Oknum Petugas Samsat Tuban Diduga Terlibat Pungutan Liar, Masyarakat Diminta Melapor

Tuban, 30/08/2025 — Praktik percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor kembali terungkap di Tuban. Seorang oknum petugas Samsat yang berinisial AG diduga terlibat dalam pungutan liar yang membebani masyarakat. Dugaan ini mencuat setelah tim media melakukan investigasi terkait biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam proses balik nama kendaraan bermotor roda empat.

Kejadian bermula ketika tim media meminta bantuan AG untuk mengurus balik nama sebuah kendaraan roda empat. AG menyebutkan bahwa biaya pengurusan yang diperlukan adalah sebesar Rp 2.500.000,-. Meskipun diketahui bahwa kendaraan tersebut mengalami masalah pada nomor mesin akibat penggantian silindercop, AG tetap meyakinkan tim media bahwa proses balik nama tetap bisa berjalan tanpa hambatan.

Namun, setelah beberapa hari, ketika tim media kembali ke kantor Samsat Tuban dengan membawa dokumen persyaratan, petugas yang bertugas saat melakukan gesek nomor mesin menyampaikan bahwa nomor mesin kendaraan tersebut tidak sesuai standar. Petugas kemudian menginstruksikan untuk mendapatkan rekomendasi dari Polda terlebih dahulu agar proses dapat dilanjutkan.

Tim media yang merasa curiga kemudian menghubungi AG untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Dalam percakapan melalui WhatsApp, AG menjelaskan bahwa biaya pengurusan balik nama kendaraan kini menjadi Rp 7.300.000,-, yang sudah termasuk biaya untuk rekomendasi dari Polda. Bahkan, AG juga mengungkapkan bahwa biaya untuk rekomendasi dari Polda dapat mencapai Rp 4.800.000,-. Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya praktik pungutan liar yang melibatkan oknum petugas Samsat Tuban.

Berdasarkan bukti yang ada, tim media mengajukan permohonan klarifikasi kepada Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Samsat Tuban. Mereka menilai tindakan oknum petugas tersebut sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang efisien, transparan, dan adil.

Dhony Irawan, SH., MHE, seorang praktisi hukum, memberikan tanggapan terkait dugaan ini. “Jika dugaan ini terbukti, tindakan oknum petugas Samsat tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum. Pungutan liar seperti ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dhony.

Dhony menambahkan bahwa tindakan semacam ini juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa pelayanan publik harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. “Pelayanan publik seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru membebani mereka dengan biaya yang tidak sesuai prosedur,” tambahnya.

Keberadaan calo dalam proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor seperti ini telah merugikan banyak pihak. Masyarakat berharap agar pihak Samsat Tuban segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas terhadap oknum petugas yang terlibat. Praktik pungutan liar semacam ini harus segera diberantas agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik tetap terjaga.

Pihak berwenang diharapkan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini dan menindaklanjuti dengan langkah hukum yang jelas. Masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap adanya calo yang berusaha memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *