KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Pada tanggal 23 September 2026, Ombudsman Republik Indonesia (RI) melaksanakan inspeksi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Selama inspeksi, tim Ombudsman tengah berfokus untuk menilai kondisi fasilitas yang ada, termasuk kebersihan, keamanan, dan kenyamanan bagi narapidana. Penilaian ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak narapidana terpenuhi dan bahwa fasilitas yang disediakan sesuai standar.
Salah satu aspek krusial dari inspeksi adalah penemuan beberapa bangunan yang dianggap mencurigakan. Bangunan ini, yang oleh beberapa pihak disebut sebagai fasilitas 'apartemen', menjadi sorotan karena adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaannya. Fasilitas seperti ini tidak hanya meragukan dari sudut pandang hukum, tetapi juga dapat menciptakan ketidakadilan di dalam sistem pemasyarakatan. Pembongkaran bangunan ilegal tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam upaya untuk menegakkan hukum dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Inspeksi ini mencerminkan komitmen Ombudsman RI untuk mendorong reformasi di lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya evaluasi rutin dan penyelidikan terhadap praktik-praktik yang menyimpang, diharapkan akan terbentuk sistem yang lebih baik dan lebih manusiawi bagi narapidana. Hal ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan nasional untuk menciptakan sistem peradilan yang adil dan transparan.
Setelah penemuan bangunan ilegal di Lapas Cibinong, langkah tegas segera diambil oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pembongkaran bangunan-bangunan tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 September 2026. Pada hari itu, sepuluh bangunan yang teridentifikasi sebagai ilegal berhasil dibongkar, berdasarkan arahan dan supervisi langsung dari Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Proses pembongkaran ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta memastikan bahwa fasilitas pemasyarakatan berfungsi sesuai dengan tujuan yang dimaksud.
Agar proses pembongkaran dapat berjalan dengan lancar, pihak berwenang mempersiapkan berbagai aspek, termasuk penggunaan alat berat yang diperlukan untuk meruntuhkan struktur bangunan. Para petugas yang terlibat dalam kegiatan ini juga menerima instruksi mengenai prosedur keselamatan kerja, sehingga dapat meminimalisir risiko yang mungkin terjadi. Alat berat yang digunakan siap untuk mengatasi bangunan dengan ukuran besar dan dalam kondisi yang tidak stabil, mengingat kemungkinan ancaman bagi keselamatan operasional di kawasan Lapas tersebut.
Mashudi menekankan pentingnya tindakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kegiatan pembongkaran ini tidak hanya merujuk pada fisik bangunan semata, tetapi juga menjadi simbol penegakan hukum yang jelas di lingkungan pemasyarakatan. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi praktik-praktik ilegal yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta mengingatkan seluruh pihak bahwa setiap bangunan di dalam wilayah lembaga pemasyarakatan harus tunduk pada izin dan regulasi yang ada.
Selama pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terungkap sejumlah temuan yang signifikan terkait dengan status bangunan ilegal di Lapas Cibinong. Salah satu poin utama ialah bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran negara, melainkan dibiayai secara swadaya. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan sumber daya secara tidak resmi, dan mengindikasikan bahwa pembangunan tersebut tidak melalui prosedur yang sah.
Lebih lanjut, tim pemeriksa menemukan bahwa bangunan tersebut tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Status ini membuat bangunan tersebut berada dalam zona abu-abu dari segi kepemilikan dan legalitas. Menurut peraturan yang berlaku, semua aset yang digunakan oleh kementerian atau lembaga negara harus terdaftar dan dikelola dengan baik. Ketidakpatuhan terhadap hal ini bisa berakibat pada masalah lebih lanjut dalam pengelolaan aset dan potensi penyalahgunaan.
Temuan lainnya yang mengemuka adalah lokasi bangunan yang terletak di bantaran sungai. Berdasarkan peraturan yang ada, pembangunan di wilayah tersebut dilarang demi menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana seperti banjir. Pemerintah memiliki kebijakan yang jelas mengenai zona larangan pembangunan, dan temuan ini menunjukkan pelanggaran yang jelas terhadap peraturan yang ada. Oleh karena itu, pihak Kemenimipas dihadapkan pada tantangan untuk menangani dampak dari pembangunan ilegal ini dan melakukan tindakan tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, hasil dari pemeriksaan tersebut mengindikasikan perlunya tindakan lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua bangunan yang berdiri di area tersebut memenuhi semua kriteria dan peraturan yang telah ditetapkan. Penegakan hukum dan pemulihan aset juga menjadi agenda penting dalam menyelesaikan masalah ini.Tindak Lanjut dan InvestigasiKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenimipas) saat ini sedang melakukan serangkaian tindakan lanjut untuk menindaklanjuti pembongkaran bangunan ilegal yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. Langkah awal yang diambil oleh pihak kementerian adalah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait keberadaan dan penggunaan bangunan-bangunan tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi siapa saja yang bertanggung jawab atas pembangunan serta pengoperasian fasilitas yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam rangka mendukung proses investigasi ini, Kemenimipas juga mengadakan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh fasilitas yang terdapat di Lapas Cibinong. Inspeksi tersebut mencakup berbagai lokasi, termasuk kebugaran dan ruang-ruang lainnya yang mungkin tidak memiliki izin resmi. Dengan adanya inspeksi ini, diharapkan terungkap lebih banyak informasi mengenai berbagai pelanggaran yang dapat terjadi di dalam lapas, serta untuk memastikan bahwa semua fasilitas diperuntukkan dengan semestinya dan tidak melanggar prinsip-prinsip pemasyarakatan yang telah ditetapkan.
Selama proses ini, pihak kementerian berkomitmen untuk transparan dan akuntabel. Semua temuan dari hasil investigasi akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Upaya ini merupakan bagian dari inisiatif lebih luas untuk menjamin integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia, serta untuk memastikan bahwa semua narapidana mendapatkan perlakuan yang adil, aman, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Dengan pemantauan yang ketat dan tindakan tegas dari Kemenimipas, diharapkan tidak akan ada lagi bangunan ilegal yang berfungsi di dalam lapas, serta untuk mencegah adanya pelanggaran lebih lanjut di masa mendatang. Keberadaan bangunan ilegal dalam lembaga pemasyarakatan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.







