Pembangunan Jembatan Waitomu Ditangguhkan Sambil Menunggu Kelengkapan Izin

Pembangunan Jembatan Waitomu Ditangguhkan Sambil Menunggu Kelengkapan Izin

Kota Ambon | Kodam XV/Pattimura menghentikan sementara pembangunan jembatan di kawasan Sungai Waitomu, Kota Ambon, Maluku. Pekerjaan jembatan tersebut ditangguhkan sampai persyaratan perizinan yang diperlukan dipenuhi. Keputusan ini disampaikan Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto di Ambon pada Kamis, setelah pembahasan bersama para pemangku kepentingan. Penundaan dimaksudkan agar pekerjaan tidak berlanjut sebelum aspek perizinan yang berkaitan dengan pembangunan jembatan dinyatakan lengkap. Dengan demikian, yang dihentikan sementara adalah pembangunan jembatan di kawasan sungai itu, bukan seluruh kegiatan atau rencana pengembangan kawasan Waitomu. Penjelasan tersebut penting untuk membedakan lingkup keputusan yang diumumkan dari aktivitas lain yang mungkin berlangsung di sekitar kawasan.

Dalam penyampaian keputusan itu, Dody menyebut perlunya menjaga kondisi dan fungsi aliran Sungai Waitomu. Sungai merupakan bagian penting dari lingkungan setempat, sehingga pekerjaan pembangunan perlu memperhatikan keadaan aliran dan dampaknya terhadap kawasan. Kelengkapan izin menjadi prasyarat sebelum pekerjaan jembatan dilanjutkan, sekaligus memberi ruang bagi pihak terkait untuk memastikan aspek yang diperlukan telah ditangani. Pembahasan dengan para pemangku kepentingan menjadi landasan bagi langkah sementara tersebut. Keputusan ini menempatkan kepatuhan terhadap persyaratan perizinan dan perhatian terhadap fungsi sungai sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan. Tidak ada keterangan bahwa proyek kawasan secara keseluruhan dibatalkan atau dihentikan.

Selain kondisi sungai, pertimbangan yang disampaikan mencakup manfaat kawasan bagi masyarakat. Karena itu, penataan dan pembangunan di sekitar Waitomu perlu mempertimbangkan kepentingan warga serta fungsi lingkungan setempat. Penghentian sementara memberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum pekerjaan jembatan diteruskan. Informasi yang disampaikan belum merinci jenis izin yang masih harus dipenuhi ataupun jadwal dimulainya kembali pembangunan. Kelanjutan pekerjaan akan menunggu pemenuhan persyaratan perizinan tersebut. Untuk saat ini, keputusan Kodam XV/Pattimura terbatas pada penangguhan pembangunan jembatan di Sungai Waitomu, sembari menjaga aliran sungai dan memperhatikan manfaat kawasan bagi masyarakat. Perkembangan berikutnya bergantung pada penyelesaian proses perizinan yang diperlukan oleh pihak terkait.Pembahasan mengenai rencana Jembatan Waitomu berlangsung melalui forum group discussion (FGD) tentang pengembangan dan pemanfaatan Sungai Waitomu. Forum tersebut digelar di Makodam XV/Pattimura, Ambon, sebagai ruang koordinasi untuk membicarakan persoalan yang berkaitan dengan pembangunan jembatan dan pemanfaatan kawasan sungai. Pertemuan ini mempertemukan berbagai pihak agar informasi, pertimbangan, serta langkah yang diperlukan dapat dibahas bersama. Dengan melibatkan instansi dan unsur masyarakat, proses pembahasan diharapkan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh sebelum keputusan lanjutan ditetapkan. Penangguhan pembangunan sambil menunggu kelengkapan izin menjadi konteks penting dalam koordinasi tersebut, sehingga setiap rencana perlu dikaji secara tertib dan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Pihak yang terlibat dalam forum mencakup Pemerintah Kota Ambon, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, akademisi, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait. Keterlibatan beragam unsur memungkinkan pembahasan berlangsung dengan mempertimbangkan tugas dan pandangan masing-masing pihak. Pemerintah dan instansi teknis dapat mengoordinasikan aspek administrasi serta kewenangan, sementara akademisi dan masyarakat dapat menyampaikan masukan berdasarkan pengetahuan maupun kebutuhan di lapangan. Kehadiran aparat keamanan dan pemangku kepentingan lain turut mendukung komunikasi yang terarah. Forum ini bukan hanya membicarakan kelanjutan pekerjaan, tetapi juga memastikan bahwa persoalan yang ada dipahami secara bersama dan ditangani melalui mekanisme yang tepat.

