Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis buku pedoman mengenai program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Penerbitan pedoman ini menyediakan rujukan yang terarah bagi wajib pajak untuk memahami ruang lingkup program keringanan dan ketentuan yang menjadi dasarnya. Buku tersebut juga membantu menjelaskan kebijakan DJP dalam satu acuan, sehingga informasi tentang program dapat dipahami dengan lebih jelas oleh pihak yang berkepentingan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa buku pedoman itu dapat digunakan wajib pajak sebagai acuan. Dengan merujuk pada pedoman, wajib pajak dapat melihat penjelasan mengenai program serta jenis sanksi yang termasuk dalam kewenangan keringanan. Acuan ini penting agar pemahaman terhadap kebijakan bertumpu pada ketentuan yang diterbitkan, bukan pada perkiraan atau informasi yang tidak tercantum. Pedoman tersebut menjabarkan pelaksanaan program sebagaimana ditetapkan dalam landasan kebijakannya.
Landasan program tersebut adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, tanggal 8 Oktober 2026, yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Berdasarkan kebijakan itu, ruang lingkup kewenangan mencakup pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kewenangan tersebut berlaku untuk dokumen perpajakan yang memenuhi persyaratan. Karena itu, buku pedoman perlu dibaca sebagai penjelasan atas cakupan program dan dasar hukum yang dirujuk, bukan sebagai keterangan bahwa seluruh sanksi atau dokumen otomatis memperoleh keringanan. Wajib pajak dapat menggunakan acuan tersebut untuk mengenali apakah jenis sanksi yang dibahas termasuk dalam lingkup kebijakan. Penjelasan mengenai persyaratan tetap merujuk pada ketentuan dalam program; informasi yang tersedia di sini tidak merinci persyaratan tersebut. Dengan demikian, pedoman DJP menjadi rujukan untuk memahami batas kewenangan pengurangan maupun penghapusan yang ditetapkan, sekaligus membedakan sanksi administratif dari denda administratif PBB. Pemahaman atas dasar keputusan dan cakupan dokumen membantu wajib pajak membaca program secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas keringanan sanksi administrasi perlu dibedakan dari tax amnesty atau pengampunan pajak. Program ini tidak menghapus kewajiban pajak pokok yang telah terutang dan tidak memberi kesempatan umum untuk mengungkap harta dengan perlakuan pajak khusus. Ruang lingkupnya lebih terbatas: wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, nilai pokok pajak, termasuk kekurangan pembayaran yang ditetapkan, tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi.
Pemberian fasilitas juga tidak berlangsung otomatis hanya karena wajib pajak mengajukan permohonan. Pemohon harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan untuk jenis sanksi serta dasar permohonannya. Direktorat Jenderal Pajak menilai permohonan tersebut, lalu keputusan pemberian atau penolakan berada pada Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, pengajuan tidak dapat dipahami sebagai jaminan bahwa sanksi akan dihapus seluruhnya. Wajib pajak perlu memastikan dokumen pendukung, alasan permohonan, dan pemenuhan kewajiban terkait tersusun secara memadai.
Hubungan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pun terbatas dan tidak mengubah karakter fasilitas ini. Berdasarkan KEP-239, cakupan tertentu meliputi sanksi dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan setelah pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkap oleh peserta PPS. Perlakuan tersebut hanya berlaku apabila syarat khusus dipenuhi, termasuk batas waktu penerbitan surat ketetapan pajak dan ketentuan pembayaran yang ditetapkan. Peserta PPS perlu memeriksa ketentuan waktu dan pembayaran tersebut secara cermat, sebab cakupan yang terbatas ini tidak otomatis berlaku bagi setiap surat ketetapan atau setiap jenis sanksi.
Ketentuan mengenai sanksi dalam konteks PPS bukanlah pembukaan kembali program pengungkapan, juga bukan bentuk pengampunan pajak baru. Fasilitas itu hanya menyentuh sanksi administratif yang masuk dalam cakupan keputusan dan memenuhi persyaratannya. Harta yang tidak atau kurang diungkap tetap dapat menimbulkan konsekuensi pajak sesuai hasil pemeriksaan, sementara pokok pajak yang ditetapkan tetap wajib dibayar. Memahami batas tersebut membantu wajib pajak membedakan keringanan sanksi dari penghapusan utang pajak serta menilai kewajiban yang masih harus diselesaikan sebelum mengajukan permohonan.
