, sanksi baru, atau tindakan lanjutan terhadap kelompok tersebut. Perkembangan ini memperlihatkan bahwa OJK sedang menangani perkara melalui proses pemeriksaan sekaligus menyampaikan informasi mengenai pihak yang diminta hadir. Rincian mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan berikutnya tetap bergantung pada keterangan resmi OJK yang tersedia.Penegakan hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap transaksi saham DSSA, BREN, dan CUAN berlangsung setelah pengumuman terbaru MSCI mengenai pasar saham Indonesia. Pemeriksaan OJK menelusuri pola transaksi serta proses pemesanan saham, dan menemukan dugaan pelanggaran yang dinilai berdampak pada pembentukan harga maupun distribusi kepemilikan. Pada DSSA, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa perusahaan efek anggota bursa. Menurut temuan pemeriksaan, transaksi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur, serta menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan. OJK menyatakan dugaan pelanggaran itu memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak-pihak yang terlibat. Temuan tersebut menjadi dasar penindakan administratif dan proses penegakan hukum lebih lanjut sesuai kewenangan regulator.

Untuk BREN dan CUAN, pemeriksaan berfokus pada penawaran umum dan pemesanan saham. OJK menemukan indikasi bahwa sejak awal saham dalam penawaran umum direncanakan untuk diberikan kepada kelompok yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali. Dalam proses pemesanan, pihak-pihak terkait pengendali diduga memperoleh penjatahan dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka. Cara tersebut membuat hubungan pemesan dan kelompok pengendali tidak tampak secara jelas dalam data pemesanan. Akibatnya, kepemilikan saham menjadi terkonsentrasi pada kelompok terkait, sementara jumlah saham yang beredar di pasar atau free float menjadi terbatas. OJK juga menemukan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pelanggaran dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.

Baca juga: Korupsi Program Makan Bergizi: Kejaksaan Ungkap Kerugian Negara Rp 10 Triliun

361 kunjungan