Jakarta | Pemerintah merevisi anggaran program Satu Orang Satu Rekening untuk 2026. Dana yang disiapkan kini sebesar Rp1,28 triliun, turun dari rencana awal sebesar Rp3,8 triliun. Penurunan tersebut mencapai 66,32% dibandingkan alokasi yang sebelumnya direncanakan. Perubahan angka ini menjadi inti pembaruan atas sasaran program pada tahun mendatang. Penyesuaian dilakukan setelah pemeriksaan silang terhadap calon penerima. Dengan demikian, besaran anggaran baru mengikuti hasil penelaahan atas calon penerima yang diperiksa. Informasi tersebut menjelaskan hubungan pemeriksaan silang dan revisi dana, tanpa menunjukkan adanya perubahan pada tujuan program.
Pemeriksaan silang menjadi dasar untuk meninjau kembali sasaran yang menjadi landasan penyusunan anggaran. Setelah calon penerima diperiksa, pemerintah menetapkan kebutuhan dana 2026 sebesar Rp1,28 triliun, bukan Rp3,8 triliun seperti dalam rencana awal. Selisih kedua angka itu menunjukkan bahwa anggaran yang dialokasikan telah disesuaikan secara signifikan. Namun, angka penurunan anggaran tersebut tidak dengan sendirinya berarti tujuan program berubah. Keterangan yang tersedia mengaitkan revisi dana dengan hasil pemeriksaan calon penerima. Karena itu, perubahan yang diumumkan perlu dipahami sebagai penyesuaian anggaran setelah sasaran diperiksa, sementara arah atau tujuan program tetap sama. Tidak ada rincian jumlah calon penerima maupun uraian tambahan mengenai proses pemeriksaan dalam informasi tersebut.
Untuk membaca perubahan ini secara tepat, penting membedakan sasaran yang diperiksa dari tujuan program. Hasil pemeriksaan silang berkaitan dengan penentuan anggaran yang akan disediakan, sedangkan tujuan program dinyatakan tidak berubah. Dengan alokasi baru Rp1,28 triliun, pemerintah menyesuaikan rencana pendanaan 2026 berdasarkan hasil penelaahan terhadap calon penerima. Angka awal Rp3,8 triliun menjadi pembanding bagi revisi tersebut, yang menghasilkan penurunan sebesar 66,32%. Informasi ini menjelaskan besaran dan dasar penyesuaian anggaran tanpa menyebutkan alasan lain. Rincian yang disampaikan berfokus pada perubahan dana dan pemeriksaan sasaran, sehingga tidak cukup untuk menyimpulkan adanya perubahan kebijakan lain dalam pelaksanaan program. Pembaruan tersebut menempatkan hasil pemeriksaan calon penerima sebagai hal yang terkait langsung dengan penetapan anggaran terbaru.
Pemerintah memperbarui perkiraan jumlah warga yang dapat menjadi sasaran Program Satu Orang Satu Rekening setelah melakukan penyisiran data. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas yang belum memiliki rekening. Selain syarat usia dan kepemilikan rekening, pemerintah juga melihat kelompok kesejahteraan warga melalui pengelompokan desil. Hasil pendataan menunjukkan bahwa calon penerima yang sesuai kriteria program terkonsentrasi pada desil satu hingga empat. Dengan demikian, jumlah yang diperoleh dari penyisiran tersebut menjadi dasar untuk menilai kembali sasaran awal program.
Dari hasil pemeriksaan itu, pemerintah menemukan sekitar 25 juta orang yang memenuhi kriteria, yakni warga berusia minimal 17 tahun, belum mempunyai rekening, dan berada pada desil satu sampai empat. Angka tersebut jauh di bawah sasaran awal yang mencapai 74 juta orang. Selisih ini menunjukkan bahwa perkiraan awal perlu disesuaikan dengan data warga yang benar-benar memenuhi persyaratan. Penyisiran dilakukan untuk memastikan cakupan program lebih tepat, bukan semata-mata mengikuti jumlah sasaran yang sebelumnya direncanakan. Temuan itu juga memberi gambaran mengenai besarnya kelompok masyarakat yang belum terhubung dengan layanan perbankan dan dapat menjadi perhatian dalam upaya memperluas akses keuangan.
Airlangga menyampaikan keterangan mengenai temuan tersebut kepada awak media pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penjelasan itu menegaskan bahwa angka 25 juta berasal dari proses pemeriksaan terhadap kelompok yang memenuhi sejumlah kriteria, sementara 74 juta merupakan sasaran awal yang kini perlu ditinjau berdasarkan hasil pendataan. Perbedaan kedua angka tersebut penting dipahami agar perubahan sasaran tidak disalahartikan sebagai perubahan batas usia atau syarat kepesertaan. Data warga berusia 17 tahun ke atas yang belum memiliki rekening, serta posisi mereka pada desil satu hingga empat, menjadi acuan dalam memperkirakan calon penerima. Pemerintah menggunakan hasil penyisiran untuk menggambarkan skala sasaran yang lebih sesuai dengan temuan aktual.
Kebutuhan anggaran sebesar Rp1,28 triliun dalam program Satu Orang Satu Rekening berkaitan dengan rencana pemerintah menyediakan setoran awal bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank. Nilai setoran awal yang disiapkan adalah Rp50.000 untuk setiap penerima yang memenuhi ketentuan program. Dukungan ini dimaksudkan untuk membantu warga memulai hubungan dengan layanan perbankan, terutama mereka yang belum mempunyai rekening atas nama sendiri. Dengan adanya saldo awal, penerima diharapkan dapat memiliki rekening yang aktif digunakan untuk menyimpan uang dan mengakses layanan keuangan formal. Rincian tersebut menjelaskan dasar kebutuhan anggaran secara umum, tanpa memberikan dasar untuk memperkirakan jumlah penerima atau mengubah angka anggaran yang telah disampaikan.
Penetapan penerima program akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan basis data tersebut menjadi rujukan untuk mengenali masyarakat yang menjadi sasaran, termasuk warga yang belum memiliki rekening. Dengan merujuk pada data nasional, pelaksanaan program diharapkan dapat diarahkan kepada kelompok yang sesuai dengan tujuan kebijakan. Data penerima juga menjadi bagian penting dalam proses penyaluran, sehingga pemberian setoran awal tidak hanya bergantung pada pendaftaran secara mandiri atau perkiraan di lapangan. Informasi mengenai kriteria teknis, tahapan verifikasi, serta mekanisme pemutakhiran data tetap perlu mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Besaran Rp50.000 merupakan nilai setoran awal yang disiapkan untuk masing-masing masyarakat sasaran, sedangkan Rp1,28 triliun adalah kebutuhan anggaran program yang disebutkan pemerintah. Kedua informasi ini perlu dipahami sesuai konteksnya dan tidak cukup untuk menyimpulkan jumlah penerima dengan membagi total anggaran menggunakan nilai setoran. Anggaran program dapat memiliki rincian pelaksanaan yang tidak dijelaskan dalam informasi tersebut. Karena itu, pembahasan mengenai penerima, cakupan, maupun penggunaan dana sebaiknya merujuk pada keterangan resmi lebih lanjut. Bagi warga, hal yang dapat dipastikan dari rencana ini adalah adanya dukungan saldo awal sebesar Rp50.000 bagi masyarakat tanpa rekening, dengan penentuan sasaran yang mengacu pada DTSEN. Informasi lanjutan dari pemerintah akan menjelaskan pelaksanaan secara lebih terperinci.
Pelaksanaan Program Satu Orang Satu Rekening melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI serta PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI. Kedua perusahaan tersebut disebut sebagai pihak yang terlibat dalam menjalankan program, seiring dengan revisi sasaran yang disampaikan pemerintah. Keterangan mengenai pelaksana ini menjadi bagian dari informasi program, bersama penjelasan tentang kelompok warga yang menjadi sasaran dan target inklusivitas keuangan. Airlangga menyebut sasaran tersebut berkaitan dengan 25 juta warga desil satu yang berusia di atas 17 tahun. Angka dan kelompok sasaran itu disampaikan dalam konteks peningkatan inklusivitas keuangan.
Menurut Airlangga, sasaran inklusivitas keuangan dalam program meningkat dari 93% menjadi 99%. Target tersebut merujuk pada 25 juta warga yang masuk desil satu dan berusia di atas 17 tahun. Dengan demikian, keterangan target memuat dua unsur penting: perubahan persentase sasaran dan jumlah warga dalam kelompok yang disebutkan. Persentase awal yang disampaikan adalah 93%, sedangkan sasaran revisinya mencapai 99%. Jumlah warga yang menjadi acuan tetap disebut sebanyak 25 juta orang, dengan batas usia di atas 17 tahun serta berasal dari desil satu. Penyebutan angka tersebut mengikuti keterangan Airlangga.
BRI dan BSI menjadi dua institusi yang disebut dalam pelaksanaan Program Satu Orang Satu Rekening.
Baca juga: Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras | Pemerintah Diminta Tinjau Kembali APBN untuk Pendidikan Gratis | NEXT: Pemerintah perlu pastikan sebaran pasokan beras sesuai kebutuhan





