Pengamat Nilai Ganjil-Genap Jakarta Perlu Diganti Skema Jalan Berbayar

Usulan Penggantian Kebijakan Lalu Lintas Jakarta

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kebijakan ganjil-genap di Jakarta telah berlangsung hampir satu dekade dan kini dinilai memasuki fase kejenuhan. Pada awal penerapannya, aturan ini dipandang mampu mengurangi kepadatan lalu lintas pada koridor utama dengan membatasi kendaraan roda empat berdasarkan angka terakhir pelat nomor. Namun, perkembangan kondisi mobilitas, pertumbuhan kendaraan, serta perubahan pola perjalanan masyarakat menunjukkan bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai ganjil-genap sejak awal dirancang sebagai kebijakan transisi. Artinya, aturan itu semestinya menjadi jembatan menuju sistem pengelolaan lalu lintas yang lebih komprehensif, bukan solusi permanen untuk mengatasi kemacetan ibu kota. Setelah diterapkan dalam waktu panjang, efektivitasnya perlu diukur kembali berdasarkan dampak terhadap kecepatan perjalanan, perpindahan moda, emisi, dan beban lalu lintas di ruas alternatif.

Pembatasan kendaraan melalui pelat nomor juga belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan lalu lintas Jakarta. Sebagian pengguna kendaraan dapat menyiasati aturan dengan menggunakan mobil lain, berbagi kendaraan, atau mengalihkan perjalanan ke jalan yang tidak terkena pembatasan. Akibatnya, kepadatan berpotensi berpindah ke ruas sekitar, sementara akar masalah seperti tingginya ketergantungan pada kendaraan pribadi dan belum meratanya akses transportasi publik tetap membutuhkan penanganan.

Evaluasi tersebut tidak berarti kebijakan ganjil-genap harus dihentikan secara tiba-tiba. Pemerintah perlu menilai kembali cakupan, waktu penerapan, serta kaitannya dengan peningkatan layanan angkutan umum. Dalam jangka panjang, skema jalan berbayar dapat dipertimbangkan sebagai instrumen yang lebih terukur karena mengatur penggunaan ruang jalan berdasarkan waktu, lokasi, dan tingkat kepadatan. Pendekatan ini perlu disertai kajian transparan, perlindungan bagi kelompok terdampak, serta kesiapan transportasi publik agar pengendalian lalu lintas tidak sekadar memindahkan masalah.

Menurut penilaian Djoko, penerapan kebijakan ganjil-genap tidak otomatis menghilangkan kepadatan kendaraan di Jakarta. Pembatasan berdasarkan nomor pelat kendaraan memang dapat mengurangi jumlah mobil yang melintas pada ruas tertentu dalam waktu tertentu, tetapi dampaknya tidak selalu berupa kelancaran lalu lintas secara menyeluruh. Kendaraan yang tidak dapat melewati ruas utama berpotensi mencari jalur lain agar tetap dapat mencapai tujuan. Pergerakan tersebut membuat beban lalu lintas bergeser dari jalan yang menerapkan pembatasan menuju ruas lain yang tidak terkena aturan.

Pengalihan arus itu dapat terjadi di jalan alternatif, termasuk jalan lingkungan. Ruas-ruas tersebut kemudian berpotensi menerima tambahan kendaraan yang sebelumnya menggunakan jalan utama. Dengan demikian, kepadatan tidak benar-benar hilang, melainkan berpindah lokasi. Jalan yang semula tidak menanggung volume kendaraan sebesar ruas utama dapat ikut mengalami peningkatan lalu lintas ketika pengendara memilih jalur alternatif. Kondisi inilah yang menjadi perhatian Djoko dalam menilai efektivitas skema ganjil-genap sebagai cara mengatasi kemacetan.

Selain memindahkan kepadatan, kebijakan tersebut terutama menyasar mobil, sedangkan jumlah sepeda motor terus bertambah. Pertumbuhan sepeda motor membuat pembatasan berdasarkan pelat nomor mobil tidak menyentuh seluruh kendaraan yang menggunakan jalan. Ketika mobil dibatasi, sepeda motor tetap menjadi bagian penting dari arus lalu lintas yang bergerak di berbagai ruas. Karena itu, ganjil-genap tidak sepenuhnya mengurai kemacetan. Inti penilaian Djoko adalah bahwa kebijakan tersebut bukan menghapus kepadatan, melainkan memindahkannya ke ruas jalan lain, termasuk jalan lingkungan atau jalur alternatif, sementara peningkatan jumlah sepeda motor tetap berlangsung dan tidak tersentuh oleh pembatasan yang terutama ditujukan kepada mobil.

