- Tuban – Penjualan pupuk bersubsidi di sejumlah kios wilayah Kecamatan Soko dan sekitarnya diduga telah jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Paket pupuk berisi 1 zak Ponska, 1 zak Urea, dan 1 zak Petroganik yang seharusnya dibanderol sekitar Rp250.000 sesuai HET, kini dijual bebas dengan harga bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp350.000 per paket.
Sejumlah kelompok tani dan petani mandiri mengaku kesulitan menghadapi kondisi ini. Mereka merasa terjepit karena kebutuhan akan pupuk sangat mendesak, sementara harga yang harus mereka bayar justru tidak sesuai ketentuan.
“Kami tidak punya pilihan, kalau tidak beli pupuk, tanaman kami bisa gagal panen. Tapi harganya sudah jauh dari HET,” keluh salah satu petani di wilayah Soko yang enggan disebut namanya.
Ironisnya, situasi ini terjadi di tengah minimnya pengawasan dari instansi terkait. Dinas Pertanian setempat diduga kurang melakukan pengawasan di lapangan, sehingga praktik jual beli pupuk bersubsidi dengan harga tinggi terus berlangsung tanpa tindakan tegas.
“Kami menduga ada pembiaran dari pihak dinas, karena dari tahun ke tahun masalahnya selalu sama. Tidak ada efek jera bagi kios-kios nakal,” ujar Ketua salah satu kelompok tani di Desa Simo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Tuban terkait dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi ini. Para petani berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang agar distribusi pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai harga yang ditentukan pemerintah.