Penyelesaian selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang. Dalam proses itu, rencana perlu ditinjau dari aspek teknis, keselamatan, lingkungan, dan manfaatnya bagi masyarakat. Pertimbangan teknis membantu memastikan rancangan sesuai dengan kondisi sungai dan kebutuhan pembangunan, sedangkan keselamatan perlu diperhatikan bagi warga maupun pihak yang terlibat dalam pekerjaan. Aspek lingkungan juga menjadi bagian dari penilaian agar pemanfaatan kawasan tidak mengabaikan kondisi Sungai Waitomu. Pada saat yang sama, manfaat bagi masyarakat perlu menjadi perhatian dalam menentukan langkah yang proporsional. Fokus FGD adalah memastikan rencana berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur. Karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi tahapan penting untuk melengkapi persyaratan, menyelaraskan masukan, serta mendukung keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum pembangunan dilanjutkan.

Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura Brigjen TNI Julius Jolly Suawa menjelaskan bahwa rencana penataan kawasan Sungai Waitomu mencakup pembangunan lahan parkir dan sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Gagasan tersebut diarahkan untuk mendukung aktivitas masyarakat serta menyediakan ruang bagi pelaku usaha setempat. Namun, rencana pembangunan belum dapat berjalan sebelum persyaratan yang berlaku dipastikan terpenuhi. Karena itu, pekerjaan di kawasan tersebut ditangguhkan sambil menunggu kelengkapan izin.

Dalam tahapan persiapan, dokumen lingkungan untuk rencana itu telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP). Penerbitan dokumen tersebut merupakan salah satu bagian dari proses, tetapi tidak berarti seluruh perizinan pembangunan telah selesai. Menurut Julius, aspek perizinan lain tetap perlu diperhatikan dan dipenuhi sesuai ketentuan sebelum pelaksanaan dapat dilanjutkan. Dengan demikian, status dokumen lingkungan harus dibedakan dari persetujuan atau izin lain yang mungkin diperlukan untuk pekerjaan di lokasi.

Julius juga memaparkan bahwa rancangan kawasan disusun dengan mempertimbangkan kondisi Sungai Waitomu. Dalam desain yang disampaikan, tidak akan ada pilar yang ditempatkan di tengah sungai. Pilihan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondisi aliran dan mempertahankan fungsi sungai, sehingga konstruksi tidak menghalangi bagian tengah alur. Pertimbangan teknis ini menjadi bagian dari rancangan, tetapi tetap perlu berjalan seiring dengan pemeriksaan dan pemenuhan ketentuan perizinan yang relevan.

Mengenai sumber biaya, Julius menyatakan bahwa pendanaan rencana tersebut berasal dari sumbangan masyarakat. Dana itu bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dana hibah pemerintah. Keterangan mengenai asal pendanaan tersebut menjelaskan skema pembiayaan yang direncanakan, bukan pengganti kewajiban untuk memperoleh izin. Perkembangan berikutnya bergantung pada kelengkapan persyaratan serta proses yang harus ditempuh sebelum pembangunan kawasan parkir dan sentra UMKM dapat dimulai. Penangguhan sementara ini menempatkan kepatuhan terhadap prosedur sebagai prasyarat, sembari rencana penataan tetap menunggu kejelasan administrasi dan persetujuan yang dibutuhkan. Sampai seluruh aspek tersebut dipenuhi, keberadaan dokumen lingkungan saja belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan proyek siap dilaksanakan.

Pelaksana Tugas Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Ruslan Malik, menjelaskan bahwa kewenangan atas sungai dan penataan kawasan perlu diperhatikan dalam pembahasan rencana pembangunan Jembatan Waitomu. BWS melakukan evaluasi berdasarkan dokumen dan korespondensi yang diterima, termasuk komunikasi terkait rencana tersebut. Proses ini menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum kegiatan dapat dilanjutkan, sementara kelengkapan izin masih perlu dipenuhi.

Menurut Ruslan, penilaian tidak hanya mencakup aspek administrasi, tetapi juga hidraulika, keselamatan, serta fungsi sungai. Pemeriksaan administrasi diperlukan untuk memastikan dokumen dan persyaratan yang relevan telah tersedia. Sementara itu, evaluasi hidraulika dan keselamatan mengkaji dampak rencana terhadap aliran air serta potensi risiko bagi masyarakat. Fungsi sungai juga menjadi pertimbangan penting, sehingga penataan kawasan tidak menghambat peran sungai dan tetap mengutamakan keselamatan warga.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyatakan dukungan terhadap rencana penataan, dengan syarat pelaksanaannya mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu fungsi lingkungan sungai. Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi Kodam XV/Pattimura, pemerintah daerah, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Koordinasi lintas lembaga tersebut dinilai penting agar rencana dapat dibahas secara terarah dan mempertimbangkan tanggung jawab masing-masing pihak.

Ketua Kajian Studi Lingkungan Universitas Pattimura, Abraham Tualessy, berpandangan bahwa pengembangan ruang publik perlu dilengkapi dokumen lingkungan sesuai klasifikasi kegiatan yang akan dilakukan.

Baca juga: Pembangunan Sekolah Ramah Disabilitas di Kebayoran Lama | Kolaborasi Strategis untuk Pembangunan Bengkulu | Yonif TP Hadir, Pertahanan dan Pembangunan Berjalan Bersama

135 kunjungan