Setelah kebijakan ganjil-genap berlangsung dalam waktu panjang, sebagian masyarakat mulai menyesuaikan perilakunya agar tetap dapat menggunakan kendaraan pribadi. Salah satu bentuk adaptasi yang muncul ialah membeli mobil kedua dengan pelat nomor berbeda. Dengan cara tersebut, pemilik kendaraan dapat memilih mobil yang sesuai dengan tanggal pembatasan. Praktik ini menunjukkan bahwa aturan dapat mendorong perubahan strategi individu, tetapi belum tentu mengurangi jumlah kendaraan yang beredar di jalan.

Adaptasi lain yang lebih bermasalah adalah pemalsuan pelat nomor kendaraan. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas maupun sistem pengawasan, sekaligus menghindari sanksi. Selain melanggar ketentuan hukum, penggunaan pelat palsu menyulitkan identifikasi kendaraan dan dapat mengurangi efektivitas kebijakan. Sebagian pengendara juga mengatur ulang waktu perjalanan. Mereka berangkat lebih awal sebelum jam operasional pembatasan dimulai atau memilih pulang setelah pembatasan berakhir. Pola ini digunakan untuk menghindari pemeriksaan manual di lapangan maupun penindakan berbasis ETLE.

Di sisi lain, pelaku usaha mengusulkan relaksasi bagi armada ekspedisi kecil. Menurut mereka, kendaraan berukuran kecil digunakan untuk mengantarkan barang, menopang kegiatan usaha, dan melayani pelanggan dengan sumber daya terbatas. Pembatasan pada jam tertentu dinilai dapat meningkatkan biaya operasional serta mengganggu ketepatan waktu pengiriman. Karena itu, pengecualian atau pengaturan khusus bagi armada tersebut dianggap perlu dipertimbangkan.

Namun, Djoko mengingatkan bahwa pemberian terlalu banyak pengecualian dapat mengurangi, bahkan menghilangkan, makna pengendalian lalu lintas. Substansi pandangannya adalah bahwa relaksasi yang berlebihan akan mempersempit cakupan aturan, menciptakan celah untuk diakali, dan membuat jumlah kendaraan yang tetap beroperasi hampir tidak berubah. Jika setiap kelompok memperoleh pengecualian tanpa batas yang jelas, kebijakan itu berisiko kehilangan daya kendali serta sulit ditegakkan secara konsisten. Karena itu, relaksasi bagi usaha kecil perlu disusun secara terbatas, terukur, dan disertai mekanisme pengawasan yang dapat mencegah penyalahgunaan.

Djoko mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan perubahan kebijakan yang lebih mendasar dalam menangani kemacetan. Menurut pandangannya, skema ganjil-genap perlu dievaluasi karena penanganan persoalan lalu lintas tidak cukup hanya mengandalkan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat. Ia menilai diperlukan pendekatan kebijakan yang dapat menjadi pengganti skema tersebut secara lebih mendasar.

Solusi yang didorong Djoko adalah electronic road pricing (ERP), atau jalan berbayar elektronik. Ia meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan peralihan dari kebijakan ganjil-genap menuju ERP sebagai bagian dari upaya menangani kemacetan. Desakan ini menempatkan ERP sebagai alternatif kebijakan, bukan sekadar penyesuaian terhadap penerapan ganjil-genap.

Peralihan menuju jalan berbayar elektronik tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan transportasi di Jakarta. Djoko menekankan bahwa pemerintah daerah perlu melihat penanganan kemacetan melalui kebijakan yang lebih mendasar, dengan ERP sebagai solusi yang ia usulkan untuk menggantikan skema ganjil-genap.

Dengan demikian, dorongan Djoko berfokus pada perubahan arah kebijakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan mempertimbangkan electronic road pricing sebagai pengganti ganjil-genap dalam menghadapi persoalan kemacetan. Usulan tersebut menjadi penegasan bahwa penanganan lalu lintas Jakarta memerlukan pilihan kebijakan yang lebih mendasar daripada mempertahankan skema pembatasan berdasarkan nomor kendaraan.