Klaster pengawasan ditujukan kepada wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 atau sebelumnya dan/atau SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Dalam kelompok ini, pengurangan dikenakan atas denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Besarnya pengurangan berbeda menurut waktu penyampaian SPT, sehingga tanggal pelaporan perlu dicermati sebelum wajib pajak menentukan langkah pemenuhan kewajiban.
Sumber mencantumkan pengurangan denda sebesar 100% bagi pelaporan pada 8 Oktober–31 Desember 2026. Untuk pelaporan pada 1 Januari–31 Maret 2026, pengurangan yang disebutkan adalah 50%, sedangkan pelaporan pada 1 April–30 Juni 2027 memperoleh pengurangan 25%. Rentang 1 Januari–31 Maret 2026 berlangsung sebelum 8 Oktober 2026, yaitu tanggal awal periode 100%. Karena urutan waktunya tidak selaras, jadwal dan persentase tersebut sebaiknya diperiksa kembali pada ketentuan resmi; jangan menganggap ada tanggal pengganti tanpa konfirmasi. Contohnya, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 perlu memastikan terlebih dahulu tanggal pelaporan aktualnya dan kategori pengurangan yang berlaku.
Klaster pemeriksaan mencakup sanksi administrasi berupa bunga hingga kenaikan yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, atau surat ketetapan PBB hasil pemeriksaan. Skema yang dijelaskan mengaitkan pengurangan dengan pelunasan pokok pajak. Pengurangan dapat mencapai 100% apabila pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2026 untuk surat yang diterbitkan 8 Oktober–31 Desember 2026. Untuk surat yang diterbitkan dalam periode lain, sumber menyebut batas pembayaran paling lambat satu bulan setelah surat diterbitkan, dengan batas akhir 30 Juni 2027.
Sumber juga menyebut pengurangan terendah sebesar 25% apabila pembayaran dilakukan setelah dua bulan sejak surat diterbitkan, dengan tenggat paling lambat 30 Juni 2027. Namun, periode penerbitan surat ditulis sebagai 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2026. Tanggal akhir tersebut mendahului tanggal awal, sehingga rentang penerbitan ini perlu diverifikasi melalui sumber resmi. Wajib pajak sebaiknya mengecek tanggal surat, pokok pajak, dan tenggat pembayaran sebelum mengandalkan persentase pengurangan.
Klaster penagihan ditujukan pada sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Dalam klaster ini, pengurangan sanksi dapat diberikan paling tinggi sebesar 90%. Besaran tersebut merupakan batas maksimum pengurangan, sehingga tidak berarti seluruh STP otomatis memperoleh pengurangan dengan persentase yang sama. Ketentuan yang disebutkan juga mengaitkan pemberian pengurangan dengan pembayaran sebagian sanksi administratif. Wajib pajak perlu memperhatikan tanggal penerbitan STP karena batas yang dipakai adalah sebelum 8 Oktober 2026, bukan tanggal saat surat diterima atau saat kewajiban dibayar.
Syarat pembayaran untuk klaster penagihan adalah wajib pajak membayar 10% dari sanksi administratif dalam rentang 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026. Dengan demikian, pembayaran tersebut perlu dilakukan selama periode yang telah ditentukan agar permohonan pengurangan dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan klaster ini. Informasi yang tersedia menyebutkan batas pengurangan dan persentase pembayaran, tetapi tidak menjelaskan persyaratan tambahan atau prosedur pengajuan secara rinci. Karena itu, wajib pajak sebaiknya merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku untuk memastikan tata cara, dokumen, dan mekanisme pelaksanaan yang perlu dipenuhi.
Klaster basis data perpajakan mencakup wajib pajak yang baru terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak PKP yang baru dikukuhkan apabila menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 atau sebelumnya.
Baca juga: Panduan Lengkap Pembelian Tiket Pertandingan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 | TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan | Panduan Transportasi Umum Menuju Pestapora 2026
55 kunjungan




